(1) Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi :
(a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari :
epkumham.go
1. Desa Jombangwetan
2. Desa Ciwedus
3. Desa Masigit
4. Desa Ciwaduk
5. Desa Gendongdalam
6. Desa Panggungrawi
7. Desa Bendungan
8. Desa Cibeber
9. Desa Sukmajaya
10. Desa Ketileng
11. Desa Kedaleman
12. Desa Karangasem
13. Desa Kalitimbang
14. Desa Begendung
15. Desa Cikeray
16. Desa Bulakan
(b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:
1. Desa Kotasari
2. Desa Suralaya
3. Desa Lebakgede
4. Desa Tamansari
5. Desa Gerem
6. Desa Rawaarum
7. Desa Grogol
8. Desa Kotabumi
9. Desa Pabean
10. Desa Tegalbunder
11. Desa Purwakarta
12. Desa Ramanuji
13. Desa Kebondalem
14. Desa Mekarsari
15. Desa Semangraya
16. Desa Wamasari
17. Desa Kebonsari
18. Desa Dringo
19. Desa Banjarnegara
20. Desa Tegalratu
21. Desa Kubangsari
22. Desa Lebakdenok
23. Desa Tamanbaru
24. Desa Citangkil
(c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :
1. Desa Randakari
2. Desa Kepuh
3. Desa Gunungsugi
(2) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan.
(3) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak
epkumham.go
dihapuskan.
(4) Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.