Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran
Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga
Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Lembaga
SK No 198371 A
---
PRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA
3 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang
menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi,
dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang
dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai
wujud peran serta masyarakat untuk mendanai
Penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada
masyarakat.
1. Dewan Pengawas adalah orgErn Lembaga
Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili
masyarakat, pemerintah, dan unsur Irmbaga
Penyiaran Rrblik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga
Penyiaran R.rblik.
1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik.
7 Pengawasan Intern adalah pengawasan
administrasi, keuangan, dan operasional di dalam
Lembaga Penyiaran Publik.
8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran
yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional,
nasional, dan internasional.
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
