Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.
1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan
pemulangan dari negara tujuan.
1. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan
atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat
bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai
kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di
luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
1. Kartu . . .
---
1. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang
memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja
di luar negeri.
1. Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum
yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah
memperoleh izin dari instansi pemerintah yang
berwenang di negara setempat.
1. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.
1. Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI
adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.
1. Badan . . .
---
1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.
1. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu
Umum
