Dalam, Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Administrasi. . .
---
1 Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
2 Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil
dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan
sipil.
3 Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiaannya.
4 Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan
dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan
Sipil.
5 Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.
1. Kartu
---
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya
disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang
dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten lKota.
1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya
disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten I Kota sebagai satu kesatuan.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat
WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai WNI.
1. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
1. Penduduk
---
-5
1 1. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat
tinggal secara turun-temurun di wilayah
kabupatenlkota yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga yang melakukan lintas batas
antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan
budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan Administrasi Kependudukan.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota adalah perangkat daerah
kabupatenlkota selaku instansi pelaksana yang
membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Unit .
---
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil KabupatenfKota, yang selanjutnya
disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan
Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan
yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu
Umum
