Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun
1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas bandar udara pada Bandar Udara Ngurah Rai Bandar Udara Hasanuddin, Bandar Udara Sepinggan, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Adi Sutjipto, Bandar Udara Adisumarmo, Bandar Udara Selaparang, Bandar Udara Achmad Yani, Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Frankaisiepo dan Bandar Udara Syamsudin Noor yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 198.786.985.007,86 (seratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh rupiah delapan puluh enam sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 85
