(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta
masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia, dilakukan penjualan saham pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh
Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar
Modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
www.djpp.depkumham.go.id
---
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
