Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN

PP No. 4 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar
di instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.

1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan
pemulangan dari negara tujuan.

1. Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya
disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang
telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan
TKI di luar negeri.

1. Perlindungan . . .

---

1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra
usaha atau pengguna yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan serta perlindungan TKI di negara
tujuan.

1. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis
antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak
dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban masing-masing pihak.

1. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI
yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk
bekerja di luar negeri.

1. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang
selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan
yang akan menjadi PPTKIS.

1. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat
SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada
PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah
tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk
dipekerjakan kepada calon pengguna tertentu dalam
jangka waktu tertentu.

1. Pembekalan . . .

---

1. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang
selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan
pemberian pembekalan atau informasi kepada calon
TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar
calon TKI mempunyai kesiapan mental dan
pengetahuan untuk bekerja di luar negeri,
memahami hak dan kewajibannya serta dapat
mengatasi masalah yang akan dihadapi.

1. Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan
Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan
Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta
dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang
mempekerjakan TKI.

1. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan yang
bertanggung jawab menempatkan TKI pada
Pengguna.

1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam peraturan perundangan-undangan, untuk
mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

1. Unit . . .

---

1. Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah provinsi adalah unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan
di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit
kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang
menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan
di negara penerima atau pada organisasi
internasional.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai

pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri.

(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan

dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari
prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan
purnapenempatan.

(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan

dan perlindungan TKI di luar negeri pada
prapenempatan dan purnapenempatan
dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan

dan perlindungan TKI di luar negeri selama masa
penempatan dilaksanakan oleh Perwakilan di negara
tujuan penempatan.

(5) Apabila Perwakilan tidak dapat melaksanakan

pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI selama masa penempatan di
suatu negara atau wilayah di luar negeri,
pengawasan dilaksanakan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar
negeri dan politik luar negeri.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang
dilaksanakan oleh PPTKIS, perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja di
luar negeri secara perseorangan.

Pasal 4

(1) Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
meliputi:
- Prapenempatan

1. kantor cabang PPTKIS;
1. SIP;
1. perekrutan dan seleksi;
1. pendidikan dan pelatihan calon TKI;
1. uji kompetensi calon TKI;
1. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
1. standar tempat penampungan;
1. asuransi TKI;
1. perjanjian penempatan TKI;
1. pembiayaan penempatan TKI di luar negeri;
1. PAP;
1. Perjanjian Kerja;
1. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
1. mitra usaha;

1. penempatan . . .

---

1. penempatan TKI oleh perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sendiri;
1. KTKLN; dan/ atau
1. dokumen terkait penerapan norma
ketenagakerjaan di PPTKIS.
- Purnapenempatan
1. proses pemulangan TKI ke daerah asal;
dan/atau
1. penyelesaian masalah TKI.

(2) Ketentuan mengenai uraian pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Pengawasan selama masa penempatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan
terhadap:
- surat permintaan TKI dari pengguna;
- dokumen laporan kedatangan TKI;
- pemenuhan persyaratan sebagai pengguna;
- realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh
pengguna;
- pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;
- perubahan Perjanjian Kerja;
- pemenuhan persyaratan sebagai mitra usaha;
- permasalahan yang dihadapi TKI;
- pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan PPTKIS
di luar negeri; dan/atau
- laporan kepulangan TKI.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 6

Dalam melaksanakan pengawasan pada masa
prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas
Ketenagakerjaan berwenang:
- memasuki semua tempat dilakukannya proses
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI
di luar negeri;
- meminta keterangan kepada pengusaha, pengurus,
pegawai, calon TKI/TKI, dan/atau pihak lainnya
terkait dengan penyelenggaraan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri; dan/atau
- memeriksa dokumen terkait dengan
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI
di luar negeri dan norma ketenagakerjaan lainnya.

Pasal 7

Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan
Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri skala nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan
Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah provinsi melakukan pelaksanaan
pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri skala provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan
Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan

penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
pada prapenempatan dan purnapenempatan
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan.

(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Pengawas Ketenagakerjaan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan

dan perlindungan TKI di luar negeri pada
prapenempatan dan purnapenempatan
dilaksanakan melalui tahapan:
- preventif edukatif;
- represif non yustisia; dan/atau
- represif yustisia.

(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan
melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis,
dan pendampingan.

(3) Tahapan represif non yustisia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya
paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat
pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa
melalui lembaga pengadilan dengan melakukan
proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan
purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki
dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 14

Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam
melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi
dengan Menteri dan instansi terkait.

PELAPORAN

Pasal 15

Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaporkan
hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang
ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan
wewenangnya kepada Menteri secara berjenjang.

Pasal 16

(1) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada

Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan
laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah provinsi.

(2) Unit . . .

---

(2) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada

Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
pemerintah daerah provinsi menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat.

(3) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada

Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung
Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada Menteri.

(4) Perwakilan di negara penempatan menyampaikan

laporan atas pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI
di negara penempatan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan
Menteri.

(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Menteri melakukan pembinaan pengawasan

penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI
di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas
dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan
pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota.

(2) Dalam melakukan pembinaan Terhadap Unit Kerja

Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang
Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang
Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya

kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan

selama masa penempatan oleh Perwakilan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dan Menteri.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015

,

ttd.

---