KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
yang dapat menghasilkan 2. Sumber Energi adalah sesuatu
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
yang dapat 3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam
dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun
sebagai Energi.
1. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari sumber
energi baru.
1. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
sumber energi terbarukan.
1. Energi Tak Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
sumber energi tak terbarukan,
1. Emisi Nol Bersih (ffet kro Emission) adalah kondisi
tercapainya keseimbangan jumlah emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dengan jumlah yang mampu diserap oleh
lingkungan dan atmosfer untuk menjaga kenaikan suhu
global tidak melebihi 1,50C.
1. Ekonomi Hijau adalah sistem kegiatan produksi,
distribusi, hingga konsumsi berkelanjutan dan inklusif
secara sosia-l.
9.Pengelolaan...
SK No254852A
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
-3-
1. Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta
penyediaan cadangan strategis dan konservasi Sumber
Daya Energi,
proses 1O. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau
menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
1. Kemandirian Energi adalah kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal
mungkin potensi dari Sumber Energi, teknologi, dan
komponen lainnya yang berasal dari dalam negeri.
1. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan dan
pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
1. Kedaulatan Energi adalah hak negara dan bangsa untuk
secara mandiri menentukan kebijakan Pengelolaan Energi
untuk mencapai Kemandirian Energi dan Ketahanan
Energi.
1. Dekarbonisasi Sektor Energi adalah proses pengurangan
emisi gas rumah kaca sektor Energi ke atmosfer untuk
mencapai Ekonomi Hijau dan Emisi Nol B,ersih (Net Z,ero
Emi.ssionl pada tahun 206O melalui transisi Energi secara
bertahap.
1. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk
mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak,
risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada
wilayah dan kehidupan masyarakat.
17, Ekonomi Sirkular adalah pendekatan sistem ekonomi
sirkular tertutup, dengan memaksimalkan penggunaan
dan nilai material, komponen, produk, serta
limbah.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi
dalam negeri serta efisiensi
pemanfaatannya.
1. Konservasi . . .
SK No 254853 A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
1. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
21, E;nergi Primer adalah Energi yang bersumber dari alam
dan belum mengalami proses konversi atau transformasi.
1. Ener$ Final adalah Sumber Energi dan Energi yang
langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
1. Energi Hijau adalah Sumber Energi dan Energi yang bersih
dan ramah lingkungan.
1. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak
dalam produksi dan penjualan Energi, manufaktur
peralatan produksi, dan Pemanfaatan Energi termasuk
kegiatan ekstraksi Sumber Energi, pengolahan,
penyimpanan, transmisi, dan distribusi.
1. Industri Energi Hijau adalah Industri Energi yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya elisiensi dan
efektivitas pemanfaatan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
Lingkungan Hidup serta dapat memberikan manfaat bagr
masyarakat.
1. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi
dengan satuan tonnes of oil equiualent (TOE) per unit
produk domestik bruto dengan satuan US dolar (USD).
1. Intensitas Emisi Sektor Energi adalah jumlah Emisi GRK
Sektor Energi dengan satuan ton karbon dioksida
ekuivalen (COze) per unit input Energi Primer dengan
satuan tonnes of oil eqtiualent (TOEI.
1. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
1. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa
depan.
1. Cadangan. . .
SK No254854A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
1. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
1. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang dimiliki oleh Penyedia
Energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
konsumen.
1. Diversilikasi Energi adalah penganekzragemal
pemanfaatan Sumber Energi.
1. Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi yang selanjutnya
disebut Emisi GRK Sektor Energi adalah emisi yang
dihasilkan oleh proses produksi dan pemanfaatan Sumber
Energi terutama sumber energi tak terbarukan.
1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
1. Elektrifikasi adalah pemakaian atau penggantian
pemanfaatan Energi non-listrik menjadi Energi listrik.
1. Penyimpanan Energi adalah serangkaian proses, metode,
alat, dan/ atau teknologi yang digunakan untuk
menyimpan Energi listrik, elektrokimia, kimia, mekanik
(mekanis), termal (panas), atau Energi lainnya yang bisa
digunakan pada suatu wal<tu tertentu untuk berbagai
kepentingan.
1. Sistem Energi adalah infrastruktur yang digunakan untuk
mengekstraksi, mentransformasi, menyalurkan, dan
mengonversi Energi dalam rangka Penyediaan Energi.
1. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan
untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup, serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
1. Penyedia Tenaga Listrik adalah badan usaha
pembangkitan tenaga listrik baik untuk kepentingan
umum maupun kepentingan sendiri.
1. Sistem. . .
SK No254855A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
1. Sistem Tenaga Listrik adalah sistem penyediaan tenaga
listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu
induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan
transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
1. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
1. Tonnes of Oil Eqiualent yang selanjutnya disingkat TOE
adalah kuantitas energi yang terkandung dalam satu ton
minyak mentah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha/ kegiatan pada bidang tertentu,
terus-menerus, serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, bentuk usaha tetap,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang melaksanakan
Penyediaan Energi.
1. Pengguna Energi adalah pemerintah pusat, pemerintah
daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap, dan
masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
1. Pengguna Sumber Energi adalah pemerintah pusat,
pemerintah daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap,
dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan
Sumber Energi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang Energi.
5O. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas
kebijakan energi nasional.
BABII ...
SK No 254856 A
---
--- Page 7 ---
PRES!DEN
REPUELIK lNDONESIA
-7 -
Bagian Kesatu
I\rjuan
Pasal 1
Sasaran penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi:
- tercapainya penyediaan Energi Primer:
L. tahun 2030 antara 368 (tiga ratus enam puluh
delapan) juta TOE sampai 454 (empat ratus lima
puluh empat) juta TOE dengan bauran Energi Baru
dan Energi Terbarukan antara 1,9olo (sembilan belas
persen) sampai dengan 23o/o (dua puluh tiga
persen);
1. tahun 204O antara 468 (empat ratus enam puluh
delapan) juta TOE sampai dengan 596 (lima ratus
sembilan puluh enam) juta TOE dengan bauran
Energi Baru dan Energi Terbarukan antata 36Vo
(tiga puluh enam persen) sampai dengan 407o
(empat puluh persen);
1. tahun 205O antara 595 (lima ratus sembilan puluh
lima) juta TOE sampai dengan 712 (tujuh ratus dua
belas) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan
Energi Terbarukan antara 53% (lima puluh tiga
persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima
persen); dan
1. tahun . . .
SK No254866A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
-17-
1. tahun 206O auriara 665 (enam ratus enam puluh
lima) juta TOE sampai dengan 775 (tqiuh ratus
tujuh puluh lima) juta TOE dengan bauran Energi
Baru dan Energi Terbarukan antara 70% (tujuh
puluh persen) sampai dengan 72% (tujuh puluh
dua persen).
pada: b. tercapainya Intensitas Energi Primer
1. tahun 2030 antara 306,3 (tiga ratus enam koma
tiga) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan
351,8 (tiga ratus lima puluh satu koma delapan)
TOE per juta USD (US dolar);
1. tahun 204O antara 205,1 (dua ratus lima koma
satu) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan
22O,3 (dua ratus dua puluh koma tiga) TOE per
juta USD (US dolar);
1. tahun 205O antara 151,3 (seratus lima puluh satu
koma tiga) TOE per juta USD (US dolar) sampai
dengan 157,4 (seratus lima puluh tujuh koma
empat) TOE per juta USD (US dolar); dan
1. tahun 2060 antara 96,1 (sembilan puluh enam
koma satu) TOE per juta USD (US dolar) sampai
dengan 114,0 (seratus empat belas koma nol) TOE
per juta USD (US dolar).
Pasal l1
Dalam rangka pencapaian sasaran pemanfaatan Energi
Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, rincian target
ditetapkan sebagai berikut:
per kapita pada: a. tercapainya pemanfaatan Energi Fina1
1. tahun 2030 antara O,9 (nol koma sembilan) TOE
sampai dengan 1,0 (satu koma nol) TOE;
1. tahun 2040 antara 1,0 (satu koma nol) TOE sampai
dengan 1, 1 (satu koma satu) TOE;
1. tahun 2050 antara 1,O (satu koma nol) TOE sampai
dengan 1,2 (satu koma dua) TOE; dan
1. pada tahun 206O antara 1,1 (satu koma satu) TOE
sampai dengan 1,2 (satu koma dua) TOE.
per kapita pada: b. tercapainya konsumsi Energi listrik
1. tahun 203O antara 2.346 kwh (dua ribu tiga ratus
empat puluh enam kilowatt-hours) sampai dengan
3.075 kwh (tiga ribu tujuh puluh
lima kilowatt-hours);
2.tahun...
