Langsung ke konten

TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS

PP No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya tindak pidana korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABII ..

SK No 016618 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.

(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  • 4 (empat) orang anggota.

(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 3

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

  • berpendidikan

SK No 016619 A

---

PRESIOEN

- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata
satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan
lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi
anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dan ditetapkan
oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden Republik Indonesia membentuk panitia
seleksi.

Pasal 5

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Fusat dan
unsur masyarakat.

(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang
terdiri atas:
- 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
Pemerintah Pusat; dan
- 4 (empat) orang yang berasal dari unsur
masyarakat.

(3) Susunan

SK No 016620 A

---

PRESIDEN

(3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang
berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
- 7 (tujuh) orang anggota.
(41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6

Panitia seleksi mempunyai tugas:
- mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas;
- melakukan pendaftaran calon anggota Dewan
Pengawas;
- mengumumkan nama calon anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di
laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas
sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan
Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh
Presiden Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- pengumuman penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas;
- pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- pemeriksaan persyaratan dan pengumuman
nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
- penentuan nama calon oleh panitia seleksi.

(2) Pengumuman .

SK No 016621 A

---

PRESIDEN

(2) Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media
elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja secara terus menerus.

(3) Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
panitia seleksi dengan melampirkan dokumen
persyaratan berupa:
- surat lamaran bermaterai cukup;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
- fotokopi kartu identitas dan NPWP;
- fotokopi ijazah S 1 yang dilegalisasi oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk
lulusan dalam negeri atau instansi yang
berwenang untuk lulusan luar negeri;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pada rumah sakit pemerintah;
- laporan harta kekayaan; dan

  • surat...

SK No 016622A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

- surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal,
bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan
Pengawas, bersedia:
1. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik;
1. melepaskan jabatan struktural atau jabatan
lainnya;
1. tidak menjalankan profesinya selama
menjadi Dewan Pengawas; dan
1. melaporkan harta kekayaan.

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja secara terus menerus.

(5) Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama

calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh
panitia seleksi dengan memeriksa dokumen
persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada
laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan
masyarakat.

(6) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diumumkan.
(71 Penentuan nama calon oleh panitia seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas,
dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan
Pengawas setelah mendapat tanggapan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Panitia

SK No 016977 A

---

PRESIDEN

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota

Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi,
integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
Dewan Pengawas.

(9) Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia
seleksi kepada Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8

(1) Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama

calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk
dikonsultasikan.

(2) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan

anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) selesai dilaksanakan.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6, panitia seleksi dibantu oleh
sekretariat panitia seleksi.

(2) Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

### Pasal 10. . .

SK No 016624 A

---

FRESIDEN

Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota

Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(21 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
- "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-
sungguh bahwa saya untuk melaksanakan
tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan
sesuatu apapun kepada siapapun juga";
- "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga suatu janji atau pemberian";
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia" ;
- "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan tugas dan
wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh,
seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras,
gender, dan golongan tertentu dan akan
melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-
baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya
kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat,
bangsa, dan negara"; dan
- "Saya. . .

SK No 016625 A

---

PRESIDEN

e "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menolak atau tidak menerima
atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya
yang diamanatkan Undang-Undang kepada
saya".

### Pasal 1 1

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota

Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan
fasilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan

dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 12

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau

diberhentikan, apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
e.mengundurkan...

SK No 016978 A

---

PRESIDEN

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

(1) Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas

melakukan perbuatan tercela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, alasan
perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan
bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian

ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Komisi.

Pasal 14

(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal

dunia, mengundurkan diri, tidak dapat
melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, Presiden Republik Indonesia
segera menetapkan pengganti ketua Dewan
Pengawas untuk jangka waktu sisa masa
jabatannya.
(21 Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 15

(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau

diberhentikan dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota
Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk
meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan
Pengawas yang digantikan.

(2) Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh ketua Dewan Pengawas kepada Presiden
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
terj adinya kekosongan jabatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan

anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku
secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam
pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas
pengganti antarwaktu.

Pasal 16

Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas
yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden
menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti
antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang
telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8.

SK No 016980 A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 17

Pendanaan untuk pelaksanaan pengangkatan ketua
dan anggota Dewan Pengawas bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 18

Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode
tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan
anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan
dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan

### Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun

2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 016981 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januarl2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januart202O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 016951 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA