(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional
terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh
Menteri;
- 3 (tiga)
---
PRESIDEN
- -o-
- 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap
anggota, masing-masing dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur pemerintah
yang berasal dari instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, organisasi pengusaha,
dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh
anggota yang mewakili unsur pemerintah
yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b,
dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal
yang membidangi hubungan industrial.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dijabat secara ex offi.cio oleh direktur
yang membidangi kelembagaan hubungan
industrial.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 1 L
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil
pemerintah ketua yang mewakili unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dan anggota yang merangkap jabatan sebagai
sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (3).
1. Ketentuan
---
PRESIDH N
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