SK No254867A
---
--- Page 18 ---
PRESlDEN
-18-
1. tahun 204O antara 3.328 kWh (tiga ribu tiga ratus
dua puluh delapan kilowatt-hours) sampai dengan
4.809 kwh (empat ribu delapan ratus sembilan
kilowatt-hours);
1. tahun 205O antara 4.444 kWl: (empat ribu empat
ratus empat puluh empat kilowatt-hours) sampai
dengan 5.994 kWh (lima ribu sembilan ratus
sembilan puluh empat kilowatt-hours); dan
1. tahun 206O antara 5.038 kWh (lima ribu tiga puluh
delapan kilowatt-hours) sampai dengan 6.526 kwh
(enam ribu lima ratus dua puluh enam
kilowatt-hours).
c tercapainya penggunaan gas rumah tangga pada:
1. tahun 2030 antara 1.745.000 SR (satu juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu sambungan rumah
tangga) sampai dengan 2.O25.OOO SR (dua juta dua
puluh lima ribu sambungan rumah tangga);
1. tahun 204O arfiara 3.045.794 SR (tiga juta empat
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat
sambungan rumah tangga) sampai dengan
4.O31.O74 SR (empat juta tiga puluh satu ribu
tqjuh puluh empat sambungan rumah tangga);
1. tahun 2050 antara 4.345.794 SR (empat juta tiga
ratus empat puluh lima ribu tqjuh ratus sembilan
puluh empat sambungan rumah tangga) sampai
dengan 5.63L.527 SR (lima juta enam ratus tiga
puluh satu ribu lima ratus dua puluh tujuh
sambungan rumah tangga); dan
1. tahun 206O antara 5.645.794 SR (lima juta enam
ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
puluh empat sambungan rumah tangga) sampai
dengan 7.568.301 SR (tqiuh juta lima ratus enam
puluh delapan ribu tiga ratus satu sambungan
rumah tangga).
Pasal 2
Kebijakan energi nasional bertqiuan memberikan arah dalam
upaya mewujudkan kebijakan Pengelolaan Energi yang
berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan,
efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna
terciptanya Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi
nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam
Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan Ketahanan
Iklim nasional dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau.
Pasal 2
**(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 huruf b disedialan untuk menjamin
keamanan pasokan dan Ketahanan Energi nasional.
(21 Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban yang harus
disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan:
- Cadangan Penyangga Energi merupakan
cadangan di luar Cadangan Operasional yang
disediakan oleh Penyedia Energi;
- Cadangan Penyangga Energi digunakan untuk
mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi;
dan/atau
- Cadangan Penyangga Energi disediakan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
**(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah,**
waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.
Pasal 3
Kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai
dengan tahun 2060.
Pasal 3
(U Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya harus melaksanakan Diversifikasi
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf d untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya
Energi, Kemandirian Energi, dan Ketahanan Energi
nasional dan daerah.
(21 Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- transisi penyediaan dan pemanfaatan dari Energi Tak
Terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan
sumber energi terbarukan;
- pengalihan Energi di sektor transportasi dari bahan
bakar minyak ke penggunaan listrik, bioenergi,
hidrogen, gas, dan/ atau Energi rendah karbon lainnya;
- pengalihan liquefied petroleum gas untuk keperluan
rumah tangga dan komersial ke penggunaan gas,
biogas, dimethgl etler,listnk, dan/atau Energi rendah
karbon lainnya;
- pengalihan sslagran batubara untuk pembangkit
listrik tenaga uap ke penggunaan gas, hidrogen,
amonia, biomassa, dan/ atau Energi rendah karbon
lainnya;
- pengalihan bahan bakar minyak dan gas ke
penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen,
dan/ atau Energi rendah karbon lainnya untuk
industri, usaha mikro, kecil, dan menengah,
komersial, dan rumah tangga; dan/ atau
- pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak
dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan
gasilikasi batubara yang dihasilkan menggunalan
teknologi rendah karbon dengan memperhatikan
keekonomian.
Paragraf5. . .
SK No254886A
---
--- Page 37 ---
PRESIDEN
-37 -
Paragraf 5
Konservasi Sumber Daya Energi dan
Konservasi Energi
Pasal 4
**(1) Kebijakan energi nasional menjadi pedoman dalam**
pen3rusunan rencana umum nasional terkait
ketenagalistrikan, minyak, gas, batubara, dan energi
lainnya.
(21 Kebijakan energi nasional menjadi acuan dalam
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional dan rencana strategis kementerian/ lembaga yang
terkait dengan Pengelolaan Energi nasional dan daerah.
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan Dekarbonisasi Sektor Energi, Industri Energi**
yang berbasis Energi Tak Terbarukan harus:
- memenuhi standar portofolio Energi Baru dan/ atau
Energi Terbarukan; dan/ atau
- menggunakan teknologi untuk mencapai target
pengurangan Emisi GRK Sektor Energi.
berbasis Energi Tak l2l Dalam hal Industri Energi yang
Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi Standar Portofolio Energi Baru dan/atau
Energi Terbarukan, Industri Energi harus memiliki
sertifi kat Energi Terbanrkan.
Pasal 5
(U Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima)
tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila
diperlukan.
(21 Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan
lingkungan strategis.
### Pasal 6...
SK No254857A
---
--- Page 8 ---
PRESIOEN
-8-
Pasal 6
Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan
pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicapai dengan
mewujudkan:
- Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan
diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam
negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka
mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang;
- Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka
panjang;
- Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya
Energi dan potensi nasional;
- pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk
mencapai target indeks pembangunan manusia dan
Ekonomi Hijau;
- ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber
Energi dalam negeri;
- pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan;
- Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien
di semua sektor;
- akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan
merata;
- akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi,
Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis
pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
- transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan
pelatihan;
- Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi;
- perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha;
- kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
n, optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam
pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan
- pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal
dengan aset terlantar (strarrded asset) yang minimum.
Bagian
SK No 254858 A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9-
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 6
**(1) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b, meliputi:
- pengadaanpersediaan;
- penyediaan infrastruktur;
- pemeliharaan;
d, penggunaan; dan
- pemulihan.
**(2) Jenis Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- peran strategis dalam konsumsi nasional;
- sumber perolehan yang berasal dari impor;
- sebagai modal pembangunan nasional;
- neraca Energi nasional; dan/ atau
- Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau
dipergunakan.
**(3) Jumlah Cadangan Penyangga Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan
mempertimbangkan jumlah konsumsi per jenis energi,
jumlah impor per jenis energi, dan kemampuan keuangan
negara.
14|' \[/aktu Cadangan Penyangga Energi sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 20 ayal (3) ditetapkan dengan
mempertimbangkan jumlah cadangan penyangga energi
yang harus dipenuhi dan kemampuan keuangan negara.
**(5) Lokasi Cadangan Penyangga Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan
mempertimbangkan pemenuhan persyaratan kelayakan
teknis dan ekonomi, serta kemudahan dalam penggunaan.
**(6) Ketentuan mengenai Cadangan Penyangga Energi**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
SK No254901A
---
--- Page 52 ---
PRESIDEN
-52-
Paragraf 3
Pengelolaan Cadangan Operasional
Pasal 7
Sasaran kebijakan energi nasional dalam Pengelolaan Energi,
meliputi:
- terwujudnya paradigma bahwa Sumber Daya Energi
merupakan modal Pembangunan Berkelanjutan;
- terwujudnya optimalisasi Pemanfaatan Energi bagi
pembangunan ekonomi nasional;
- terpenuhinya kebutuhan Energi nasional secara adil dan
merata dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan;
- terwujudnya Kedaulatan Energi, Kemandirian Energi, dan
Ketahanan Energi nasional;
- terwujudnya Dekarbonisasi Sektor Energi melalui transisi
Energi untuk mendukung tercapainya target pengurangan
Emisi GRK Sektor Energi dan Emisi Nol Bersih (Net kro
Emission) pada tahun 2060 dengan tetap mengutamakan
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional;
- terciptanya nilai tambah di dalam negeri; dan
- terwujudnya penyerapan tenaga kerja.
Pasal 7
**(1) Dukungan lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna**
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dalam bentuk:
- pembiayaan kepada badan usaha milik negara dan
Badan Usaha; dan/atau
- penjaminan dan/ atau kompensasi kepada badan
usaha milik negara.
(21 Pemberian dukungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi Energi,
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 8
**(1) Dalam mewujudkan sasaran kebijakan energi nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sasaran
pemanfaatan Energi Final dan penyediaan Energi Primer
dengan mempertimbangkan sasaran pertumbuhan
ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan perubahan
Iingkungan strategis.
{21 Sasaran pemanfaatan Energi Final dan penyediaan Energi
Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai
dengan mengutamakan keamanan pasokan Energi dan
keterjangkauan harga Energi dengan tetap
memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan dan
kemampuan keuangan negara.
