(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur.
(2) Direksi Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipegang oleh Direksi PNP II.
(3) Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(4) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 7
Pasal 8
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara INDONESIA yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2) Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa-jabatan itu berakhir, anggota Direksi bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, PRESIDEN dapat memberhentikan anggota Direksi, Meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a. atas ...
a. atas permintaan sendiri,
b. karena perbuatan yang merugikan Perusahaan,
c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.
d. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) huruf b dan c diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6) Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayat (5) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) ayat
(3) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9.
(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketia, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN.
Jika ...
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 10
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengendalikan petunjuk dari Menteri.
(2) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing, menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4) Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5) Apabila semua Direktur tidak ada atau berhalangan, maka untuk sementara waktu pimpinan serta pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Pelaksana Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH ini, yang berhak memerintahkan kepada seorang pejabat Perusahaan untuk mewakilinya.
(6) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 11 ...
Pasal 11
Dengan memperhatikan ketentuan termaksud dalam ayat (1) 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, Direksi dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini berwewenang untuk:
a. menyiapkan Rencana Anggaran Perusahaan dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. membuat perjanjian hutang-piutang Perusahaan;
c. menentukan penggunaan dari Dana Rehabilitasi Perkebunan dan cadangan umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. menentukan cara mengurus serta menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 18 UNDANG-UNDANG No. 10 Prp. tahun 1960;
e. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
f. mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf e diatas;
g. MENETAPKAN rencana-rencana investasi dan produksi; kebijakanaan dalam pemasaran dan rencana-rencana lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan;
h. melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam hubungan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direksi dari Perusahaan.
Pasal 12 ...
Pasal 12
(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat
(1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari Direksi dibantu oleh seorang Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang tugas dan wewenangnya ditentukan oleh Direksi.
(2) Pimpinan Pelaksana Perusahaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai yang dimuat dalam pasal 13 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi Perusahaan.
Pasal 15
Tahun Buku.
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 16 ...
Pasal 16
Anggaran Perusahaan.
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecua1i bila ada ketentuan-ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dicantumkan didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, jika anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Tambahan/Perusahaan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan sebelum Triwulan Pertama berakhir dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Laporan Perhitungan tahunan.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Jika ...
(4) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 19
Penggunaan laba.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
b. Dana Rehabilitasi Perkebunan sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
c. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh perseratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
d. Ganti-rugi sebesar 3% (tiga perseratus);
(2).
sedangkan sisanya sebesar 22% (dua puluh perseratus) dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 20
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua ...
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesyahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 21.
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan Perkebunan Sawit Sebrang dari PNP II serta pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja Perkebunan Sawit Sebrang kedalam PNP Sawit Sebrang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 22.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan ...
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.
