Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Yapen.
Ditetapkan: 2004-03-15
Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Yapen.
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan
nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama
Kabupaten Kepulauan Yapen.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---