(1) Untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah oleh Daerah, kepada daerah diberikan ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan Negara.
(2) Ganjaran...
(2) Ganjaran terbagi atas tiga jenis yaitu:
a. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah,
b. Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957,
c. Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957.
