(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat terdiri dari:
- survei;
- perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
- studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
- perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
- penelitian.
(2) Lingkup . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat terdiri dari jasa:
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu
dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan
konstruksi.
(2a) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terdiri atas:
- rancang bangun (design and build);
- perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima
jadi (engineering, procurement, and construction);
- penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key
project); dan/atau
- penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja
(performance based).
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau
pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:
- manajemen proyek;
- manajemen konstruksi;
- penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
(5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang
berbadan hukum.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut: