(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan,
baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan
kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan
pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan
Pengawas untuk :
- menerima pinjaman jangka pendek dari Bank atau
Lembaga Keuangan lain melebihi jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar
modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan membeli
kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan,
dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan;
- mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam
melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
---
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai
dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak
lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk
jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun;
- mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build,
Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset
yang menjadi kewenangan Direksi untuk periode kedua
dan seterusnya;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
yang mempunyai akibat keuangan sampai dengan nilai
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi
sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.
(3) Apabila . . .
---
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari
Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan
Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi.
(4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar
harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang
dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional
di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi
setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas
dan mendapat persetujuan dari Menteri dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau
ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain
atau mendirikan perusahaan baru;
- melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan
Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan
lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima pinjaman jangka menengah/panjang, dengan
memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
- memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan
memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
- mengagunkan aktiva tetap sebagai agunan pinjaman
jangka menengah/panjang;
---
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai
pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara
operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang
dagangan);
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan hak tagih piutang macet;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak
lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih
dari 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk
jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build,
Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat
operasional (selain yang telah diatur dalam Anggaran
Dasar ini) dan mempunyai dampak keuangan yang
signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri;
- menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih
dari 6 (enam) tahun.
- memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset
yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas untuk
periode kedua dan seterusnya.
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
yang mempunyai akibat keuangan melebihi nilai tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang
mewakili Perusahaan pada anak perusahaan.
(7) Apabila . . .
---
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari
Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri
dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan
tertulis dari Dewan Pengawas.
(8) Kebijakan kepengurusan Perusahaan ditetapkan oleh
Direksi.
(9) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang
diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab
pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan
dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.