Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 20IO

PP No. 4 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman

diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh
sembilan juta sembilan ratus empat puluh
ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp27.69a.000,00 (dua
puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh
empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp25.a49.000,O0 (dua puluh
lima juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah).
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang
diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai
Pega-'*,ai Negeri Sipil.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 053127 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditctapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2O2l

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perundang-undangan
inistrasi Hr-,kum,

lvanna Djaman

SK No 053128 A