Langsung ke konten

PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK

PP No. 40 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak
yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai
akibat tindak pidana pornografi.

1. Anak . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak
yang melakukan tindak pidana pornografi.
1. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk
membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang
lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan
berkembang secara sehat dan wajar baik fisik,
kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
1. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang
dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga
dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
1. Pemulihan adalah segala upaya untuk
mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial
sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar.
1. Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya
untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan
jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga
mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
1. Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk
mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi sehingga mampu
untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan
mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin
oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai kesejahteraan sosial.

1. Lembaga . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
1. Lembaga keagamaan adalah organisasi
nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk
berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara
Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan
telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta
bukan organisasi sayap partai politik.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga.
1. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup
bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan
dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 2

(1) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku

pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan
kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat
tumbuh dan berkembang secara sehat.

(2) Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan

kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 3

Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga
pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau
masyarakat harus memberikan pelayanan sehingga
terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 4

Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga
pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam
melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
berdasarkan standar pelayanan.

Pasal 5

(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi

dengan menteri terkait.

(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat penanganan awal,

pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 6

Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
menjadi pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga
keagamaan dalam melakukan pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 7

(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah, pemerintah

daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan
lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya
masing-masing.

(2) Pengembangan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Pengembangan standar pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi
serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8

Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan
terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi dapat diberikan di fasilitas pelayanan
kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan
keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang
memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan
pemulihan.

Pasal 9

Petugas pada tempat pelayanan pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
- memberikan layanan secara komprehensif;
- memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
- memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keselamatan; dan
- menjaga kerahasiaan.

Pasal 10

(1) Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi

korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu harus
melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat
untuk anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan standar pelayanan.

### Pasal 11 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 11

Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 tidak mempunyai kemampuan untuk
melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan
sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan
tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain
yang memiliki kemampuan.

PEMBINAAN

Pasal 12

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pembinaan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya:
- melakukan koordinasi;
- melakukan sosialisasi;
- mengadakan pendidikan dan pelatihan;
- meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat; dan
- melakukan pembinaan melalui sistem panti dan
nonpanti.

Pasal 14

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling
sedikit melakukan:
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
- konseling;
- pelayanan program pendidikan mandiri;
- pelatihan vokasional;
- penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
- peningkatan kemampuan dan kemauan.

### Pasal 15 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 15

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan
paling sedikit melakukan:
- kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
- pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
- pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi
pada mata pelajaran yang relevan;
- kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak
agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
- sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai
pornografi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan
paling sedikit melakukan kegiatan:
- bimbingan keagamaan yang meliputi aspek
keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
- pemberian motivasi untuk memahami dan
mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
- konseling keagamaan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau
masyarakat:
- mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang
dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi;
- memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral
dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
- membangun komunikasi yang baik antara orang tua
dan anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi;
- mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi;
- mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan
sarana informasi yang digunakan oleh anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau

  • melakukan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan
terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.

Pasal 18

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pendampingan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
- pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan
sosial;
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah;
- tenaga pendidik; dan
- tenaga bantuan hukum.

Pasal 20

Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial
melakukan:
- konseling;
- terapi psikologis;
- advokasi sosial;
- peningkatan kemampuan dan kemauan;
- penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau
- bantuan hukum.

### Pasal 21 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 21

Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga
pendidikan formal melakukan:
- pencegahan dengan memberikan kesadaran dan
pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan
mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya
tindakan pornografi;
- bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh
guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan
dan konseling;
- pendidikan khusus; dan/atau
- kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga

keagamaan:
- menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang
keagamaan; dan
- menyiapkan model dan materi pendampingan
yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan
nyaman.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui peningkatan:
- kesadaran dan pengetahuan tentang dampak
buruk pornografi;
- motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa
depan yang lebih baik; dan
- kepercayaan diri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau
masyarakat:
- memberikan dukungan psikologis;
- memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi dapat mengatasi
permasalahannya; dan/atau

  • membangun . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- membangun hubungan yang setara dengan anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar
bersedia membuka diri dalam mengemukakan
permasalahannya.

PEMULIHAN

Bagian Kesatu
Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental

Pasal 24

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya menyediakan:
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
- pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan
sosial; dan
- sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan
mental anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental, lembaga sosial melakukan:
- terapi psikososial;
- konseling;
- kegiatan yang bermanfaat;

  • rujukan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat
pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan
kebutuhan; dan/atau
- resosialisasi.

Pasal 27

Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental,
lembaga pendidikan:
- memberikan bimbingan dan konseling di bawah
pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan;
dan
- mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan
dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi mengalami penderitaan fisik.

Pasal 28

Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental,
lembaga keagamaan:
- memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dan agama;
- mendorong dan melibatkan anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta
secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
- memantau anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi selama masa pemulihan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental, keluarga dan/atau masyarakat:
- memberikan dukungan psikologis;
- melakukan pengasuhan secara berkelanjutan; dan
- mendampingi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi selama masa pemulihan.

### Pasal 30 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 30

Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan
terlatih dan/atau petugas pembimbing rohani/ibadah
yang kompeten.

Pasal 31

(1) Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental

dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

(2) Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat kuratif dan rehabilitatif.

Pasal 32

(1) Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang

dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
- pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan
inteligensia;
- pengobatan; dan
- pencegahan terhadap penyakit menular.

(2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- konseling; dan
- terapi perorangan/individu, keluarga, dan
kelompok.

(3) Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan

inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
- pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
- pemulihan kesehatan inteligensia.

(4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan

inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar
profesi, standar operasional prosedur, dan standar
pelayanan.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Pemulihan Sosial

Pasal 33

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pemulihan sosial terhadap anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya:
- melakukan resosialisasi;
- memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral
yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan
agama yang dianut anak;
- memberikan atau meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk dapat menerima kembali anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
- melakukan pemantauan secara berkala.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga

sosial melakukan rehabilitasi sosial.

(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dalam bentuk:

- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;

  • bimbingan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • bimbingan resosialisasi;
  • bimbingan lanjut; dan/atau
  • rujukan.

Pasal 36

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

  • pendekatan awal;
  • pengungkapan dan pemahaman;
  • penyusunan rencana pemecahan masalah;
  • pemecahan masalah;
  • resosialisasi;
  • terminasi; dan
  • bimbingan lanjut.

(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga
pendidikan memberikan bimbingan konseling yang
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.

Pasal 38

Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga
keagamaan melakukan:
- pemberian motivasi;
- pengasuhan;
- penyuluhan keagamaan;
- pembimbingan kemasyarakatan;
- pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
- pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan,
kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta
mengamalkan ajaran agama secara baik.

### Pasal 39 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 39

Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga
dan/atau masyarakat:
- berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan
yang dihadapi;
- memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan
kepercayaan diri; dan/atau
- memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi dapat mengatasi
permasalahannya.

PENGAWASAN

Pasal 40

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap

pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap

pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh
gubernur.

(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan

dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi yang dilakukan oleh lembaga
sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau
lembaga lain yang diperlukan.

Pasal 41

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 42 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 42

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
bertujuan untuk:
- menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
dan
- meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.

Pasal 43

(1) Pengawasan pembinaan, pendampingan, dan

pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi dilakukan melalui penilaian
terhadap penyelenggaraan pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan.

PENDANAAN

Pasal 44

Pendanaan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011 9
September 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011 9 September 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id