Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konsumen
---
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada Konsumen.
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya
disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk
perlindungan membantu upaya pengembangan
Konsumen.
1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah
yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan
Konsumen.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
