Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia,
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
1. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang,
rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah
kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana
pembangunan tahunan kementerian/lembaga.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah
dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah
forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana
pembangunan Daerah.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
1. Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari
suatu program.
1. Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik
memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
sendiri oleh masyarakat.
1. Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan
pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh
masyarakat.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan.
1. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
1. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang
diharapkan dari suatu kegiatan.
1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
1. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam satu program.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian
Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
1. Tugas, pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah
satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penjelasan Pasal 1
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