**(3) Pencapaian sasaran pemanfaatan Energi Final dan**
penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui transisi Energi dengan
pengembangan Energi rendah karbon dalam jangka
menengah dan jangka panjang secara bertahap, rasional,
terukur, dan berkelanjutan.
### Pasal 9...
SK No254859A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
-10-
Pasal 9
**(1) Sasaran pemanfaatan Energi Final sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi tercapainya
pemanfaatan Energi Final pada:
a, tahun 2030 antara 255,1 (dua ratus lima puluh lima
koma satu) juta TOE sampai dengan 299,0 (dua ratus
sembilan puluh sembilan koma nol) juta TOE;
- tahun 204O antara 3O3,9 (tiga ratus tiga koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 358,9 (tiga ratus
lima puluh delapan koma sembilan) juta TOE;
- tahun 2050 antara 354,6 (tiga ratus lima puluh empat
koma enam) juta TOE sampai 414,7 (empat ratus
empat belas koma tqjuh) juta TOE; dan
- tahun 206O antara 378,5 (tiga ratus tujuh puluh
delapan koma lima) juta TOE sampai dengan 432,8
(empat ratus tiga puluh dua koma delapan) juta TOE.
(21 Tercapainya pemanfaatan Energi Final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
- tercapainya pemanfaatan Energi Final untuk:
1. sektor industri, pada:
- tahun 2030 antara 127,9 (seratus dua puluh
tujuh koma sembilan) juta TOE sampai dengan
153,4 (seratus lima puluh tiga koma empat)
juta TOE;
- tahun 204O antara 168,9 (seratus enam puluh
delapan koma sembilan) juta TOE sampai
dengan 196,6 (seratus sembilan puluh enam
koma enam) juta TOE;
- tahun 2050 antara 215,4 (dua ratus lima belas
koma empat) juta TOE sampai dengan 252,0
(dua ratus lima puluh dua koma nol) juta TOE;
dan
- tahun 2060 antara 246,7 (dua ratus empat
puluh enam koma tujuh) juta TOE sampai
dengan 274,0 (dua ratus tujuh puluh empat
koma nol) juta TOE,
1. sektor transportasi, pada:
- tahun 203O antara 87,0 (delapan puluh tujuh
koma no1) juta TOE sampai dengan 95,6
(sembilan puluh lima koma enam) juta TOE;
- tahun 204O antara 85,8 (delapan puluh lima
koma delapan) juta TOE sampai dengan 96,8
(sembilan puluh enam koma delapan)juta TOE;
- tahun . . .
SK No254860A
---
--- Page 11 ---
E:f{{I-t=N
- 11-
- tahun 2050 antara 79,6 (tqjuh puluh sembilan
koma enam) juta TOE sampai dengan 90,1
(sembilan puluh koma satu) juta TOE; dan
- tahun 2060 antara 64,7 (enam puluh empat
koma tqiuh) juta TOE sampai dengan 80,O
(delapan puluh koma nol) juta TOE,
1. sektor komersial, pada:
1 a) tahun 203O antara 1 ,2 (sebelas koma dua)juta
TOE sampai dengan 15,6 (lima belas koma
enam) juta TOE;
- tahun 204O antara 14,8 (empat belas koma
delapan) juta TOE sampai dengan 2O,9 (dua
puluh koma sembilan) juta TOE;
- tahun 2050 antrrra 18,4 (delapan belas koma
empat) juta TOE sampai dengan 25,6 (dua
puluh lima koma enam) juta TOE; dan
- tahun 206O antara 20,8 (dua puluh koma
delapan) juta TOE sampai dengan 27,2 (dua
puluh tqiuh koma dua) juta TOE,
1. sektor rumah tangga, pada:
- tahun 2030 antara 29,0 (dua puluh sembilan
koma nol) juta TOE sampai dengan 34,3 (tiga
puluh empat koma tiga) juta TOE;
- tahun 204O antara 34,3 (tiga puluh empat
koma tiga) juta TOE sampai dengan 44,6 (empat
puluh empat koma enam) juta TOE;
- tahun 205O antara 41,2 (empat puluh satu
koma dua) juta TOE sampai dengan 46,9
(empat puluh enam koma sembilan) juta TOE;
dan
- tahun 2060 antara 46,3 (empat puluh enam
koma tiga) juta TOE sampai dengan 51,7 (lima
puluh satu koma tujuh) juta TOE.
- Tercapainya pemanfaatan Energi Final untuk jenis
Energi:
1. surya, pada:
- tahun 2030 antara 1,2 (satu koma dua) juta
TOE sampai dengan 1,5 (satu koma lima) juta
TOE;
- tahun 204O antara 1,8 (satu koma delapan) juta
TOE sampai dengan 1,9 (satu koma sembilan)
juta TOE;
- tahun . . .
SK No254861A
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-12-
- tahun 205O antara 4,3 (empat koma tiga) juta
TOE sampai dengan 4,5 (empat koma lima) juta
TOE; dan
- tahun 2060 antara 11,6 (sebelas koma enam)
juta TOE sampai dengan L2,7 (dua belas koma
tujuh) juta TOE,
1. biomassa, pada:
- tahun 203O antara 15,8 (lima belas koma
delapan) juta TOE sampai dengan 23,1 (dua
puluh tiga koma satu) juta TOE;
- tahun 204O antara 21,9 (dua puluh satu koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 24,7 (dua
puluh empat koma tujuh) juta TOE;
- tahun 205O antara 3O,3 (tiga puluh koma tiga)
juta TOE sampai dengan 35,0 (tiga puluh lima
koma nol) juta TOE; dan
- tahun 206O antara 67,5 (enam puluh tqjuh
koma lima) juta TOE sampai dengan 7 1,9 (tujuh
puluh satu koma sembilan) juta TOE,
1. biogas, pada:
- tahun 2030 antara 48,4 (empat puluh delapan
koma empat) ribu TOE sampai dengan 65,1
(enam puluh lima koma satu) ribu TOE;
- tahun 204O antara 87,5 (delapan puluh tqiuh
koma lima) ribu TOE sampai dengan 118,2
(seratus delapan belas koma dua) ribu TOE;
- tahun 205O antara 158,4 (seratus lima puluh
delapan koma empat) ribu TOE sampai dengan
2OO,7 ldua ratus koma tujuh) ribu TOE; dan
- tahun 206O antara 286,7 (dua ratus delapan
puluh enam koma tujuh) ribu TOE sampai
dengan 378,3 (tiga ratus tqiuh puluh delapan
koma tiga) ribu TOE,
1. bahan bakar nabati, pada:
- tahun 2030 antara 18,7 (delapan belas koma
tqiuh)juta TOE sampai dengan 22,7 (dua puluh
dua koma tujuh) juta'TOE;
- tahun 204O antara 21,9 (dua puluh satu koma
sembilan) juta TOE sampai dengan 25,2 (dua
puluh lima koma dua) juta TOE;
- tahun 205O antara 18,7 (delapan belas koma
tujuh) juta TOE sampai 22,1 (dua puluh dua
koma satu) juta TOE; dan
- tahun. . .
SK No 254862 A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
_ 13_
- tahun 2060 antara 13,6 (tiga belas koma enam)
juta TOE sampai dengan 19,9 (sembilan belas
koma sembilan) juta TOE,
5, hidrogen, pada:
- tahun 2030 antara 0,7 (nol koma tujuh) ribu
TOE sampai dengan 1,4 (satu koma empat) ribu
TOE;
- tahun 204O antara 5,4 (lima koma empat) juta
TOE sampai dengan 6,4 (enam koma empat)
juta TOE;
- tahun 2050 antara 20,4 (dua puluh koma
empat) juta TOE sampai dengan 23,2 (dua
puluh tiga koma dua) juta TOE; dan
- tahun 2060 antara 31,4 (tiga puluh satu koma
empat) juta TOE sampai dengan 35,4 (tiga
puluh lima koma empat) juta TOE,
1. amonia, pada:
- tahun 203O antara 2,4 (dtua koma empat) ribu
TOE sampai dengan 2,9 (dua koma sembilan)
ribu TOE;
- tahun 204O antara I (satu) juta TOE sampai
dengan 1,2 (satu koma dua) juta TOE;
- tahun 2050 antara 3,5 (tiga koma lima) juta
TOE sampai dengan 4,3 (empat koma tiga) juta
TOE; dan
- tahun 206O antara 3,5 (tiga koma lima) juta
TOE sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) juta
TOE,
1. dimethyl etler, pada:
- tahun 203O antara 0 (nol) TOE sampai dengan
600 (enam ratus) ribu TOE;
- tahun 204O antara 3,0 (tiga koma nol)juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE;
- tahun 205O antara 3,0 (tiga koma nol) juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE;
dan
- tahun 2060 antara 3,0 (tiga koma nol) juta TOE
sampai dengan 3,6 (tiga koma enam) juta TOE,
1. bahan bakar minyak, pada:
- tahun 203O antara 75,3 (tqiuh puluh lima
koma tiga) juta TOE sampai dengan 82,1
(delapan puluh dua koma satu) juta TOE;
- tahun 204O antara 64,3 (enam puluh empat
koma tiga) juta TOE sampai dengan 73,5 (tqiuh
puluh tiga koma lima) juta TOE;
- tahun...
