Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI AERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT

PP No. 40 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :

a. Wilayah Kecamatan Guguk Panjang, terdiri dari :
1. Kampung (Desa) Tarok Dipo
2. Kampung (Desa) Pakan Kurai
3. Kampung (Desa) Aur Tajungkang-Tengah Sawah
4. Kampung (Desa) Benteng Pasar Atas
5. Kampung (Desa) Kayu Ramang Bukit Cangang
6. Kampung (Desa) Kayu Kubu
7. Kampung (Desa) Bukit Apit Puhun.

b. Wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, terdiri dari:
1. Kampung (Desa) Koto Selayan
2. Kampung (Desa) Garegah
3. Kampung (Desa) Manggis-Ganting
4. Kampung (Desa) Pulai Anak Air
5. Kampung (Desa) Cempago Ipuh
6. Kampung (Desa) Cempago Guguk Bulek
7. Kampung (Desa) Puhun Tembok
8. Kampung (Desa) Puhun Pintu Kabun
9. Kampung (Desa) Kubu Gulai Bancah.

c. Wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, terdiri dari :
1. Kampung (Desa) Aur Kuning
2. Kampung (Desa) Birugo
3. Kampung (Desa) Belakang Balok
4. Kampung (Desa) Sapiran
5. Kampung (Desa) Kubu Tanjung
6. Kampung (Desa) Pekan Labuh
7. Kampung (Desa) Parit Antang
8. Kampung (Desa) Ladang Cakieh.

Pasal 2

(1) Pusat Pemerintah Kecamatan Guguk Panjang berkedudukan di Benteng Pasar Atas/Lenggo Geni.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berkedudukan di Campago Ipuh / Surau Gadang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berkedudukan di Simpang Aur Kuning.

Pasal 3

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukit-tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 64