Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 4 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2009-09-16

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta
masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia, dilakukan penjualan saham pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh
Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar
Modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,

www.djpp.depkumham.go.id

---

kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30%
(tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling
sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

### Pasal 3depkumham.go.id

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke kas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia.

(2) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta
struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011

REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
ttd.

www.djpp.depkumham.go.id