(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh
sembilan juta sembilan ratus empat puluh
ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp27.69a.000,00 (dua
puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh
empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp25.a49.000,O0 (dua puluh
lima juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah).
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
