Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Sensus ialah Sensus Pertanian tahun 1973 yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data tentang pertanian yang meliputi daerah pedesaan (rural) maupun daerah kota (urban);
b. Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengerjakan pencacahan, pemeriksaan dan pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah Kerja petugas Sensus terdiri dari Blok Sensus yang dibentuk pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk tahun 1971 dan dimana perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sesudahnya;
(2) Dalam pelaksanaan Sensus ini akan dicacah semua orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertanian sesuai dengan pengertian sensus pertanian.
BAB II …
Pasal 3
(1) Sensus ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang menyangkut semua aspek kehidupan dan penghidupan sektor pertanian seluas mungkin guna dapat memberikan bahan bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan disektor pertanian sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan khususnya pembangunan sektor pertanian.
(2) Pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang perlu dicakup didalam sensus diberikan oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan Ketua Bappenas.
Pasal 4
(1) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kepala Biro Pusat Statistik menyusun rencana kerja dan mengeluarkan Pedoman serta Instruksi guna pelaksanaan Sensus;
(2) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Interdepartemental maupun Team Tehnis guna melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini;
(3) Kepala …
(3) Kepala Biro Pusat Statistik beserta aparatnya di daerah bertanggung-jawab atas aspek tehnis administratip pelaksanaan Sensus;
(4) Pekerjaan Sensus dilapangan diawasi dan diperiksa oleh pejabat-pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu;
(5) Ditiap desa/daerah setingkat Desa ditunjuk beberapa golongan petugas Sensus yang dipekerjakan untuk waktu pendek dan tertentu;
(6) Petugas Sensus dimaksud ayat (5) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II atas nama Kepala Biro Pusat Statistik;
(7) Jumlah petugas Sensus yang perlu dikerahkan dan dilatih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Pasal 5
(1) Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah dan Camat mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya masing-masing dan memegang wewenang pimpinan koordinasi sebaik-baiknya terhadap kegiatan-kegiatan Instansi-instansi Pemerintah setempat guna menjamin terlaksananya Sensus dengan baik;
(2) Kepala Desa/Daerah setingkat Desa membantu pengerahan calon petugas Sensus dan mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya.
Pasal 6
(1) Petugas Sensus dilapangan terdiri dari pegawai Biro Pusat Statistik atau lnstansi lain dan tenaga lepas yang dilatih dan dipekerjakan untuk waktu tertentu selama pencacahan.
(2) Petugas …
(2) Petugas Sensus seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari pencacah dan pemeriksa dimana penetapannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Pasal 7
Kegiatan Sensus terdiri atas beberapa bagian:
a. Pencacahan semua rumah-tangga dengan daftar isian yang sederhana (Sensus Lengkap);
b. Pencacahan terhadap rumah-tangga Tani terpilih dengan daftar isian yang lebih lengkap dan terperinci (Sensus Sample);
c. Penelitian secara statistik lainnya guna melengkapi hasil Sensus Pertanian.
Pasal 8
(1) Kepala Biro Pusat Statistik mengatur secara terperinci tata- laksana dan tata-cara serta jadwal waktu Sensus untuk seluruh Daerah Tingkat I, (Propinsi) dan selanjutnya Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I mengatur penyelenggaraan Sensus diwilayahnya masing-masing berdasarkan Instruksi2 Kepala Biro Pusat Statistik;
(2) Jadwal waktu dan pengaturan cara-cara yang dimaksud ayat
(1) pasal ini diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah.
Pasal 9 …
Pasal 9
(1) Petugas Sensus hanya berwenang melakukan tugasnya dalam wilayah yang pada waktu pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya dalam jangka waktu yang ditentukan selama waktu Sensus, dengan memperhatikan waktu, tata-susila, adat-istiadat setempat, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya;
(2) Tugas dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari:
a. meneliti nomor-nomor bangunan Sensus yang telah dibuat pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk 1971 dalam blok-blok Sensus yang menjadi wilayah tugasnya;
b. memberi nomor pada rumah-rumah, rakit-rakit tempat tinggal dan bangunan lainnya yang belum ada nomornya atau telah hilang/tak terbaca;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para penghuni bangunan tersebut pada huruf a dan b sesuai dengan pertanyaan2 yang tercantum dalam daftar isian;
d. tugas-tugas lain mengenai Sensus yang khusus ditugaskan kepadanya.
Pasal 10
Setiap orang atau badan yang dikunjungi petugas Sensus diwajibkan:
a. memberi izin petugas Sensus untuk memasuki halaman (pekarangan) rumah, tanah pertanian, perkebunan, tanah-tanah perusahaan lainnya serta bagian-bagian lain;
b. memberi …
b. memberi izin petugas Sensus untuk meneliti nomor-nomor bangunan Sensus atau memberi nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya yang belum ada nomornya;
c. memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas pertanyaan2 yang diajukan oleh Petugas Sensus mengenai rumah tangganya dan usaha pertaniannya;
d. memberi izin petugas Sensus untuk mengadakan pengukuran tanah pertanian guna mempertinggi ketelitian hasil Sensus.
Pasal 11
Petugas Sensus dan setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 dan 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, dihukum berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.
Pasal 12
(1) Pembiayaan pelaksanaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik;
(2) Kepada Petugas Sensus bukan pegawai Negeri/pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu yang pendek yang meninggal dunia dalam melakukan pekerjaan Sensus diberikan uang duka/penghibur kepada ahli warisnya dan biaya pengobatan/perawatan untuk yang mendapat kecelakaan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
BAB VI …
Pasal 13
Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna pelaksanaan Sensus yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
