Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN

PP No. 40 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2008-08-01

Pasal 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari
kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.83

- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang
jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1. dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi
sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta
yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1)
ditentukan sebagai berikut:
1. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal
pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada
saat pembayaran uang muka dan termin;
1. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya
selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2)
ditentukan sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2009, No.83 4

1. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh
pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah
badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka
dan termin;

1. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan
dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak
Penghasilan yang terutang pada saat menerima
pembayaran uang muka dan termin, dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya
selain yang dimaksud dalam angka 1).

- Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus
dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh
Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan
sebagai berikut:

1. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;

1. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
atau

1. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Pasal 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari
kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.83

- dalam hal berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10;

- dalam hal berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau
penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara
serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak
Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1
Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 10

Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa
sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat
dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2008.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.83 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009

,

www.peraturan.go.id