Daftar 1 Lampiran A dari PERATURAN PEMERINTAH No. 50 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 70) seperti telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 72 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 118) diganti dengan daftar lampiran I yang terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1954 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1951 NO. 70), TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT
Pasal 1
Pasal 2
Lajur-lajur kesatu sampai dengan keempat dari Lampiran B dari PERATURAN PEMERINTAH No.
50 tahun 1951 tersebut diganti dengan lajur-lajur sebagai tertera pada daftar lampiran II yang terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
PERATURAN PERALIHAN.
Jumlah-jumlah gaji yang diubah seperti tercantum dalam lajur-lajur dari Lampiran B termaktub dalam pasal 2 diatas, untuk menghitung pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan:
pada tanggal 16 Juni 1954.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 71 TAHUN 1954
