(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah berakhir jangka waktunya atau dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l):
- tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183 ayat (6); atau
- telah mengajukan permohonan Penjualan namun
tidak disetujui oleh Menteri,
Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas
penimbunan ditetapkan sebagai barang yang
dikuasai negara oleh Menteri.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
ayat (l) dapat disetqjui namun terdapat perbedaan
antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan
produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183 ayat (4), selisih Mineral atau Batubara yang
berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai
barang yang dikuasai negara oleh Menteri.
(3) Penyelesaian Mineral atau Batubara yang telah
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan penjualan melalui le1ang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
sebagai berikut:
- lelang diqjukan oleh Menteri kepada Kantor
Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lelang;
b.hasil ...
SK No254208A
---
FRESIDEN
- hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan
pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan
- hasil lelang termasuk memperhitungkan
pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan
bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral
bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah
atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mineral
atau Batubara menjadi barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelesaian Mineral atau Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 185 diubah sehingga Pasal 185
berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 185
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO
ayat (l), Pasal 13 ayat (l) dan ayat (9), Pasal 48
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
ayat (21, Pasa1 51 ayat (21, Pasal 65 ayat (1) dan
ayat(21, Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasa772
ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3),
### Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 1O7
ayat (21, Pasal 118 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 124,
### Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 ayat (1), ayat (1O), dan
ayat (12), Pasal 37A ayat (3), Pasal 138 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 138A ayat (3), Pasal 145 ayat (3),
### Pasal 146 ayat (3), Pasal 146A ayat (1), Pasal 147
ayat (l) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154
ayat (2), Pasal 157 ayat (l), Pasal 159 ayat (1),
### Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1),
### Pasal 173. . .
SK No254209A
---
### Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat l2l,
### Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1), ayat (3),
ayat (41, dan ayat (5), Pasal l8O ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2)
huruf b dan Pasal lO7 ayat (2) huruf b dikenai denda.
(41 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
1. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: