Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank INDONESIA setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank INDONESIA untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR.87