SK No 254863 A
---
--- Page 14 ---
FRESIDEN
-14-
(empat puluh lima c) tahun 2050 antara 45,8
koma delapan) juta TOE sampai dengan 54,7
(lima puluh empat koma tduh) juta TOE; dan
(dua puluh dua koma d) tahun 2060 antara 22,8
delapan) juta TOE sampai dengan 32,0 (tiga
puluh dua koma nol) juta TOE,
pada: 9. gas bumi,
(delapan belas koma a) tahun 203O antara 18,8
delapan) juta TOE sampai dengan 20,1 (dua
puluh koma satu) juta TOE;
- tahun 2040 antara 24,9 (dua puluh empat
koma sembilan) juta TOE sampai dengan 27,3
(dua puluh tujuh koma tiga) juta TOE;
(empat puluh koma c) tahun 2050 antara 40,4
empat) juta TOE sampai dengan 47,4 lempat
puluh tujuh koma empat) juta TOE; dan
enam d) tahun 2060 antara 56,6 (lima puluh
koma enam) juta TOE sampai dengan 71,1
(tujuh puluh satu koma satu) juta TOE,
lO.liryefied petroleum gas, pada:
(sebelas koma nol) juta a) tahun 203O antara 11,O
TOE sampai dengan 11,2 (sebelas koma dua)
juta TOE;
(dua koma delapan) juta b) tahun 204O antara 2,8
TOE sampai dengan 3,0 (tiga koma nol) juta
TOE;
1,O (satu koma nol) juta c) tahun 2050 antara
TOE sampai dengan 1,1 (satu koma satu) juta
TOE; dan
(nol koma delapan) juta d) tahun 206O antara 0,8
TOE sampai dengan 0,9 (nol koma sembilan)
juta TOE,
1. batubara, pada:
(enam puluh tujuh a) tahun 203O antara 67,2
koma dua) juta TOE sampai dengan 68,7 (enam
puluh delapan koma tujuh) juta TOE;
- tahun 204O ar,tara 83,3 (delapan puluh tiga
koma tiga) juta TOE sampai dengan 85,3
(delapan puluh lima koma tiga) juta TOE;
(delapan puluh koma c) tahun 2050 antara 8O,3
tiga) juta TOE sampai dengan 81,8 (delapan
puluh satu koma delapan) juta TOE; dan
(dua puluh lima koma d) tahun 2060 an;tara 25,3
tiga) juta TOE sampai dengan 38,6 (tiga puluh
delapan koma enam) juta TOE,
1. listrik,...
SK No254943A
---
--- Page 15 ---
PRESTDEN
-15-
1. listrik, pada:
- tahun 2030 antara 46,8 (empat puluh enam
koma delapan) juta TOE setara dengan 544
TWh (lima ratus empat puluh empat
terawatt-hours) sampai dengan 69,3 (enam
puluh sembilan koma tiga) juta TOE setara
dengan 806 TWh (delapan ratus enam terawatt-
hours) tanpa memperhitun gJ<an captiue power
atau antara 60,1 (enam puluh koma satu) juta
TOE setara dengan 699 TWh (enam ratus
sembilan puluh sembilan
terawatt-hours) sampai dengan 84,5 (delapan
puluh empat koma lima) juta TOE setara
dengan 983 TWh (sembilan ratus delapan
puluh tiga terawatt-hours) dengan
memperhitun gj<an uptiue pow er ;
- tahun 204O antara 73,5 (tujuh puluh tiga koma
limaljuta TOE setara dengan 855 TWh (delapan
ratus lima puluh lima terawatt-hours) sampai
dengan 106,7 (seratus enam koma tujuh) juta
TOE setara dengan 1.240 TWh (seribu dua
ratus empat puluh terawatt-hours) tanpa
memperhitungkan captiue power ata.u antara
91,5 (sembilan puluh satu koma lima) juta TOE
setara dengan 1O64 TWh (seribu enam puluh
empat terawatt-hours) sampai dengar: 132,2
(seratus tiga puluh dua koma dua) juta TOE
setara dengan 1.538 TWh (seribu lima ratus tiga
puluh delapan terawatt-hours) dengan
memperhitun gkan mptiue power,
- tahun 2050 antara 106,6 (seratus enam koma
enam) juta TOE setara dengan 1.240 TWh
(seribu dua ratus empat puluh terawatt-hours)
sampai dengan 137,0 (seratus tiga puluh tujuh
koma nol) juta TOE setara dengan 1.593 TWh
(seribu lima ratus sembilan puluh tiga terawatt-
hours) tanpa memperhitung!<an captiue pouer
atau antara 129,2 (seratus dua puluh sembilan
koma dua) juta TOE setara dengan 1.502 TWh
(seribu lima ratus dua terawatt-hours) sampai
dengan 174,2 (seratus tujuh puluh empat koma
dua) juta TOE setara dengan 2.026 TWh (dua
ribu dua puluh enam terawatt-hours) dengan
memperhitun gkan uptiue pouer, dan
- tahun . . .
SK No254865A
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
- 16-
- tahun 2060 antara 128,8 (seratus dua puluh
delapan koma delapan) juta TOE setara dengan
1.498 TWh (seribu empat ratus sembilan puluh
delapan terawatt-hours) sampai dengan 152,1
(seratus lima puluh dua koma satu) juta TOE
setara dengan 1.769 TWh (seribu tujuh ratus
enam puluh sembilan terawatt-hours) tanpa
memperhitungkan aptiue pouer atau antara
155,9 (seratus lima puluh lima koma sembilan)
juta TOE setara dengan 1.813 TWh (seribu
delapan ratus tiga belas terawatt-hours) sampai
dengan 201,9 (dua ratus satu koma sembilan)
juta TOE setara dengan 2.349 TWh (dua ribu
tiga ratus empat puluh sembilan terawatt-
hours) dengan memperhitungkan captiue
pouer.
Pasal 12
Dalam rangka pencapaian sasaran penyediaan Energi
Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rincian
target ditetapkan sebagai berikut:
- tercapainya penyediaan Energi Primer per kapita pada:
1. tahun 2030 antara 1,2 (satu koma dua) TOE
sampai dengan 1,4 (satu koma empat) TOE;
1. tahun 204O antara 1,5 (satu koma lima) TOE
sampai dengan 1,9 (satu koma sembilan) TOE;
1. tahun. , .
SK No254868A
---
--- Page 19 ---
PRESIDEN
-19-
1. tahun 205O antara 1,8 (satu koma delapan) TOE
sampai dengan 2,1 (dua koma satu) TOE; dan
1. tahun 206O antara 1,9 (satu koma sembilan) TOE
sampai dengan 2,2 (dua koma dua) TOE.
- tercapainya bauran Energi Primer nasional yang
optimal untuk menjamin keseimbangan antara
pasokan dan kebutuhan Energi nasional serta
penurunan Emisi GRK Sektor Energi dengan:
1. memaksimalkan peran Energi hidro sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 2030 antara 1,8% (satu koma delapan
persen) sampai dengan 2,3o/o (dua koma tiga
persen);
- tahun 204O antara 3,6% (tiga koma enam
persen) sampai dengan 3,8o/o (tiga koma
delapan persen);
- tahun 205O antara 4,60/o (empat koma enam
persen) sampai dengan 4,97o (empat koma
sembilan persen); dan
- tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan
persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu
persen),
1. memaksimalkan peran Energi surya sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 2030 antara 1,37o (satu koma tiga
persen) sampai dengan 1,6% (satu koma enam
persen);
- tahun 204O antara 13,1% (tiga belas koma satu
persen) sampai dengan 16,0% (enam belas
koma no1 persen);
- tahun 205O antara 23,3% (dua puluh tiga koma
tiga persen) sampai dengan 25,3% (dua puluh
lima koma tiga persen); dan
(d:ua puluh sembilan d) tahun 2060 anlara 29,8o/o
koma delapan persen) sampai dengan 32,O7o
(tiga puluh dua koma nol persen),
1. memaksimalkan peran Energi angin sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 2030 antara 0,3% (nol koma tiga persen)
sampai dengan O,5% (nol koma lima persen);
- tahun 204O antara O,9% (nol koma sembilan
persen) sampai dengan 1,1% (satu koma satu
persen);
- tahun . , .
