Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan,
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi
oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian Perguruan
Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk
mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
program magister, program doktor, dan program profesi, serta
program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
masyarakat.
1. Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan
jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan
jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
1. Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu
dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.16
1. Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu.
1. Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk
memenuhi kebutuhan khusus.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran
tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi,
dan/atau pendidikan vokasi.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang
meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar
penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
1. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang
digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur
operasional di Perguruan Tinggi.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan
Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,
Akademi, dan Akademi Komunitas.
1. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang
mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
1. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi
urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
1. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat
LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.16 4
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Bagian Kesatu
Umum
