Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/Kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Wajib ...
SK No 145371 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya,
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah
Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi Tenaga Listrik.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
## BAB II ...
SK No 145372 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 4
Bagian Kesatu
Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik
