Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BEKAS PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA GARAM

PP No. 40 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Pegawai Negeri Sipil Departemen Perindustrian yang diperbantukan pada Perusahaan Negara Garam yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut dengan pemberian uang pesangon dalam Tahun 1969 dalam rangka penyehatan perusahaan, dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982.
(2) Kepada bekas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan pensiun setelah memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Masa antara diberhentikan oleh Perusahaan Negara Garam Tahun 1969 sampai dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982 ditentukan sebagai berikut
a. Masa uang tunggu selama 5 (lima) tahun;
b. Masa tunggu tanpa penghasilan untuk waktu selebihnya.
(2) Pesangon yang telah diterima oleh bekas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Perusahaan Negara Garam adalah sebagai pengganti uang tunggu yang menjadi haknya dalam masa uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini.
(3) Masa tunggu tanpa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Pasal 3

Pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pamerintah ini diberikan tunjangan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/67