Langsung ke konten

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PP No. 40 Tahun 2006 dicabut

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia,
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
1. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang,
rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah
kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana
pembangunan tahunan kementerian/lembaga.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah
dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah
forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana
pembangunan Daerah.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
1. Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari
suatu program.
1. Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik
memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
sendiri oleh masyarakat.
1. Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan
pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh
masyarakat.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan.
1. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
1. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang
diharapkan dari suatu kegiatan.
1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
1. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam satu program.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian
Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
1. Tugas, pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah
satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

Penjelasan Pasal 1

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 2

Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai
berikut:
- menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional;
- melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
- menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional;
- menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional;
- menelaah Rancangan Renstra-KL;
- menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
- melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
- menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional;
- menyiapkan Rancangan Awal RKP;
- menelaah Rancangan Renja-KL;
- menyusun Rancangan Interim RKP;
- melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan
- menyusun Rancangan Akhir RKP.

Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:

  • penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
  • pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
  • penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
  • penetapan RPJP Nasional.

(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang

terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional

Pasal 4

(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain:

- pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi
demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan
keamanan; dan
- hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur

penyelenggara negara dan/atau masyarakat.

(3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan

nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

(4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka

Panjang Nasional.

Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan
yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah
pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang
agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional

Pasal 5

(1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk

menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.

(2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara

dengan mengikutsertakan masyarakat.

(3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP

Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.

(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun

sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.

Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan
orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan
hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai
penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional

Pasal 6

(1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang

Jangka Panjang Nasional.

(2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Presiden.

(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh

Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang
RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP
yang sedang berjalan.

Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Penetapan RPJP Nasional

Pasal 7

RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.

Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

(1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan:

  • visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau
  • RPJM Nasional.

(2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi

penyusunan RPJP Daerah Provinsi.

Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing-
masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan
Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP
Provinsi.

Pasal 9

(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut:

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
- penyiapan Rancangan Renstra-KL;
- penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-
KL;
- pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
- penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
- penetapan RPJM Nasional.

(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang

terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional

Pasal 10

(1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir

pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.

(2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:

  • RPJP yang sedang berjalan;
  • rancangan rencana pembangunan secara teknokratik;
  • visi, misi, dan program prioritas Presiden.

(3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan
dihimpun dari:
- hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
- aspirasi masyarakat.

(4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik"
adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka
berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan
beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakat agar

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang
disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui
mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal

RPJM Nasional.

(2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum

dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.

(3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu

strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan
indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan
secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum

perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka
menengah yang direncanakan.

(5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan

atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi
terkait.

(6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam

Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.

Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Presiden/Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank
Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Pasal 12

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode

berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan
rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Dalam, rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas
dan kewenangannya; dan
- aspirasi masyarakat.

(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk

mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan
rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi,

tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan
fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).

(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi

kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional
yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

(3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas

yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai
indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan

diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta
kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.

(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome)

yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok
untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit
organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.

(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka

Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.

(7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan,

yang keseluruhannya bersifat indikatif.

(8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan

penyusunan Rancangan RPJM Nasional.

Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi,
keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini,
hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL

Pasal 14

(1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal

RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra-
KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar:

- sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
- program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal

RPJM Nasional;
- sasaran basil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam

Rancangan Awal RPJM Nasional;
- sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya;
- sumberdaya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi
makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.

(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan

penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.

(4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan

utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.

Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional

Pasal 15

(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk

menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.

(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan

mengikutsertakan masyarakat.

(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari

sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi
masyarakat.

(4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah

Presiden dilantik.

Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.

Bagian Keenam
Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional

Pasal 16

(1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang

Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Presiden.

Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.

Bagian Ketujuh
Penetapan RPJM Nasional

Pasal 17

(1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan

Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.

(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:

  • pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas
pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM
Nasional.

(3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan

Kementerian/Lembaga.

(4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan

kepada:
- Menteri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil
dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta
indikasi pendanaan yang diperlukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan:

- keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga;
- keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan
dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;

2 Lihat Catatan Kaki 1.
3 Lihat Catatan Kaki 1.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya
dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang
direncanakan untuk mencapainya; dan
- cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.

(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan

penyusunan Rancangan Interim RKP.4

Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan Interim RKP

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-
KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM
Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan

8 Lihat Catatan Kaki 1.
9 Lihat Catatan Kaki 1.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,

Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 November 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 November 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 97

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4664

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 181

(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut:

  • penyiapan Rancangan Awal RKP;
  • penyiapan Rancangan Renja-KL;
  • penyusunan Rancangan Interim RKP;
  • pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
  • penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
  • penetapan RKP.

(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang

terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

1 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664); dan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 192

(1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling

lambat minggu kedua bulan Februari.

(2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan

nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang
penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya,
serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.

(3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan

kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang
pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif.

(4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri

bersama-sama dengan Menteri Keuangan.

(5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.

(6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya

dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan
sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.

Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Pasal 203

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada

Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman
pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam
Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).

(2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran

Renstra-KL.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang

diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil
program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun
rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya.

(5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan

pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.

Pasal 225

(1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum

prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan
pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga,
kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program.

(2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan

pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Musrenbang Tahunan

Pasal 236

(1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah

Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.

(2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan
prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah.

(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah ,

daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam
provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta
mengikutsertakan masyarakat.

(4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.

(5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan

penyusunan Rancangan RKP.

Pasal 247

(1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas

penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL
sebagaimana Pasal 21 ayat (1).

4 Lihat Catatan Kaki 1.
5 Lihat Catatan Kaki 1.
6 Lihat Catatan Kaki 1.
7 Lihat Catatan Kaki 1.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.

(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi.

(4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.

Bagian Keenam
Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 258

(1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.

(2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden

paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Bagian Ketujuh
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 269

(1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden

paling lambat pertengahan bulan Mei.

(2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan

Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh

Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.

(4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Kementerian/Lembaga.