Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak
yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai
akibat tindak pidana pornografi.
1. Anak . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak
yang melakukan tindak pidana pornografi.
1. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk
membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang
lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan
berkembang secara sehat dan wajar baik fisik,
kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
1. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang
dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga
dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
1. Pemulihan adalah segala upaya untuk
mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial
sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar.
1. Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya
untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan
jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga
mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
1. Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk
mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi sehingga mampu
untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan
mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin
oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai kesejahteraan sosial.
1. Lembaga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
1. Lembaga keagamaan adalah organisasi
nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk
berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara
Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan
telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta
bukan organisasi sayap partai politik.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga.
1. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup
bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan
dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