SK No254869A
---
--- Page 20 ---
tr.hETf.IiI
-20-
- tahun 205O antara 1,0% (satu koma nol persen)
sampai dengan l,2o/o (sattt koma dua persen);
dan
- tahun 2060 antara 1,2% (satu koma dua
persen) sampai dengan 1,3% (satu koma tiga
persen),
1. memaksimalkan peran Energi biomassa sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 203O antara 7,2o/o (tujtuh koma dua
persen) sampai dengan 9,0% (sembilan koma
nol persen);
- tahun 2040 antara 6,5% (enam koma lima
persen) sampai dengan 6,70/o (enam koma tujuh
persen);
- tahun 2050 antara 7,4% (tqjuh koma empat
persen) sampai dengan 7,6% (tujuh koma enam
persen); dan
- tahun 2060 antara 12,2o/o (dua belas koma dua
persen) sampai dengan 13,4o/o (tiga belas koma
empat persen),
1. memaksimalkan peran Energi panas bumi
sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 203O antara 3,4o/o (ttga koma empat
persen) sampai dengan 4,Oo/o lttga koma nol
persen);
- tahun 204O antara 3,8% (tiga koma delapan
persen) sampai dengan 4,4% (empat koma
empat persen);
- tahun 2050 antara 4,8% (empat koma delapan
persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu
persen); dan
- tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan
persen) sampai dengan 5,2o/o (\ma koma dua
persen),
1. memaksimalkan peran Energi biogas sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 2030 antara 0,013% (nol koma nol satu
tiga persen) sampai dengan O,Ol4o/o (nol koma
nol satu empat persen);
- tahun 204O antara Q,Ql9o/o (nol koma nol satu
sembilan persen) sampai dengan O,O207o (nol
koma nol dua nol persen);
- tahun 205O antara O,O27o/o (nol koma nol dua
tujuh persen) sampai dengan O,O28o/o (nol koma
nol dua puluh delapan persen); dan
- tahun. . .
SK No254870A
---
--- Page 21 ---
*I,FIIEIjN
-21 -
- tahun 206O antara Q,O43o/o (nol koma nol empat
tiga persen) sampai dengan O,O49o/o (nol koma
nol empat sembilan persen),
1. memaksimalkan peran Energi bahan bakar nabati
sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 203O antara 5,1olo (lima koma satu
persen) sampai dengan 5,2o/o (lima koma dua
persen);
- tahun 204O antara 4,2o/o (empat koma dua
persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma
tujuh persen);
- tahun 2050 antara 3,1% (tiga koma satu
persen) sampai dengan 3,2o/o (tiga koma dua
persen); dan
- tahun 2060 antara 2,lo/o (dua koma satu
persen) sampai dengan 2,60/o (dwa koma enam
persen),
1. memaksimalkan peran Energi nuklir sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
- tahun 2032 antara 0,4% (nol koma empat
persen) sampai dengan O,5% (nol koma lima
persen);
- tahun 204O antara 2,8o/o (dua koma delapan
persen) sampai dengan 3,4o/o ltiga koma empat
persen);
- tahun 205O antara 6,87o (enam koma delapan
persen) sampai dengan 7,0% (tujuh koma nol
persen); dan
- tahun 2060 antara 11,7% (sebelas koma tqjuh
persen) sampai dengan l2,Lo/o {dua belas koma
satu persen),
1. memaksimalkan peran Energi Baru dan Energi
Terbarukan lainnya sepanjang keekonomiannya
terpenuhi pada:
- tahun 203O antara 0,1% (nol koma satu persen)
sampai dengan O,2o/o (nol koma dua persen);
- tahun 204O antara 0,5olo (nol koma lima persen)
sampai dengan 0,6% (nol koma enam persen);
- tahun 205O antara 1,2% (satu koma dua
persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima
persen); dan
- tahun 2060 antara 1,5% (satu koma lima
persen) sampai dengan 1,60lo (satu koma enam
persen),
1. mengurangi . . .
SK No254871 A
---
--- Page 22 ---
PRESIDEN
-22-
1. mengurangi peran Energi minyak bumi pada:
- tahun 2030 antara 22,4o/o ldlua puluh dua koma
empat persen) sampai dengan 26,30/o (dua
puluh enam koma tiga persen);
- tahun 204O antata 14,3% (empat belas koma
tiga persen) sampai dengan 15,9% (lima belas
koma sembilan persen);
- tahun 2050 antara 8,7% (delapan koma tujuh
persen) sampai dengan 8,8% (delapan koma
delapan persen); dan
- tahun 2060 antara 3,9% (tiga koma sembilan
persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma
tujuh persen),
1. mengurangi peran Energi batubara pada:
- tahun 203O antara 4O,7o/o (empat puluh koma
tujuh persen) sampai dengan 41,60/o (empat
puluh satu koma enam persen);
- tahun 204O antara 28,9o/o (dua puluh delapan
koma sembilan persen) sampai dengan 31,O7o
(tiga puluh satu koma nol persen);
- tahun 205O antara 19,1% (sembilan belas koma
satu persen) sampai dengan 20,9% (dua puluh
koma sembilan persen); dan
- tahun 2060 antata 7,8% (tqiuh koma delapan
persen) sampai dengan 11,9% (sebelas koma
sembilan persen),
1. memanfaatkan Energi gas bumi pada:
- tahun 203O antara 12,9o/o (dua belas koma
sembilan persen) sampai dengan l4,2Vo (erl:pat
belas koma dua persen);
- tahun 204O antara 16,70/o (enam belas koma
tqiuh persen) sampai dengan 16,8% (enam
belas koma delapan persen);
- tahun 2050 antara 17,17o (tujuh belas koma
satu persen) sampai dengan 17,3% (tujuh belas
koma tiga persen); dan
- tahun 206O antara L4,4o/o (empat belas koma
empat persen) sampai dengan 15,4% (lima belas
koma empat persen).
### Pasal 13. . .
SK No254872A
---
--- Page 23 ---
PRESIDEN
-23-
Pasal 13
**(1) Se1ain pencapaian sasaran dan target sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12,
kebijakan energi nasional juga bertujuan untuk mencapai
penurunan Emisi GRK Sektor Energi dalam rangka
pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi
Sektor Energi.
sebagaimana l2l Penurunan Emisi GRK Sektor Energi dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
terukur, dan rasional melalui:
- penurunan tingkat Emisi GRK Sektor Energi sampai
tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
- pencapaian puncak Emisi GRK Sektor Energi
sebagaimana dimaksud pada huruf a pada
tahun 2035;
- pengurangan Emisi GRK Sektor Energi secara masif
setelah tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
dan
(Net kro Emrissrlon) pada d. pencapaian Emisi Nol Bersih
tahun 2060 dengan tingkat Emisi GRK Sektor Energi
sebesar 129 (seratus dua puluh sembilan) juta ton
COze (karbon dioksida ekuivalen), yang akan dapat
diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan
lainnya.
**(3) Pencapaian penurunan Emisi GRK Sektor Energi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- tercapainya tingkat Emisi GRK Sektor Energi pada:
1. tahun 203O antara 1.017 (seribu tqiuh belas) juta
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai
dengan 1. 184 (seribu seratus delapan puluh empat)
juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
2, tahun 204O antara 925 (sembilan ratus dua puluh
lima) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen)
sampai dengan 1.O86 (seribu delapan puluh enam)
juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
1. tahun 2050 antara 676 (enam ratus tujuh puluh
enam) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen)
sampai dengan 7aa (tujuh ratus empat puluh
empat) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
dan
1. tahun 2060 paling banyak 129 (seratus dua puluh
sembilan) juta ton COze (karbon dioksida
ekuivalen).
- tercapainya . . .
SK No254873A
---
--- Page 24 ---
PRESIDEN
-24 -
b, tercapainya Emisi GRK Sektor Energi per kapita pada:
1. ta-hun 2O3O antara 3,41 (tiga koma empat satu) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan
3,70 (tiga koma tujuh puluh) ton COze (karbon
dioksida ekuivalen);
1. tahun 204O antala 2,89 (dua koma delapan
sembilan) ton COze (karbon dioksida ekuiva-len)
sampai dengan 3,4O (tiga koma empat puluh) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen);
1. tahun 2050 antara 2,O (dua koma nol) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 2,2O
(dua koma dua puluh) ton COze (karbon dioksida
ekuivalen); dan
1. tahun 2060 paling banyak 0,36 (nol koma tiga
enam) ton COze (karbon dioksida ekuivalen).
- tercapainya intensitas emisi Energi Primer pada:
- tahun 203O antara 2,6L (dua koma enam satu) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan 2,76 (dua koma tujuh enam) ton CO2e
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE;
1. tahun 204O antara 1,82 (satu koma delapan dua)
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE
sampai dengan 1,98 (satu koma sembilan delapan)
ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per T\)E;
1. tahun 205O antara 1,05 (satu koma nol lima) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan 1, 14 (satu koma satu empat) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE; dan
1. tahun 2060 antara 0,17 (nol koma satu tujuh) ton
COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai
dengan O,19 (nol koma satu sembilan) ton COze
(karbon dioksida ekuivalen) per TOE.
