Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Instansi. . .
SK No 180042A
---
PRESIDEN
1 Instansi yang Memerlukan Tanah adalah
lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, Badan
Bank Tanah dan badan hukum milik
negara/badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau
Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, badan hukum
milik negara/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah yang mendapat penugasan
khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
Kepentingan Umum.
2 Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan
tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang
layak dan adil kepada pihak yang berhak.
3 Proyek Strategis Nasional adalah proyek
dan/ atau program yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat
strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan
pemerataan pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesej ahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
4 Pihak yang Berhak adalah pihak yang
menguasai atau memiliki objek Pengadaan
Tanah.
5 Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang
atas tanah, dan ruang bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah,
atau lainnya yang dapat dinilai.
6 Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/ atau
ruang di bawah tanah untuk menguasai,
memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, ruang di atas tanah,
dan/ atau ruang di bawah tanah.
. 7. Kepentingan . .
SK No 180043A
---
I
9
### REPUBLIK INDOT.IESIA
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat yang harus
diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai
l,angsung oleh Negara adalah tanah yang tidak
ditekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan
tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau
bukan merupakan aset barang milik
negara/ daerah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari
negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak
pengelolaan.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi
dialogis atau musyawarah antar pihak yang
berkepentingan guna mencapai kesepahaman
dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan
hubungan hukum dari Pihak yang Berhak
kepada negara.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak
dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola,
dan/ atau pengguna barang dalam proses
Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut
Penilai adalah Penilai Publik yang telah
mendapat lisensi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraialpertanahan dan tata ruang
untuk menghitung nilai objek kegiatan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum atau kegiatan pertanahan
dan penataan ruang lainnya.
1. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik
penilaian dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
15.Penilai...
SK No 180044A
---
1. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban
secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di
bidang penilaian.
1. 7.ona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah
yang relatif sama, dari sekumpulan bidang
tanah di dalamnya, yang batasannya bisa
bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan
penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan
nilai antara satu dengan yang lainnya
berdasarkan analisis petugas dengan metode
perbandingan harga pasar dan biaya yang
dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan
ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dan pedoman serta melakukan'
pengelolaan barang milik negara/ daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik
negara/daerah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
2O. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut
Bank Tanah adalah badan khusus (sui generi.s)
yang merupakan badan hukum Indonesia yang
dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi
kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Penetapan lokasi adalah penetapan atas lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
ditetapkan dengan kePutusan
gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan
sebagai izin untuk Pengadaan Tanah,
perubahan penggunaan tanah, dan peralihan
Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
1. Ruang. . .
SK No 180M5 A
---
KIN
-6
1. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di
atas permukaan tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan pada bidang tanah.
1. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada
di bawah permukaan tanah yang digunakan
untuk kegiatan tertentu yang penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya
terpisah dari penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang
tanah.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan
pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang
selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim
yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/ wali kota
untuk membantu gubernur/bupati/wali kota
dalam melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembangunan, dan Konsultasi Publik rencana
pembangu.nan.
1. Tir:: Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut
Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur/bupati/wali kota untuk membantu
gubernur/bupati/wali kota melaksanakan
inventarisasi masalah yang menjadi alasan
keberatan, melakukan pertemuan atau
klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian, dan membuat rekomendasi
diterima atau ditolak keberatan.
1. Satuan Ttrgas adalah satuan yang dibentuk oleh
ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk
membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.Pemerintah...
SK No l80M6A
---
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarial
pertanahan dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah
instansi vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten/ kota.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
2 Ketentuan ayat (21 sampai dengan ayat (1O) Pasal 6
(11) diubah dan di antara ayat (10) dan ayat
disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (10a) sehingga
### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
