Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN

PP No. 4 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan,
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi
oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian Perguruan
Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk
mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
program magister, program doktor, dan program profesi, serta
program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
masyarakat.
1. Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan
jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan
jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
1. Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu
dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.16

1. Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu.
1. Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk
memenuhi kebutuhan khusus.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran
tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi,
dan/atau pendidikan vokasi.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang
meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar
penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
1. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang
digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur
operasional di Perguruan Tinggi.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan
Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,
Akademi, dan Akademi Komunitas.
1. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang
mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
1. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi
urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
1. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat
LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 4

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
- tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan
Tinggi; dan
- gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Menteri
dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Pasal 3

Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
mencakup:
- pengaturan;
- perencanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan koordinasi.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas
dan wewenang mengatur mengenai:
- sistem Pendidikan Tinggi;
- anggaran Pendidikan Tinggi;
- hak mahasiswa;
- akses yang berkeadilan;
- mutu Pendidikan Tinggi;
- relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
- ketersediaan Perguruan Tinggi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.16

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas
dan wewenang meliputi:
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam
pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam
penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk
mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
- mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan
umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang
terdiri atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima)
tahun;
1. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana
strategis 5 (lima) tahun; dan
1. rencana kerja tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk:

- Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi;
- Badan Penyelenggara; dan
- Perguruan Tinggi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan,

pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi, yang terdiri atas:
1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan
Tinggi; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 6

1. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui
akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
- mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan

koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri
memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan
izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi
keagamaan, yang meliputi:
1. izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS;
dan
1. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program
Studi pada PTN dan PTS;
- pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik
dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi
berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh
Perguruan Tinggi;
- peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang
berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara
berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
1. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi
kepada PTN;
1. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon
mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon
mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
1. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi
secara nasional; dan
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang
melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan
pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi; dan
1. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.16

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan
Program Pendidikan Tinggi

Pasal 8

(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.

(2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan

Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib
memperoleh izin dari Menteri.

(3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Universitas dan Institut yang

diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah Tinggi, Politeknik,

Akademi, dan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh
Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

(1) Perubahan PTS dapat berupa:

  • perubahan bentuk;
  • perubahan nama; dan/atau
  • perubahan lokasi/domisili.

(2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat (1) wajib

mendapatkan izin dari Menteri.

Pasal 11

Menteri mencabut izin PTS yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran
PTN serta pendirian, perubahan dan pencabutan izin PTS diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 8

Pasal 13

(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi

pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- tata cara pembukaan dan penutupan; dan
- penjaminan mutu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program

Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi

pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- tata cara pembukaan dan penutupan;
- tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan
- penjaminan mutu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program

Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau
Organisasi Profesi terkait.

Bagian Keempat
Gelar, Ijazah, dan Sertifikat Profesi

Pasal 15

(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia harus

menggunakan bahasa Indonesia.

(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Indonesia harus

mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar
pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan
kualifikasi di negara tersebut.

(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan

sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara
asal.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.16

Pasal 16

(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.

(2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.

(3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.

(4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

Pasal 17

(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses

Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang

yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara
tersebut.

(3) Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan

surat keterangan pendamping ijazah.

(4) Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh Perguruan

Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi,
dan spesialis.

(5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa

Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin
Perguruan Tinggi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan
kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik

profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau
subspesialis.

(2) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh

Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain,
LPNK, dan/atau Organisasi Profesi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 10

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
- otonomi Perguruan Tinggi;
- pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- tata kelola Perguruan Tinggi; dan
- akuntabilitas publik.

Bagian Kedua
Otonomi Perguruan Tinggi

Pasal 22

(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri

lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • PTN;
  • PTN Badan Hukum; dan
  • PTS.

(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan
kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. pendidikan;
1. penelitian; dan
1. pengabdian kepada masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma
dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.16

1. organisasi;
1. keuangan;
1. kemahasiswaan;
1. ketenagaan; dan
1. sarana prasarana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
- bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- kurikulum Program Studi;
- proses Pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
- wisuda;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
- sistem penjaminan mutu internal;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
keuangan terdiri atas:
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup
Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 12

- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
ketenagaan terdiri atas:
- penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya
manusia; dan
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- pemanfaatan sarana dan prasarana;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Kekayaan awal PTN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang

dipisahkan kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan

menjadi kekayaan awal PTN Badan Hukum diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca

PTN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan.

Pasal 25

Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
- bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- kurikulum Program Studi;
- proses Pembelajaran;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.16

- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
- wisuda;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan operasional;
- struktur organisasi dan tata kerja;
- sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
- sistem penjaminan mutu internal;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
keuangan terdiri atas:
- perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan
jangka panjang;
- tarif setiap jenis layanan pendidikan;
- penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
- melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup
Tridharma Perguruan Tinggi;
- memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka
panjang; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
ketenagaan terdiri atas:
- persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
- penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya
manusia;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 14

- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya
manusia; dan
- pemberhentian sumber daya manusia; dan
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
sarana dan prasarana terdiri atas:
- pemilikan sarana dan prasarana;
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pasal 26

Otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi

Pasal 27

(1) Pola pengelolaan PTN:

- PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
- PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
atau
- PTN sebagai badan hukum.