Pasal 14
**(1) Arah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan**
utama dan kebijalan pendukung.
**(1) 12) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
meliputi:
- ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
- pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
c.prioritas...
SK No254874A
---
--- Page 25 ---
PRESIDEN
-25-
- prioritas pengembangan Energi; dan
- Cadangan Energi nasional.
**(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan kebijakan untuk
terwujudnya kebijakan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(4) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan ketersediaan**
Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- penyediaan tenaga listrik;
- penyediaan Energi Final nonlistrik;
- ekspor dan impor Sumber Energi;
- Diversifikasi Energi;
- Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi;
dan
- Industri Energi, sarana, dan prasarana Penyediaan
Energi.
**(5) Keb[iakan pendukung dalam mewujudkan pemanfaatan**
Sumber Daya Energi nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi;
- sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
- konversi Energi;
pemanfaat Energi; dan d. industri peralatan
- Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular.
**(6) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan prioritas**
Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, meliputi:
- pengembangan sumber energi baru;
- pengembangan sumber energi terbarukan; dan
- pengembangan sumber energi tak terbarukan.
l7l Kebijakan pendukung dalam mewujudkan Cadangan
Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurrf d, meliputi:
- pengelolaan Cadangan Strategis;
- pengelolaan Cadangan Penyangga Energi;
- pengelolaan Cadangan Operasional; dan
- pengelolaan Penyimpanan Energi.
**(8) Selain kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) sampai dengan ayat (71, kebijakan utama harus
didukung:
a.pendanaan...
SK No254875A
---
--- Page 26 ---
PRESIDEN
-26-
Ketahanan a. pendanaan dalam rangka mewujudkan
Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi;
pasar Energi, dan dukungan b. harga Energr,
untuk sektor Energi;
pengembangan, pengkajian dan penerapan c. penelitian,
teknologi Energi, dan pengembangan sumber daya
manusia;
- kliring dan audit teknologi;
Hidup, serta e. perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
keselamatan dan kesehatan kerja;
- kelembagaan;
- kerja sama dan diplomasi Energi tingkat intemasional;
peningkatan nilai h, tingkat komponen dalam negeri dan
tambah;
pembayaran berbasis i. pajak karbon dan insentif atau
kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor
Energi; dan
- penetapan dan penanggulangan kondisi krisis Energi
dan/atau darurat Energi.
Bagran Kesatu
Kebijakan Utama
Paragraf 1
Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Pasal 15
**(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan strategi:
cadangan a. menginventarisasi potensi dan/ atau
terbukti dengan meningkatkan eksplorasi Sumber
Daya Energi terbarukan dan Sumber Daya Energi
lainnya;
Energi b, meningkatkan produksi Energi dan Sumber
dalam negeri serta memenuhi kekurangannya melalui
impor dan/ atau pengembangan Sumber Energi di luar
negeri dengan memprioritaskan Energi rendah karbon;
produksi, c. keandalan sistem
penyimpanan, transportasi, dan distribusi Penyediaan
Energi;
d
SK No254949A
---
--- Page 27 ---
PRESIDEN
-27-
d ekspor Sumber Daya Energi dan
Sumber Energi dengan mengutamakan kebutuhan
dalam negeri serta memperhatikan kebutuhan jangka
panjang;
- mewujudkan keseimbangan antara laju pertambahan
Cadangan Energi dengan laju produksi terutama
sumber energi tak terbarukan; dan
- memastikan terjaminnya daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup untuk menjaga
ketersediaan Sumber Daya Energi dan Sumber Energi
yang berkelanjutan.
(21 Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk
kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalsanakan dengan:
- mengutamakan Penyediaan Energi rendah karbon
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi
nasional; dan
- menjaga keandalan sistem Penyediaan Energi.
**(3) Dalam hal pelaksanaan Penyediaan Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 terjadi tumpang tindih
pemanfaatan lahan maka mendahulukan yang memiliki
nilai Ketahanan Energi nasional dan/ atau nilai strategis
lebih tinggi.
Paragraf 2
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Pasal 16
**(1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
mengacu pada strategi:
- pemanfaatan sumber energi tak terbarukan seperti
batubara, bahan bakar minyak, dan gas dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi rendah karbon guna
menjaga Ketahanan Energi;
- pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis
Energi aliran dan terjunan air, panas bumi, angin, dan
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut diarahkan
untuk ketenagalistrikan;
c.pemanfaatan...
SK No254877A
---
--- Page 28 ---
PRESIDEN
-28-
jenis c. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari
Energi surya diarahkan untuk ketenagalistrikan,
produksi hidrogen, amonia, dan Energi nonlistrik
untuk industri, rumah tangga, dan transportasi;
jenis d. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari
bahan bakar nabati diarahkan sebagai bahan
campuran dan/atau untuk menggantikan bahan
bakar minyak terutama untuk transportasi dan
industri;
- pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati dilakukan dengan memperhatikan
keseimbangan Ketahanan Energi dan ketahanan
pangan;
- pemanfaatan sumber energi baru dari jenis Energi
nuklir diarahkan untuk pembangkitan listrik
termasuk re-powering dan co-generation yang dapat
menghasilkan hidrogen dan amonia;
- pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis
biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan
sebagian batubara pada ketenagalistrikan dan
memproduksi biogas untuk transportasi dan industri;
jenis h. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari
minyak bumi diarahkan untuk digunakan secara
terbatas bagi industri, ketenagalistrikan, transportasi,
dan komersial khususnya dalam hal belum bisa
digantikan dengan Energi rendah karbon;
jenis i. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari
gas bumi diarahkan untuk ketenagalistrikan, industri,
rumah tangga, dan transportasi sebagai pengantar
transisi menuju pemanfaatan Energi Baru dan Energi
Terbarukan yang lebih besar;
- pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis
Energi laut sebagai langkah awal didorong dengan
membangun pembangkit tenaga listrik di daerah
terpencil yang memiliki potensi Energi laut untuk
menggantikan Energi Tak Terbarukan;
jenis k. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari
batubara diarahkan untuk digunakan secara terbatas
dalam memproduksi batubara tercairkan Qiryefied
coal), batubara tergaskan (Sastfred coaif, dan listrik
serta untuk industri khususnya dalam hal belum bisa
digantikan dengan Energi rendah karbon;
l.pemanfaatan...
SK No 254878 A
---
--- Page 29 ---
PlI+{f.I{JI
-29-
- pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis
Energi surya dimaksimalkan dengan mengandalkan
komponen pembangkit listrik tenaga surya yang
diproduksi dalam negeri;
- pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis
bahan bakar minyak yang tak tergantikan, yang
diproduksi dengan menggunakan teknologi rendah
karbon, terutama untuk memenuhi Penyediaan Energi
di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan
pulau kecil berpenduduk; dan
- pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis
batubara di masa depan untuk Cadangan Strategis
jangka panjang di samping untuk memenuhi
kebutuhan Energi sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf k.
(2t Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan
unhrk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku
industri dalam negeri.
**(3) Pengutamaan pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas,
keekonomian, keselamatan, dan kesehatan kerja,
keamanan, dan dampak Lingkungan Hidup.
(4t Pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan dengan:
- Konservasi Sumber Daya Energi;
- pengurangan Emisi GRK Sektor Energi; dan
- penyelenggaraanNEK.
Paragraf 3
Prioritas Pengembangan Energi
Pasal 17
**(1) Prioritas pengembangan Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal L4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan keseimbangan aspek:
- keekonomian;
- keterjangkauan harga;
- keamanan pasokan Energi; dan
- pelestarian Lingkungan Hidup.
**(2) Prioritas. . .**
SK No 254879 A
---
--- Page 30 ---
Erl-#rf.Tflri
-30-
(21 Prioritas pengembangan Energi dengan
mempertimbangkan keseimbangan aspek sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada prinsip:
- memaksimalkan pemanfaatan Energi Terbarukan
dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan
beroperasi secara berkesinambungan;
- meminimalkan pemanfaatan Energi Tak Terbarukan;
- memanfaatkan Energi Baru; dan
- memanfaatkan Energi Tak Terbarukan dengan
teknologi rendah karbon.
