Langsung ke konten

PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 40 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
- Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b.Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 024353 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
ang-undangan,

vanna Djaman

SK No 024354 A