Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PP No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan

anak usia dini merupakan standar tingkat
pencapaian perkembangan anak usia dini.
(21 Standar tingkat pencapaian perkembangan anak
usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difokuskan pada aspek perkembangan anak yang
mencakup:
- nilai agama dan moral;
- nilai Pancasila;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan

Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan
pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;

- penanaman . . .
SK No010990 A

---

FRESIDEN

- penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan
numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.
(21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
umum difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak
muiia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
- pengetahuan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih
lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan

Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
- keterampilan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan

Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan
pada:

- perslapan . . .
SK No010991 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-niiai Pancasila; dan
- pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan
sikap untuk menemukan, mengembangkan,
serta menerapkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi
kemanusiaan.
1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 33

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang
Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi.
1. BAB III dihapus.
1. Pasal 34 dihapus.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur

kurikulum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Khusus . . .
SK No010992 A

---

FRESIDEN

(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila,
penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi
dengan badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pembinaan ideologi
Pancasila.
(21 Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap
praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 digunakan sebagai dasar melakukan
pengembangan kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi

dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-
masing perguruan tinggi untuk setiap program
studi dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Selain mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan
Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang
materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan
oleh badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pembinaan ideologi
Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

1. Ketentuan . . .
SK No010993 A

---

FRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang

Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
- peningkatan iman dan takwa;
- nilai Pancasila;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
Peserta Didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
(21 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/ kejuruan; dan
- muatan lokal.

(3) Muatan . . .

SK No010994 A

---

FRESTDEN

(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf d meliputi:
- bahasa Indonesia;
- bahasa daerah; dan
- bahasa asing.
(41 Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat

(3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata

pelajaran wajib:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila; dan
- bahasa Indonesia.

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat

(3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara

terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- mata pelajaran;
- modul;
- blok; dan/atau
- tematik.

(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata

kuliah:
- agama;
- Pancasila;
- kewarganegaraan; dan
- bahasa Indonesia.
(71 Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui
kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.

(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaksanakan untuk program sarjana dan
program diploma.

1. Ketentuan . . .
SK No010979 A

---

FRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA

1. Ketentuan Pasa-l 51 diubah, sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a
dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan
dasar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi; dan
- program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi.
(21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat
menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang

Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh
lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat

tidak melakukan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh

Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan
Menteri.

1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 51A . . .

SK No010980 A

---

PRESIDEN

_10_

Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
- suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan untuk
pendidikan anak usia dini, Jenjang
Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan
menengah; dan
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
(21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mempunyai tugas:
- mengembangkan instrumen akreditasi
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- memantau pencapaian Standar Nasional
Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
- melaporkan hasil pencapaian Standar
Nasional Pendidikan secara nasional
berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;
- mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil
pencapaian Standar Nasional Pendidikan
secara nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf c sebagai rekomendasi
penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh
Menteri; dan

  • memberikan . . .

SK No010981 A

---

FRESIDEN

- memberikan umpan balik kepada Satuan
Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap
hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan.
(41 Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri
dan profesional.

(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dengan Peraturan Menteri.
(7\ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No010982 A

---

PRESIDEN

-t2-
Agar setiap orang memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L2 Jal;uari2O22

INDONESI.A

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jan'uari 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 082486A

---

PRESIDEN