(1) Susunan organisasi dan ta,ta kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
(21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
yang persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara..
(satu) pasal,2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
