Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA

PP No. 40 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai
Negeri;
2.
Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
3.
Pejabat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
3.
Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang
diangkat untuk menduduki jabatan tertentu;
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pekerjaan umum;
5.
Rumah
Negara
Golongan
I
adalah
Rumah
Negara
yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih
memegang jabatan tertentu tersebut;
6.
Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya
disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah
berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara;
7.
Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya;

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pengadaan,
penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah
Negara.

Pasal 3

Dengan
dan
ketentuan
ini
maka
pengadaan,
penghunian,
pengelolaan
dan
pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat dilakukan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
pasal 4
Ayat (1)
Pengadaan Rumah Negara untuk memenuhi kebutuhan rumah Pegawai Negeri
selain dilaksanakan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar dan
tukar
bangun
dimungkinkan
adanya
hibah
rumah
dari
badan hukum,
masyarakat dan perorangan. Rumah yang telah dihibahkan kepada negara
tersebut didaftar sebagai kekayaan milik negara.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4

(1)
Pengadaan
Rumah
Negara
dapat
dilakukan
dengan
cara
pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah.
(2)
Pelaksanaan pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam.ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 5

(1)
Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diselenggarakan berdasarkan tipe dan kelas bangunan, pangkat dan
golongan Pegawai Negeri pada suatu lokasi tertentu di atas tanah
yang sudah jelas status haknya.
(2)
Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Pelaksanaan...
(3)
Pelaksanaan pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan pengadaan Rumah Negara dengan cara pembelian,
tukar menukar, tukar bangun atau hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat
atau badan usaha.
(2)
Pengadaan Rumah Negara dengan cara tukar menukar atau tukar
bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 7

Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau
Pegawai Negeri.

Pasal 8

(1)
Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian.
(2)
Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan
oleh
Pejabat
yang
berwenang
pada
instansi
yang
bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Pemilik...
(3)
Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati Rumah Negara
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak
Surat Izin Penghunian diterima.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Suami dan istri yang masing-masing berstatus Pegawai Negeri,
hanya dapat menghuni satu Rumah Negara.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas
dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Penghuni Rumah Negara wajib :
a. membayar sewa rumah;
b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan
fungsinya.
(2)
Penghuni Rumah Negara dilarang :
a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;
c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Pelaksanaan...
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11

Pengelolaan Rumah Negara merupakan kegiatan yang meliputi penetapan
status, pendaftaran dan penghapusan.
Bagian Kedua
Penetapan Status

Pasal 12

(1)
Untuk menentukan golongan Rumah Negara dilakukan penetapan
status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah
Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.
(2)
Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
pimpinan instansi yang bersangkutan.
(3)
Penetapan
status
Rumah
Negara
Golongan
III
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagian…
Bagian Ketiga Pendaftaran

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran Rumah Negara dilakukan untuk :
a. Mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset Negara yang berupa rumah
b. Menyusun program kebutuhan pembangunan Rumah Negara.
c. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa,
penjualan, penghapusan dan pajak bumi dan bangunan.
d. Menyusun standar biaya pemeliharaan dan perawatan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Huruf a
Pada prinsipnya untuk Rumah Negara Golongan I dan Golongan II yang
dihapuskan karena tidak layak huni dapat diganti dengan rumah
pengganti.
Huruf b
Untuk Rumah Negara Golongan I, Golongan II dan Golongan III yang
dihapuskan karena terkena rencana tata ruang diupayakan diganti dengan
rumah pengganti ditempat lain.
Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli
karena terkena rencana tata ruang dapat diberikan rumah pengganti yang
senilai, atau diberikan uang yang senilai setelah lebih dahulu penghuni
membayar sisa angsuran sewa beli yang belum di bayar lunas.
Huruf c
Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli
karena terkena bencana, perjanjian sewa belinya akan ditinjau kembali.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Yang…
Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa yang merupakan akibat
ulah manusia atau proses alam dalam mencari keseimbangan baru atau
timbul secara tibatiba/tidak terduga yang mengakibatkan kerugian bagi
kehidupan manusia.
Misalnya :
- bencana kebakaran
- bencana pencemaran
- bencana banjir
- bencana gunung api
- bencana tanah longsor
- bencana gempa bumi
- bencana kekeringan
- bencana gelombang laut dan erosi
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15

(1)
Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah
Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
(2)
Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi
Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah
Jabatan.
(3)
Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
(4)
Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama
sipil dan ABRI;
(5)
Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara
langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara,
pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian.
(6)
Apabila Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berdiri di atas tanah pihak lain, pimpinan instansi yang
bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemegang
hak atas tanah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan status sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagian…
Bagian Kedua
Pengalihan Hak

Pasal 16

(1)
Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara
Golongan III.
(2)
Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya
kepada penghuni atas permohonan penghuni.
(3)
Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.
(4)
Suami
dan
istri
yang
masing-masing
mendapat
izin
untuk
menghuni. Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan istri yang
bersangkutan.