**(3) Prioritas Pengembangan Energi sebagaimana dimal<sud**
pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan melalui:
- Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum
memiliki akses Energi terutama wilayah tertinggal,
terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil
berpenduduk;
- Penyediaan Energi yang menyinergikan antara
pengembangan Sumber Daya Energi setempat dengan
pengembangan kluster ekonomi secara terpadu;
- Penyediaan Energi untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri;
- Penyediaan Energi yang mengintegrasikan
pengembangan wilayah yang cukup memiliki potensi
Sumber Daya Energi dengan pengembangan industri
untuk menciptakan pertumbuhan industri dan
pemerataan pembangu.nan ;
- regionalisasi Sistem Tenaga Listrik nasional untuk
mendorong pemerataan penyediaan tenaga listrik; dan
- pengembangan Energi di kawasan perbatasan dalam
kerja sama regional,
Paragraf 4
Cadangan Energi Nasional
Pasal 18
Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi:
- Cadangan Strategis;
- Cadangan Penyangga Energi; dan
- CadanganOperasional.
. Pasal 19..
SK No254880A
---
--- Page 31 ---
PRESIDEN
-31 -
Pasal 19
**(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 18 huruf a diatur dan dialokasikan oleh
Pemerintah Pusat untuk menjamin Ketahanan Energi
jangka panjang.
(21 Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusahakan sesuai waktu yang telah
ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk
kepentingan nasional.
Pasal 21
**(1) Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 18 huruf c wqiib disediakan untuk jenis Energi
Final yang dikonsumsi secara luas dan
terus-menerus serta tersedia sistem
penyimpanannya.
(21 Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disediakan oleh Penyedia Energi untuk
menjamin kontinuitas pasokan Energi.
**(3) Penyediaan...**
SK No254881A
---
--- Page 32 ---
PRESIOEN
_32_
**(3) Penyediaan Cadangan Operasional oleh Penyedia**
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi
bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar
gas, pengoperasian listrik, dan/ atau Penyimpanan
Energi.
**(4) Jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan**
Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan
Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Paragraf 1
Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal22
**(1) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (4) huruf a diutamakan dengan pemanfaatan
sumber energi terbarukan dan Sumber Energi setempat.
Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat**
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
**(4) Badan Usaha, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat**
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik
berdasarkan sebagaimana dimalsud pada ayat l2l
ketentuan produksi tenaga listrik yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha milik**
negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk interkoneksi Sistem
Tenega Listrik setempat atau antar daerah atau antar
pulau.
**(6) Usaha. . .**
SK No254882A
---
--- Page 33 ---
Erf+Ifd{N
-33-
**(6) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha,**
koperasi, dan swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) termasuk alokasi risiko yang
diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara
perusahaan listrik milik negara selaku pembeli dengan
Badan Usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat selaku
penjual.
(71 Ketentuan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilakukan untuk
meningkatkan efisiensi, keandalan, dan/ atau penetrasi
Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(21 Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau
antar pulau dilakukan setelah terbangunnya interkoneksi
Sistem Tenaga Listrik setempat.
**(3) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau**
antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direncanakan dan dibangun berdasarkan hasil studi
kelayakan dan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyediaan Energi Final Nonlistrik
Pasal 24
(U Penyediaan Energi Final nonlistrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b dilakukan dengan
memaksimalkan pemanfaatan Sumber Energi yang rendah
karbon dan meminimalkan pemanfaatan Sumber Energi
yang tinggi karbon.
Pengembangan infrastruktur penyediaan Energi Final l2l nonlistrik dilakukan dengan memperhatikan capaian
Dekarbonisasi Sektor Energi.
**(3) Penyediaan...**
SK No 254883 A
---
--- Page 34 ---
FRESIDEN
-34-
**(3) Penyediaan Energi Final nonlistrik dari sumber energi tak**
terbarukan dilakukan dengan teknologi rendah karbon.
**(4) Perencanaan terkait penyediaan Energi Final nonlistrik dan**
pengembangan infrastruktumya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam rencana umum
energi nasional dan dijabarkan dalam rencana umum
energi daerah.
**(5) Dalam hal keamanan pasokan penyediaan Energi Final**
nonlistrik belum memenuhi mekanisme pasar yang
seimbang, pelaksanaan penyediaan Energi Final nonlistrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Ekspor dan Impor Sumber Energi
Pasal 25
**(1) Dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam**
jangka panjang, Pemerintah Pusat dapat melakukan
ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c.
(21 Impor Sumber Energi berupa Sumber Daya Energi yang
tersedia atau dapat disediakan di dalam negeri, dilakukan
dengan cara terbatas dan terencana.
Pasal 26
**(1) Ekspor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara**
dapat dilakukan dengan tqluan peningkatan elisiensi,
keandalan, dan keamanan pasokan Penyediaan Energi
dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik
setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi
nasional.
(21 Impor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara
dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi,
keandalan, dan keamanan pasokan Penyediaan Energi
dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur.
**(3) Ekspor dan impor Sumber Energi berupa tenaga listrik**
lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik
negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis
yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau
pengimpor.
### Pasal 27 ...
SK No254884A
---
--- Page 35 ---
PRESIDEN
-35-
PaseJ 27
(l) Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara
transaksi penukaran (sutapl.
(21 Ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran (swapl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
perjanjian jud dan beli dalam hal:
- melakukan transaksi penukaran (staapl Sumber
Energi dengan Sumber Energi lain; atau
- melakukan transaksi penukaran (suapl Sumber
Energi dengan komoditas lain.
Pasal 28
Untuk menjaga Ketahanan Energi nasional dilakukan melalui:
- pengurangan ketergantungan terhadap impor Sumber
Energi;
- diversilikasi sumber impor suatu jenis Sumber Energi yang
jumlahnya besar untuk menghindari ketergantungan impor
dari satu sumber atau satu negara;
- pengaturan ekspor batubara, gas bumi, bahan bakar
nabati, dan listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- pengutamaan pemenuhan kebutuhan domestik dengan
mengendalikan ekspor Sumber Energi terutama batubara,
gas bumi, bahan bakar nabati, dan listrik.
Pasal 29
Ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor dan impor Sumber
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denga.n
### Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
**(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat**
dimanfaatkan untuk:
- mendukung Ketahanan Energi nasional; dan
- pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan prioritas nasional.
**(3) Pemanfaatan . . .**
SK No254885A
---
--- Page 36 ---
PRESTDEN
-36-
**(3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan.
Paragraf 4
Diversilikasi Energi
Pasal 32
(l) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e,
Penyediaan Energi mengutamakan sumber daya energi
terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimalsud l2l
pada ayat (1) yang bersifat lintas sektor diwujudkan
melalui pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditujukan untuk Sumber Daya Energi yang diprioritaskan
untuk diusahakan dan/atau disediakan.
Pasal 33
(U Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf e dilaksanakan pada seluruh tahap
Pengelolaan Energi dari hulu hingga hilir.
(21 Pelaksanaan Konservasi Energi pada seluruh tahap
Pengelolaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditqiukan untuk melestarikan Sumber Daya Energi dan
meningkatkan elisiensi Energi serta mendukung
Dekarbonisasi Sektor Energi.
Pasal 34
**(1) Untuk menjamin ketersediaan Energi yang berkelanjutan,**
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/ atau
Penggu.na Energi harus melakukan Konservasi Sumber
Daya Energi dan Konservasi Energi dalam kegiatan
Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi.
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau l2l
Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bekerja sama dengan Badan Usaha, badan layanan
usaha, dan/ atau unit pelayanan teknis yang memberikan
jasa Konservasi Energi.
### Pasal 35...
SK No254887A
---
--- Page 38 ---
PRESIDEN
-38-
Pasal 35
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pedoman penerapan
kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi
Energi.
(21 Pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya
Energi dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban manajemen
Energi, standardisasi, labelisasi, dan penggunaan
teknologi efisien.
Pasal 36
(l) Penyedia Energi harus menerapkan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 daJam kegiatan usaha dan
Penyedia Energi menyampaikan laporan manajemen l2l Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama
tahun berikutnya.
**(3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
tahunan, ayat l2l, paling sedikit memuat produksi pemanfaatan Energi Primer, efisiensi produksi, emisi
karbon dioksida, kinerja manajemen Energi, dan hasil
audit Energi.
Pasal 37
(U Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
dengan konsumsi Energi melebihi jumlah tertentu harus
melakukan manajemen Energi.
(21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
menyampaikan laporan manajemen Energi setiap tahun
paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
**(3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat l2l, paling sedikit memuat konsumsi Energi tahunan,
indikator elisiensi, kinerja manajemen Energi, dan hasil
audit Energi.
### Pasal 38...
SK No254888A
---
--- Page 39 ---
PRESIDEN
-39-
Pasal 38
Pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi
dan Konservasi Energi, laporan manajemen Energi tahunan
oleh Penyedia Energi, dan laporan manajemen Energi Pengguna
Sumber Energi, dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 37
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 6
Industri Energi, Sarana, dan Prasarana Penyediaan Energi
Pasal 39
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
dan pengembangan Industri Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (a) huruf f
yang berkelanjutan dan memiliki daya saing, dengan
tujuan:
- mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi
dan Pemanfaatan Energi;
- meningkatkan perekonomian nasional dan daerah;
- memperluas dan meningkatkan lapangan kerja; dan
- mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan
Energi nasional dan daerah.
l2t Pengembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan
Industri Energi Hijau.
