Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 tentang PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PP 39-1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PP No. 40 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Menunda kembali berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 77