Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10

PP No. 40 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp2.214.000,00,- (dua juta dua ratus empat belas ribu
rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia

Pusat meninggal dunia, kepada Janda/Dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp1.649.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional

Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang Istri yang
sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah Istri yang pertama.

(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah Istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.

(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:

  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

,

ttd.