Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
b. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
c. Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Kota Administratip Bitung.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BITUNG
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Pasal 3
(1) Pemerintahan Kota Administratip Bitung bertanggungjawab kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
(2) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratip Bitung sebagai kota pelabuhan samudra, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bitung.
Pasal 4
Kota Administratip Bitung menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial - ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa pada khususnya.
Pasal 5
Luas Wilayah Kota Administratip Bitung adalah Wilayah Kecamatan Bitung yang meliputi Desa-desa:
1. Danowudu
2. Pinokalan
3. Tendeki
4. Tewaan
5. Apela I
6. Apela II
7. Kumeresot
8. Karondoran
9. Duasaudara
10. Pinasungkulan
11. Batu Putih
12. Girian Atas
13. Girian Bawah
14. Sagerat
15. Tanjung Merah
16. Manembo-nembo
17. Madidir
18. Bitung Timur
19. Bitung Tengah
20. Bitung Barat
21. Pateten
22. Airtembaga
23. Tandurusa
24. Makawidey
25. Pinangunian
26. Papusungan
27. Mawali
28. Pancuran
29. Binuang
30. Pintu Kota
31. Lirang
32. Moto
33. Batu Lubang
34. Pandean
35. Pasir Panjang.
Pasal 6
(1) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Bitung terbagi atas :
a. Wilayah Kecamatan Bitung Utara, yang meliputi desa-desa:
Danowudu, Pinokalan, Tendeki, Tewaan, Apela I, Apela II, Kumeresot, Karondoran, Duasaudara, Pinasungkulan dan Batu Putih;
b. Wilayah Kecamatan Bitung Tengah, meliputi Desa-desa: Girian Atas, Girian Bawah, Sagerat, Tanjung Merah, Manembo-nembo, Madidir, Bitung Timur, Bitung Tengah, Bitung Barat, Pateten, Airtembaga, Tandurusa, Makawidey dan Pinangunian;
c. Wilayah Kecamatan Bitung Selatan, meliputi Desa-desa: Papusungan, Mawali, Pancuran, Binuang, Pintu Kota, Lirang, Moto, Batu Lubang, Pandean dan Pasir Panjang.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratip Bitung berkedudukan di Kota Bitung.
(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Utara berkedudukan di Desa Danowudu;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Tengah berkedudukan di Desa Madidir;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Selatan berkedudukan di Desa Papusungan.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Bitung di tentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-Keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, selain diatur sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
