(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum
akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas
pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema
KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau
kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan sesuai dengan peraturan perundang
undangan di bidang pertanahan.
(3) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan
dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
- i:nenyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan
Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:
1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya
pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang
diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
1. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema
KIK tertentu;
1. surat ...
---
PRES I DEN
1. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real
Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu; dan
1. fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan
dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK
dalam skema KIK tertentu; dan
- mendapatkan surat keterangan fiskal dari kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
bersangkutan terdaftar.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat menandatangani akta, keputusan,
perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat
apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat
Setoran Pajak yang bersangkutan dengan
menunjukkan aslinya; dan
- kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
dipenuhi, dengan menyerahkan fotokopi surat
dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi
tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.
(5) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,
keputusan, perjanjian, atau kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan
mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, atau
kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.