(1) Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- pengumuman penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas;
- pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- pemeriksaan persyaratan dan pengumuman
nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
- penentuan nama calon oleh panitia seleksi.
(2) Pengumuman .
SK No 016621 A
---
PRESIDEN
(2) Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media
elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja secara terus menerus.
(3) Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
panitia seleksi dengan melampirkan dokumen
persyaratan berupa:
- surat lamaran bermaterai cukup;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
- fotokopi kartu identitas dan NPWP;
- fotokopi ijazah S 1 yang dilegalisasi oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk
lulusan dalam negeri atau instansi yang
berwenang untuk lulusan luar negeri;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pada rumah sakit pemerintah;
- laporan harta kekayaan; dan
SK No 016622A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal,
bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan
Pengawas, bersedia:
1. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik;
1. melepaskan jabatan struktural atau jabatan
lainnya;
1. tidak menjalankan profesinya selama
menjadi Dewan Pengawas; dan
1. melaporkan harta kekayaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja secara terus menerus.
(5) Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama
calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh
panitia seleksi dengan memeriksa dokumen
persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada
laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan
masyarakat.
(6) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diumumkan.
(71 Penentuan nama calon oleh panitia seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas,
dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan
Pengawas setelah mendapat tanggapan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Panitia
SK No 016977 A
---
PRESIDEN
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota
Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi,
integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
Dewan Pengawas.
(9) Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia
seleksi kepada Presiden Republik Indonesia.