Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I

PP No. 40 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.
Angka 2

Pasal 9

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang
ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
pada Perwakilan Republik Indonesia.
Ayat (21
Cukup jelas.
Angka 12

Pasal 12

Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 13

Cukup jelas.
Angka 4

Pasal 14

(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan

bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
- bukti penjaminan dari Penjamin pada saat
mengajukan permohonan Visa; dan
- paspor yang sah dan masih berlaku.

(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan

bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan
pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin
Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin

atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau
mengisi data dan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).

(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin
pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan
permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin
lain.

(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan

Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan
perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.

1. Ketentuan . . .

SK No l61748A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

1. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 16

(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga

Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang
diperoleh karena perkawinan campuran tetap
berlaku.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor
Imigrasi.
1. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r
izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia
dan tidak untuk kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6

Pasal 18

Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 32

Cukup jelas.
Angka8...

SK No 161765 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Angka 8

Pasal 49

Cukup jelas.
Angka 9

Pasal 89

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah
kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara
lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 10

Pasal 90

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
Untted Nation Laissez-Passer, emergencA
passport, atau temporary passport.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu"
antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau
jurnalistik.
Huruf c
Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
rekening koran, buku tabungan, atau deposito
3(tiga) ...

SK No 161766A

---

PRESTDEN

3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang
bersangkutan atau Penjamin yang
menggambarkan adanya jaminan biaya hidup
yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, surat rekomendasi dari instansi
terkait bagi Orang Asing yang berkunjung
dalam rangka jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka l1

Pasal 92

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

. Huruf e..

SK No 161767A

---

SIDEN
TIIrJTTiTIIS INOONES

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, surat rekomendasi dari instansi
terkait bagi Orang Asing yang berkunjung
dalam rangka jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 93

Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 94

Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 102

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah
fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal
terbatas yang diberikan kepada Orang Asing
dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat
tertentu.
Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia
beserta keturunannya yang ingin tinggal di
Wilayah Indonesia.

. Hurufb. .

SK No 161768 A

---

PRESIDEN
REPLiBLIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 16

Pasal 103

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
rekening koran, buku tabungan, atau deposito
3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang
bersangkutan atau Penjamin yang
menggambarkan adanya jaminan biaya hidup
yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara
Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal
cialam rangka repatriasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka17...

SK No 161769A

---

PRESIDEN

Angka 17

Pasal 104

Cukup jelas.
Angka 18

Pasal 106

Dihapus.
Angka 19

Pasal 107

Dihapus.
Angka 20

### Pasal 11OA

Cukup jelas.
Angka 21

Pasal 111

Cukup jelas.
Angka22

Pasal 122

Cukup jelas.
Angka 23

Pasal 130

Cukup jelas.
Angla24

Pasal 134

Cukup jelas.
Angka 25

Pasal 136

Cukup jelas.
Angka26

Pasal 137

Cukup jelas.
Angka2T

Pasal 140

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2) ...

SK No 161770A

---

PRESIDEN
BLIK INDON

Ayat (21
Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua
dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau
orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak
yang baru lahir.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan
tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau
jurnalistik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 28

### Pasal 14 I

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak
atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing
yang kawin dengan Warga Negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka29

Pasal 141

(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal
terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin
Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di
atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin

Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 142

Cukup jelas.
Angka30...

SK No 161771A

---

PRESIDEN

Angka 30

Pasal 143

Dihapus.
Angka 31

Pasal 145

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
United Nation Laissez-Passe4 emergencA
pa.ssport, atau temporary passport.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
United Nation Laissez-Passer, emergencg
passport, atau temporary passport.
Ayat (s)
Dihapus.
Ayat (6)
Dihapus.
Ayat (7)
Dihapus.
Angka 32

Pasal 146

Dihapus.
Angka 33

Pasal 148

Cukup jelas.
Angka 34

Pasal 149

Dihapus.
Angka35...

SK No 161772A

---

PRESIDEN

Angka 35

Pasal 150

Dihapus.
Angka 36

Pasal 153

Cukup jelas.
Angka 37

Pasal 154

Cukup jelas.
Angka 38

Pasal 157

Cukup jelas.
Angka 39

Pasal 158

Cukup jelas.
Angka 40

Pasal 159

Cukup jelas.
Angka 41

Pasal 160

Cukup jelas.
Angka 42

Pasal 161

Cukup jelas.
Angka 43

Pasal 162

Cukup jelas.
Angka 44

Pasal 166

Cukup jelas.
Angka 45

Pasal 167

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...

SK No 161773 A

---

PRESIDEN

-t2-

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang
Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi
perusahaan dan/atau kepala perwakilan
perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah
Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia
beserta keturunannya yang ingin tinggal di
Wilayah Indonesia.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 46

Pasal 168

Dihapus.
Angka4T
Pasal l71A
Cukup jelas.
Angka48...

SK No 161774A

---

SIDEN

### REPUBLIK INDONES

Angka 48

Pasal 171

(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah

Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.

(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan

kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di
Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian,
dan perubahan alamat.

(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk

memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang
dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang
Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.

(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:

- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia;
- pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
yang menanamkan modal sebagai investasinya di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanaman modal; dan
- warga dari suatu negara yang secara resiprokal
memberikan pembebasan penjaminan.

(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang
berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat
bertindak sebagai Penjamin.

1. Ketentuan . . .

SK No 161758A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 171

Cukup jelas.
Angka 49

Pasal 171

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran
sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing
yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bentuk lain" antara
lain, pembelian obligasi atau pembelian saham.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 50

Pasal 171

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "instansi atau lembaga
lain" antara lain, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang dalam hal
Jaminan Keimigrasian berupa kepemilikan
properti atau bursa efek dalam hal Jaminan
Keimigrasian berupa saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3) ...

SK No 161775A

---

PRESTDEN

-L4-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 51

Pasal 203

Yang dimaksud dengan "instansi terkait", antara lain,
Badan Intelijen Negara.
Angka 52

Pasal 253

Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

SK No 161780A