Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON

PP No. 40 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

epkumham.go

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3. Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor
123.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilegon adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang.
(2) Dalam rangka memperlaju perkembangan wilayah Kota Administratif Cilegon, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilegon.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Cilegon menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal bauk perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada khususnya.

Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi :

(a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari :

epkumham.go

1. Desa Jombangwetan

2. Desa Ciwedus

3. Desa Masigit

4. Desa Ciwaduk

5. Desa Gendongdalam

6. Desa Panggungrawi

7. Desa Bendungan

8. Desa Cibeber

9. Desa Sukmajaya

10. Desa Ketileng

11. Desa Kedaleman

12. Desa Karangasem

13. Desa Kalitimbang

14. Desa Begendung

15. Desa Cikeray

16. Desa Bulakan

(b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:

1. Desa Kotasari

2. Desa Suralaya

3. Desa Lebakgede

4. Desa Tamansari

5. Desa Gerem

6. Desa Rawaarum

7. Desa Grogol

8. Desa Kotabumi

9. Desa Pabean

10. Desa Tegalbunder

11. Desa Purwakarta

12. Desa Ramanuji

13. Desa Kebondalem

14. Desa Mekarsari

15. Desa Semangraya

16. Desa Wamasari

17. Desa Kebonsari

18. Desa Dringo

19. Desa Banjarnegara

20. Desa Tegalratu

21. Desa Kubangsari

22. Desa Lebakdenok

23. Desa Tamanbaru

24. Desa Citangkil

(c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :

1. Desa Randakari

2. Desa Kepuh

3. Desa Gunungsugi
(2) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan.
(3) Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak

epkumham.go

dihapuskan.
(4) Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilegon dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Cilegon, yang terdiri dari :

1. Desa Jombangwetan

2. Desa Ciwedus

3. Desa Masigit

4. Desa Ciwaduk

5. Desa Gedongdalam

6. Desa Panggungrawi

7. Desa Bendungan

8. Desa Cibeber

9. Desa Sukmajaya

10. Desa Ketileng

11. Desa Kedaleman

12. Desa Karangasem

13. Desa Kalitimbang

14. Desa Bagendung

15. Desa Cikeray

16. Desa Bulakan
b. Wilayah Kecamatan Ciwandan, terdiri dari :

1. Desa Samangraya

2. Desa Warnasari

3. Desa Kebonsari

4. Desa Dringo

5. Desa Banjamegara

6. Desa Tegalratu

7. Desa Kubangsari

8. Desa Randakari

9. Desa Kepuh

10. Desa Gunungsugih

11. Desa Lebakdenok

12. Desa Tamanbaru

13. Desa Citangkil
c. Wilayah Kecamatan Pulomerak, terdiri dari :

1. Desa Kotasari

2. Desa Suralaya

3. Desa Lebakgede

4. Desa Tamansari

5. Desa Gerem

6. Desa Rawaarum

7. Desa Grogol

8. Desa Kotabumi

9. Desa Pabean

10. Desa Tegalbunder

epkumham.go

11. Desa Purwakarta

12. Desa Ramanuju

13. Desa Kebondalem

14. Desa Mekarsari

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Cilegon berkedudukan di Kota Cilegon.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilegon berkedudukan di Desa Ciwaduk.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciwandan berkedudukan di Desa Tegalratu.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulomerak berkedudukan di Desa Rawaarum.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Cilegon ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Cilegon sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana

epkumham.go

dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 60

epkumham.go