(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan PTN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja
oleh Menteri terhadap PTN.

(3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan

umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.

(4) Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan Peraturan

Pemerintah.

(5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan
bertanggungjawab kepada Menteri.

(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap

PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2014, No.16

(7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Tata Kelola Perguruan Tinggi

Pasal 28

Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.

Pasal 29

(1) Organisasi PTN paling sedikit terdiri atas:

- senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/
Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas sebagai unsur
penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan akademik;
- Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang
menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Menteri;
- satuan pengawas internal yang dibentuk oleh Pemimpin
Perguruan Tinggi sebagai unsur pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang menjalankan fungsi
pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin
Perguruan Tinggi; dan
- dewan penyantun atau nama lain yang menjalankan fungsi
pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan
dalam Statuta.

(2) Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik

atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata
usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan
huruf e di dalam organisasi PTN, serta unsur lain yang menjalankan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 16

fungsi komplementer ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang
Statuta masing-masing PTN.

(4) Senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/

Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas memiliki anggota wakil dari
dosen yang mewakili bidang ilmu dan teknologi atau kelompok bidang
ilmu dan teknologi yang dikembangkan di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.

(5) Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang:

  • wakil pemimpin bidang akademik; dan
  • wakil pemimpin bidang nonakademik.

(6) Wakil pemimpin dan pimpinan unit organisasi di bawah Pemimpin

Perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin
Perguruan Tinggi.

(7) Satuan pengawas internal paling sedikit memiliki anggota yang

menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola Perguruan Tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
- pengelolaan barang milik negara.

(8) Dewan penyantun paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:

  • komitmen untuk memajukan Perguruan Tinggi; dan
  • pengalaman mengelola Perguruan Tinggi.

(9) Organisasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan

ayat (8) menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan
mengimbangi satu terhadap yang lain (checks and balances principle).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi PTN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam
Peraturan Menteri tentang Statuta masing-masing PTN.

Pasal 30

(1) Organisasi PTN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:

- majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a yang
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan
kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik;
- Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2014, No.16

menjalankan fungsi Pengelolaan Perguruan Tinggi dan
bertanggung jawab kepada majelis wali amanat; dan
- senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan,
pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

(2) Majelis wali amanat membentuk komite audit atau nama lain sebagai

unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c,
untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

(3) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang berasal dari:

  • unsur Pemerintah;
  • unsur dosen;
  • unsur masyarakat; dan
  • unsur lain.

(4) Senat akademik memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili

bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau kelompok bidang
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikembangkan di
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(5) Pemimpin Perguruan Tinggi yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua)

orang:
- wakil pemimpin bidang akademik; dan
- wakil pemimpin bidang nonakademik.

(6) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik

atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata
usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan
huruf e di dalam organisasi PTN Badan Hukum, serta organ lain yang
menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam Statuta masing-
masing PTN Badan Hukum.

(7) Komite audit paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:

  • pencatatan dan pelaporan keuangan;
  • tata kelola Perguruan Tinggi;
  • peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
  • pengelolaan barang milik negara.

(8) Organ PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (7), menjalankan fungsi masing-masing dengan
saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain (checks and
balances principle).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kelola PTN Badan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8)

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 18

diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing
PTN Badan Hukum.

Pasal 31

(1) Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang
ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Statuta Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(10) dan Pasal 30 ayat (9) paling sedikit memuat:

  • ketentuan umum;
  • identitas;
  • penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
  • sistem pengelolaan;
  • sistem penjaminan mutu internal;
  • bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
  • pendanaan dan kekayaan;
  • ketentuan peralihan; dan
  • ketentuan penutup.

(2) Substansi dan tata urut substansi Statuta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.

(3) Pedoman dan tata cara penyusunan Statuta PTN dan PTN Badan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri, kecuali bagi PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam
undang-undang.

Bagian Kelima
Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi

Pasal 33

(1) Akuntabilitas publik Perguruan Tinggi diwujudkan melalui

pemenuhan atas:
- kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi
nasional sesuai izin Perguruan Tinggi dan izin Program Studi yang
ditetapkan oleh Menteri;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2014, No.16

- target kinerja yang ditetapkan oleh:
1. Menteri bagi PTN;
1. majelis wali amanat bagi PTN Badan Hukum; atau
1. Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi PTS; dan
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Menteri, majelis wali amanat, atau Badan Penyelenggara
sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk laporan
tahunan.

(3) Ringkasan laporan tahunan Perguruan Tinggi wajib diumumkan

setiap tahun kepada masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik Perguruan Tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Statuta masing-masing.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya, tentang tata kelola Perguruan Tinggi yang sudah
diterbitkan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai penetapan Statuta berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini; dan
- semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.16 20

2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai
Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id