Menunda kembali berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 tentang PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PP 39-1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 77
