Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 40 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Otoritas Sponsor" (Sponsoing
Authoitg) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi
Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan
administrasi sistem penomoran berdasarkan standar
International Organization fo, Standardizationl International
Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan
menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang
selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi
( Re g istr ation Autho ritg ).
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal I 1
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6247

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2018

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI

NASIONAL

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

I. JASA AKREDITASI

A. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA

PENILAIAN KESESUAIAN

1. Permohonan Asesmen Awal/Ulang/ per skema Rp 5.000.000,00
Perluasan Ruang Lingkup per permohonan
1. Pelaksanaan Asesmen per orang Rp 3.500.000,00
per hari
B. PEMANTAUAN KOMPETENSI/SURVEILANS per orang Rp 3.500.000,00
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN per hari
C. PENYAKSIAN KOMPETENSI (I,I/IflvESg per orang Rp 3.500.000,00
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN per hari

D. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA

PENILAIAN KESESUAIAN DENGAN/ATAS NAMA

BADAN AKREDITASI ASING

1. Permohonan dari Lembaga Penilaian per skema Rp 8.000.000,00
Kesesuaian di luar Indonesia per permohonan
1. Pelaksanaan Asesmen per orang Rp 6.500.000,00
per hari

E. IURAN

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

E. IURAN TAHUNAN per skema Rp 1.500.000,00
per tahun

II. JASA PELATIHAN STANDARDISASI

A. LAYANAN PELATIHAN PUBLIK

1. Standardisasi Umum untuk:
- Umum per orang Rp 900.000,00
per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per orang Rp 800.000,00
Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ per hari Mahasiswa
1. Standardisasi Khusus untuk
- Umum per orang Rp 1.000.000,00
per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per orang Rp 900.000,00
Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ per hari Mahasiswa

B. LAYANAN PELATIHAN DI TEMPAT WAJIB BAYAR

(IN HOUSE TRAINING)

1. Standardisasi Umum untuk:
- Umum per paket Rp 10.000.000,00
per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per paket Rp 9.000.000,00
Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil per hari /Lembaga Pendidikan
1. Standardisasi Khusus untuk:
- Umum per paket Rp 10.500.000,00
per hari
- Anggota Masyarakat Standardisasi per paket Rp 10.050.000,00
Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil per hari /Lembaga Pendidikan

III. JASA.

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

III. JASA LAYANAN OTORITAS SPONSOR

A. PERMOHONAN LAYANAN OTORITAS SPONSOR

1. Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 6.500.000,00
1. Nonpemerintah per permohonan Rp 7.500.000,00

B. KUNJUNGAN PENGAWASAN ATAS LAYANAN

OTORITAS SPONSOR

1. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 5.000.000,00
1. Nonpemerintah per permohonan Rp 6.000.000,00

IV. JASA INFORMASI STANDARDISASI

A. LAYANAN DOKUMEN STANDAR NASIONAL

INDONESIA (SNI) UNTUK:

1. Umum
- SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 1.050.000,00
- SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 997.500,00
- SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 945.000,00
- SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 892.500,00
- SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 840.000,00
- SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 787.500,00
- SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 735.000,00
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 682.500,00
- SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 630.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 577.500,00
- SNI451 - 500 halaman per standar Rp 525.000,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 472.5OO,OO
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 420.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 367.500,00

  • SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 315.000,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 294.000,00
- SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 273.000,00
- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 252.000,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 231.000,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 210.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 198.000,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 186.000,00
w SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 174.000,00
- SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 162.000,00
- SNI 91 - 100 halaman per standar Rp i50.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 135.000,00
aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 120.000,00
bb. SNI 6l - 7O halaman per standar Rp 105.000,00
cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 90.000,00
dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 75.000,00

ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 60.000,00
ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 45.000,00
gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 30.000,00
hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 15.OOO,OO
1. Usaha Mikro dan Kecil
- SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 420.000,00
- SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 399.000,00
- SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 378.000,00
- SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 357.000,00

  • SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  • SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 336.000,00
  • SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 315.000,00

294.000,00 C. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 273.000,00
SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 252.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 231.000,00
- SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 210.000,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 189.000,00
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 168.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp i47.000,00
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 126.000,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 118.000,00
- SNI 24 | - 260 halaman per standar Rp 109.500,00
- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 101.000,00
- SNI 2Ol - 22O halaman per standar Rp 92.500,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 84.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 79.500,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 74.500,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 70.000,00
- SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 65.OOO,O0
- SNI 91 - 1O0 halaman per standar Rp 60.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 54.000,00
aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 48.000,00
bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 42.000,00
cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 36.000,00

dd. SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

dd. SNI4i - 50 halaman per standar Rp 30.000,00

ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 24.000,00
ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 18.000,00
gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 12.OOO,O0
hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 6.000,00
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan,
l-embaga Penelitian, Anggota Masyarakat
Standardisasi Indonesia, Pelajar,
Mahasiswa, Guru, dan Dosen
- SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 525.000,00
- SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 499.000,00
- SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 472.5OO,OO
- SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 446.500,00
- SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 420.000,00
- SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 394.000,00
- SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 367.500,00
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 341.500,00
- SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 315.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 289.000,00
- SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 262.500,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 236.500,00
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 210.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 184.000,00
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 157.500,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 147.000,00
- SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 136.500,00

  • SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 126.000,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 115.500,00
- SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 105.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 99.000,00
v SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 93.000,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 87.000,00
- SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 81.000,00
- SNI 91 - 100 halaman per standar Rp 75.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 67.500,00
aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 60.000,00
bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 52.500,00
cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 45.000,00
dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 37.500,00
ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 30.000,00
ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 22.500,OO
gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 15.000,00
hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 7.500,00
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian
Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional
dan Agen
- SNI 951 - 10OO halaman per standar Rp 735.000,00
- SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 698.500,00
- SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 661.500,00
- SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 625.000,00
- SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 588.000,00
- SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 551.500,00

  • SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

514.500,00 C. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp
- SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 478.000,00
- SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 441.000,00
- SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 404.500,00
- SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 367.500,00
- SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 331.000,00
- SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 294.000,00
- SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 257.500,00
- SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 220.500,00
- SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 206.000,00
- SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 191.500,00
- SNI 22 | - 24O halaman per standar Rp 176.500,00
- SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 162.000,00
- SNI 18I - 2OO halaman per standar Rp 147.000,00
- SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 139.000,00
- SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 130.500,00
- SNI 121 - 140 halaman per standar Rp |22.OOO,OO
- SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 113.500,00
- SNI9i - 100 halaman per standar Rp 105.000,00
- SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 94.500,00
aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 84.000,00
bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 73.500,00
cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 63.000,00
dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 52.500,00

ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 42.000,00

ff. SNI

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 31.500,00
gg. SNI 11 - 20 halaman per standar Rp 21.000,00
hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 10.500,00
B. PENGGANDAAN NONSTANDAR KOLEKSI per halaman Rp 300,00

PERPUSTAKAAN

C. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL

ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION (ISO)

HASIL REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI

NASIONAL UNTUK:

1. Umum per standar 80% dari daftar harga
yang ditetapkan ISO
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 60%o dari daftar harga
yang ditetapkan ISO
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar 600/o dari daftar harga
l,embaga Negara yang ditetapkan ISO
1. Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 600/o dari daftar harga
Penelitian yang ditetapkan ISO
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian per standar 600/" dari daftar harga
Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan ISO
1. Agen per standar 600/o dari daftar harga
yang ditetapkan ISO
7 . Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 50% dari daftar harga
yang ditetapkan ISO
1. Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 50% dari daftar harga
Indonesia yang ditetapkan ISO

D. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL

ELECTROTECHNICAL COMMISION (IE.C) HASIL

REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI

NASIONAL UNTUK:

1. Umum per standar 9Oo/o dari daftar harga
yang ditetapkan IEC
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 7O%o dari daftar harga
yang ditetapkan IEC

1. Pemerintah

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar TOoh dan daftar harga
Lembaga Negara yang ditetapkan IEC
1. Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 7Oo/" dari daftar harga
Penelitian yang ditetapkan IEC
1. l,embaga Penilaian Kesesuaian per standar 7Oo/o dari daftar harga
Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan IEC
1. Agen per standar 7Oo/o dari daftar harga
yang ditetapkan IEC
1. Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 6O"h dari daftar harga
yang ditetapkan IEC
1. Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 60%o dari daftar harga
Indonesia yang ditetapkan IEC

E. PENJUALAN STANDAR AMERICAN SOCIETY FOR

TESTING AND MATERIALS (ASTM) HASIL

REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI

NASIONAL UNTUK:

1. Umum per standar lOOo dari daftar
harga yang
ditetapkan ASTM
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 80% dari daftar harga
yang ditetapkan
ASTM
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan per standar 807o dari daftar harga
lembaga Negara yang ditetapkan
ASTM
1. Lembaga Pendidikan dan Lembaga per standar 80% dari daftar harga
Penelitian yang ditetapkan
ASTM
1. Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 8O7o dari daftar harga
yang ditetapkan
ASTM
1. Anggota Masyarakat Standardisasi per standar 80% dari daftar harga
Indonesia yang ditetapkan
ASTM

T. I,embaga

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

8O7o dari daftar harga 7. Lembaga Penilaian Kesesuaian per standar
Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang ditetapkan
ASTM

harga 8. Agen per standar 80% dari daftar
yang ditetapkan
ASTM

F PENJUALAN STANDAR DAN/ATAU DOKUMEN per standar lloo/o dari daftar
PRODUKSI ASLI DARI BADAN STANDAR ASING harga yang
ditetapkan Badan
Standar Asing

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Silvanna Djaman

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:

  • Penilaian

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian
Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
- Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga
Penilaian Kesesuaian;
- Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian
Kesesuaian; dan/atau
- Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian
Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing
berupa Pelaksanaan Asesmen,
tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan
akomodasi.

(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pelatihan Publik" adalah pelatihan
standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Huruf b

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pelatihan di Tempat Wajib Bayar" (In
House Training) adalah pelatihan standardisasi yang
pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar
dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib
Bayar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah peserta pelatihan
publik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah penyelenggara
pelatihan.
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa
Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan
Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak
termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan
pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi.
(21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib
Bayar kepada Otoritas Registrasi.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk
biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran,
dan/atau royalti.
(21 Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayararl,
dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
- biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta
dokumen dikirimkan;
- biaya transfer pembayaran untuk pembayaran
dokumen kepada badan standar asing di luar negeri;
dan/atau
- biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar
asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi
Standar Nasional Indonesia.

(3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer

pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.

(4) Biaya...

---

PRES I DEN

REPUELIK INDONESIA

(4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian
antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan
standar asing.

Pasal 6

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar

RpO,OO (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang
peruntukannya tidak bersifat komersial.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Lembaga Negara;
- Lembaga Pendidikan;
- Lembaga Penelitian; dan/atau
- Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan
Standardisasi Nasional.

(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya

diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor
Standar Nasional Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib
Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 478I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku
sejak tanggal 2 Januari 2019.

Pasal 1 1

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2O18

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 152

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Silvanna Djaman

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan
Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada
masyarakat.
Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi
Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi
Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL