Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Bau-Bau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdaya-guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Buton tetap berkedudukan di Kota Administratif Bau-Bau.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bau-Bau.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah
depkumham.go.id
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Bau-Bau meliputi sebagian.Wilayah Kecamatan Wolio, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Wale;
2. Kelurahan Tomba;
3. Kelurahan Bataraguru;
4. Kelurahan Batulo;
5. Kelurahan Wangkanapi;
6. Kelurahan Kadolomoko;
7. Kelurahan Kadolokatapi;
8. Kelurahan Waruruma;
9. Kelurahan Liwuto;
10. Kelurahan Bungi;
11. Kelurahan Nganaumala;
12. Kelurahan Lanto;
13. Kelurahan Kaobula;
14. Kelurahan Wameo;
15. Kelurahan Tarafu;
16. Kelurahan Bone-Bone;
17. Kelurahan Katobengke;
18. Kelurahan Sula;
19. Kelurahan Wajo;
20. Kelurahan Lamangga;
21. Kelurahan Melai;
22. Kelurahan Baadia;
23. Kelurahan Waborobo.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Bau-Bau dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni :
a. Wilayah Kecamatan Wolio, terdiri dari :
1. Kelurahan Wale;
2. Kelurahan Tomba;
3. Kelurahan Bataraguru;
4. Kelurahan Batulo;
5. Kelurahan Wangkanapi;
6. Kelurahan Kadolomoko;
7. Kelurahan Kadolokatapi;
8. Kelurahan Waruruma;
9. Kelurahan Liwuto;
10. Kelurahan Bungi.
b. Wilayah Kecamatan Betoambari, terdiri dari :
1. Kelurahan Nganaumala;
2. Kelurahan Lanto;
3. Kelurahan Kaobula;
4. Kelurahan Wameo;
5. Kelurahan Tarafu;
6. Kelurahan Bone-Bone;
7. Kelurahan Katobengke;
8. Kelurahan Sula;
9. Kelurahan Wajo;
depkumham.go.id
10. Kelurahan Lamangga;
11. Kelurahan Melai;
12. Kelurahan Baadia;
13. Kelurahan Waborobo.
Pasal 7
Sisa Desa yang berasal dari Kecamatan Wolio ditetapkan sebagai berikut :
(1) Sebagiah Desa digabungkan ke Kecamatan Bungi, yang terdiri dari :
1. Desa Lakologou;
2. Desa Liabuku;
3. Desa Kampeonaho;
4. Desa Lowu-Lowu;
5. Desa Kalialia;
6. Desa Ngkaring-Ngkaring;
(2) Sebagian Desa dibentuk menjadi satu Kecamatan baru di lingkungan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yaitu Kecamatan Surawalio, dengan Ibukotanya berkedudukan di Kaesabu Baru, yang terdiri dari :
1. Desa Kaesabu Baru;
2. Desa Karya Baru;
3. Desa Conda Baru.
(3) Sedangkan sisanya, digabungkan ke Kecamatan Batauga yang terdiri dari :
1. Desa Banabungi;
2. Desa Lipu;
3. Desa Kaofe;
4. Desa Kapoa.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Bau-Bau berkedudukan di Kota Bau-Bau;
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolio berkedudukan di Wangkanapi;
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betoambari berkedudukan di Wajo.
Pasal 9
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bau-Bau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau;
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota
depkumham.go.id
Administratif Bau-Bau;
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daera Tingkat II Buton atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya Peraturan - Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Walio sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan;
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselenggarakan olah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai barlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 57
depkumham.go.id
