(1) Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan / Tenggara yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1961 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1961 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar masing- masing sebagai unit usaha dari PERSERO tersebut.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak, dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perikanan Samodra Besar.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakilwakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur, Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal- hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN JAWA TIMUR DAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI SELATAN/TENGGARA DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR
Pasal 1
Pasal 2
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perikanan Samodra Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2201) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2204) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 4