Pasal 17

(1)
Penghuni Rumah Negara yang dapat mengajukan permohonan
pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri :
a. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli
rumah dari Negara berdasar peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
2. Pensiunan...
2. Pensiunan Pegawai Negeri :
a. menerima pensiun dari Negara;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli
rumah
dariNeqara
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku;
3. Janda/Duda Pegawai Negeri :
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara, yang
:
1)
almarhum
suaminya/istrinya
sekurang-kurangnya
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada Negara,
atau
2)
masa kerja almarhum suaminya/istrinya ditambah dengan
jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda
berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara
apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Janda/Duda
Pahlawan,
yang
suaminya/istrinya
dinyatakan
sebagai Pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku:
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara
apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
5. Pejabat...
5. Pejabat Negara atau Janda/Duda Pejabat Negara :
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara
apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Apabila penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan
hak atas Rumah Negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni
yang bersangkutan.

Pasal 18

Pengalihan hak atas Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 dilakukan dengan cara sewa beli.

Pasal 19

(1)
Penghuni Rumah Negara yang telah dialihkan haknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, dibebaskan dari kewajiban pembayaran
sewa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
(2)
Penghunian atas Rumah Negara yang sudah dialihkan haknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan sebagian
atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagian…
Bagian Ketiga
Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah

Pasal 20

(1)
Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada nilai
biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan
pada
waktu
penaksiran
dikurangi
penyusutan
menurut
umur
bangunan.
(2)
Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual Obyek
Pajak pada waktu penaksiran.
(3)
Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta harga
tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan harga taksiran dan
penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri.

Pasal 21

Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari harga
taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia.
Bagian Keempat
Cara Pembayaran

Pasal 22

(1)
Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara angsuran.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Apabila...
(2)
Apabila rumah yang dialihkan haknya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terkena rencana tata ruang pembayarannya dapat
dilakukan secara tunai.
(3)
Pembayaran angsuran pertama ditetapkan paling sedikit 5% (lima
perseratus) dari harga rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan dibayar penuh pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani
sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima)
tahun dan paling lambat 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke
Rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Bagian Kelima
Penyerahan Hak Milik Rumah dan
Pelepasan Hak Atas Tanah

Pasal 23

(1)
Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta harga
tanahnya, memperoleh :
a. penyerahan hak milik rumah; dan
b. pelepasan hak atas tanah.
(2)
Penghuni
yang
telah
membayar
lunas
harga
rumah
hanya
memperoleh penyerahan hak milik rumah.
(3)
Penghuni yang telah memperoleh penyerahan hak milik rumah dan
pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1)
Pembinaan terhadap Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan
dan pembinaan terhadap Rumah Negara Golongan III dilakukan
oleh Menteri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
berdasarkan pedoman, kriteria dan standar teknis yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 25

Setiap penyimpanqan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi
berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.

Pasal 26

(1)
Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala
peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah
ini
atau
belum diganti atau diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Semua...
(2)
Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Burgerlijke
Woning Regeling (BWR) Staatsblad 1934 Nomor 147 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 338 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan
Penjualan Rumah Negeri, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar…
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 69
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1994
TENTANG
R U M A H N E G A R A
U M U M
1.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, mengatur mengenai Rumah
Negara yang meliputi pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status
dan hak atas Rumah Negara. Peraturan Pemerintah ini sekaligus juga menggantikan
pengaturan untuk penyelenggaraan pengelolaan Rumah Negara, yang selama ini
diatur
dalam Burgerlijke
Woning Regeling (BWR) Stb 1934 Nomor 147
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Stb 1949 Nomor 338.
2.
Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan
dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan faktor
penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan
Pegawai Negeri dam Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
3.
Untuk menambah semangat dan kegairahan kerja bagi Pegawai Negeri, di samping
gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah. Rumah ini diberikan
kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara selama yang
bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau
Pejabat Negara. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai
Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara, maka Rumah Negara tersebut
dikembalikan kepada instansinya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga ditegaskan mengenai penggolongan Rumah
Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Rumah
Negara Golongan II tertentu dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara
Golongan III dan Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya beserta atau
tidak beserta tanahnya kepada penghuni.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
4.
Untuk…
4.
Untuk mencapai pengaturan atas Rumah Negara secara efektif dan efisien serta
terintegrasi dalam satu pembinaan dan pengendalian atas Rumah Negara, diperlukan
peraturan pemerintah yang mengatur seluruh aset negara yang berupa Rumah
Negara untuk terwujudnya ketertiban dan daya guna pengadaan, penghunian,
pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat terlaksana
dengan baik.
5.
Berdasarkan hal tersebut serta untuk mewujudkan ketertiban dan daya guna Rumah
Negara dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, maka Peraturan Pemerintah ini menggantikan
Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Stb 1934 No. 147 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Stb 1949 No. 338 yang mengatur menjenai perumahan
yang dikuasai Negara.
PASAL DEMI PASAL