**(3) Pembangunan dan pengembangan Industri Energi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
peran a, meningkatkan kemampuan Industri Energi dan
jasa Energi dalam negeri dalam pelaksanaan efisiensi
Pemanfaatan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi;
pengembangan b. meningkatkan pembangu.nan dan
industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi
Baru dan Energi Terbarukan dalam negeri;
- meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan
penguasaan teknologi dalam industri peralatan
produksi dan pemanfaat Energi;
- meningkatkan komponen dalam negeri menuju
kemandirian dalam penggunaan teknologi dan bahan
baku pada Industri Energi;
- mengembangkan . . .
SK No254889A
---
--- Page 40 ---
PRESIDEN
-40-
- mengembangkan ekosistem industri komponen dan
peralatan dalam Penyediaan Energi, Penyimpanan
Energi, dan Pemanfaatan Energi termasuk peralatan
transportasi untuk mendukung Kemandirian Energi
nasional;
- mendorong industri nasional dalam penyediaan
peralatan dan komponen Industri Energi dan
Pemanfaatan Energi;
- membangu.n Industri Energi dalam negeri termasuk
melalui pembelian lisensi pabrik; dan
- menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pasal 41
**(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana**
Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf f untuk meningkatkan keandalan sistem
produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi
Penyediaan Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- menyiapkal rencana pembangunan sarana dan
prasarana Penyediaan Energi berdasarkan
kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik,
integratif, dan spasial;
- meningkatkan kemampuan industri nasional dalam
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi;
- mengembangkan . . .
SK No2548904
---
--- Page 41 ---
PRESIDEN
_4t_
- mengembangkan sarana dan prasarana Penyediaan
Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi
hingga masyarakat Pengguna Energi;
- meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam
pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan
Energi;
pelayanan terpadu untuk e. menyediakan informasi dan
meningkatlan keandalan sistem produksi,
penyimpanan, transportasi, dan distribusi dalam
pemenuhan kebutuhan Energi; dan
potensi Sumber Daya Energi setempat f. memanfaatkan
untuk mendukung pengembangan sarana dan
prasarana industri dan ekonomi masyarakat.
Bagian Ketiga
Kebdakan Pendukung dalam Mewujudkan
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Paragraf I
Dekarbonisasi Sektor Energi dan Transisi Energi
Pasal 42
(l) Strategi Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf a
dilakukan dengan:
- memastikan kesiapan Dekarbonisasi Sektor Energi
nasional secara menyeluruh;
program b. memasukkan dan/atau mengintegrasikan
transisi Energi; dan
pasokan Energi nasional. c. menjaga keamanan
(21 Pelaksanaan program transisi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
penyediaan a. pembangunan sarana dan prasarana
Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk
pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru
dan Energi Terbarukan;
- konversi sistem energi tak terbarukan menjadi Energi
Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangkit
listrik berbasis Energi Tak Terbarukan menjadi
pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi
Terbamkan;
- pemanfaatan . . ,
SK No254891 A
---
--- Page 42 ---
PRESIDEN
_42_
- pemanfaatan kemajuan teknologi rendah karbon pada
Sistem Energi termasuk pembangkit listrik berbasis
Energi Tak Terbarukan;
- penyerapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon;
- pengakhiran masa operasional pembangkit listrik
berbasis batubara secara bertahap; dan/ atau
- pelarangan pengembangan pembangkit listrik baru
berbasis batubara dengan mengacu pada kondisi
Ketahanan Energi nasional dan pemenuhan
penurunan Emisi GRK Sektor Energi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal ketersediaan Energi Baru dan Energi**
Terbarukan belum cukup memenuhi kebutuhan Sistem
Energi setempat, program transisi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan pada Sistem Energi berbasis Energi Tak
Terbarukan dengan penggunaan teknologi rendah karbon.
Pasal 43
Selain program transisi Energi dilaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), program transisi Energi
untuk bidang ketenagalistrikan dilaksanakan melalui penetrasi
Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan yang lebih besar
dengan:
- menjaga keandalan sistem; dan
- pemanfaatan teknologi yang andal dalam menerima Energi
Baru dan/ atau Energi Terbarukan.
Pasal 44
**(1) Dalam rangka mendorong transisi Energi, Pemerintah**
Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan target
Dekarbonisasi Sektor Energi, paling sedikit berupa:
- bauran Energi Primer;
- Intensitas Emisi Sektor Energi; dan
- target penurunan Emisi GRK Sektor Energi.
(21 Target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam rencana umum energi nasional
atau rencana umum energi daerah.
**(3) Penyedia**
SK No254892A
---
--- Page 43 ---
PRESIDEN
-43-
**(3) Penyedia Energi dan Pengguna Energi dalam menJrusun**
rencana usaha harus mengacu pada penetapan target
yang tercantum dalam rencana umum energi nasional
atau rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Paragraf 2
Sarana dan Prasarana Pemanfaatan Energi
Pasal 45
**(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana**
Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (5) huruf b untuk meningkatkan akses
masyarakat terhadap Energi diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
- menyiapkan rencana pembangunan sarana dan
prasarana Pemanfaatan Energi berdasarkan
kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik,
integratif, dan spasial;
- meningkatkan kemampuan industri nasional dalam
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi;
- mengembangkan sarana dan prasarana Pemanfaatan
Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi
hingga masyarakat Pengguna Energi;
- meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam
pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan
Energi;
- menyediakan informasi dan pelayanan untuk
memudahkan akses masyarakat terhadap pemenuhan
kebutuhan Energi; dan
- memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat
untuk mendukung pengembangan sarana dan
prasarzrna industri dan ekonomi masyarakat.
Paragraf 3 . . .
SK No254346A
---
--- Page 44 ---
PRESIDEN
-44-
Paragraf 3
Konversi Energi
Pasal 46
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong**
langkah konversi Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (5) huruf c untuk keanekaragaman Energi
Final.
**(1) (21 Konversi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan terhadap seluruh jenis Energi, dengan
mempertimbangkan efisiensi, rendah karbon, dan ramah
lingkungan.
**(3) Dalam mendorong langkah konversi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memaksimalkan pemanfaatan sumber bahan baku dari
dalam negeri.
Pasal 47
Sumber Energi hasil konversi Energi diutamakan untuk
mendukung Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi
nasional.
Paragraf 4
Industri Peralatan Pemanfaat Energi
Pasal 48
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
pengembangan industri peralatan pemanfaat Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf d
untuk memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam
negeri.
**(2) Pengembangan industri peralatan pemanfaat Energi**
sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari hilirisasi hasil
riset dan inovasi serta industri dalam negeri dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 49...
SK No254894A
---
--- Page 45 ---
PRESIDEN
_45_
Pasal 49
**(1) Industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 48 harus:
yang efisien; dan a. berorientasi kepada teknologi
yang b. memenuhi standar kinerja Energi minimum
ditetapkan oleh Pemerintah.
(21 Standar kine{a energi minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular
Pasal 50
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf e untuk
mendukung terwujudnya Ekonomi Hijau.
Pasal 51
Peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui:
a, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan
ketersediaan Sumber Daya Energi dan menjaga
keseimbangan Sistem Energi yang berkelanjutan;
peraturan b. penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
program c. penyediaan dan penguatan pelaksanaan
Dekarbonisasi Sektor Energi;
- penguatan keda sama dengan negara lain dalam
mengembangkan infrastruktur Energi Hijau yang inovatif
dan terjangkau;
- percepatan Elektrifikasi terutama di wilayah tertinggal,
terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk;
jaminan keamanan pasokan dan harga Energi f. kepastian
yang terjangkau dan berkeadilan; dan/ atau
- perluasan jenis usaha Energi Hijau dan transformasi
keahlian dan keterampilan.
### Pasal 52...
SK No254895A
---
--- Page 46 ---
FRESIDEN
-46-
Pasa1 52
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah**
pengembangan Ekonomi Sirkular
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf e
dalam Pengelolaan Energi nasional dengan
aspek ekonomi, sosial, dan
Lingkungan Hidup.
Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui:
- minimalisasi produksi limbah;
b, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi;
- pengurangan pemanfaatan Sumber Energi, lahan,
bangunan, dan material dalam proses produksi;
- penggunaan kembali limbah untuk manfaat lain;
dan/atau
- daur ulang material yarrg masih memiliki manfaat
ekonomi.
Bagian Keempat
Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan
Prioritas Pengembangan Energi
Paragraf I
Pengembangan Sumber Energi Baru
Pasal 53
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong**
pengembangan sumber energi baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf a terutama untuk
mencapai target Dekarbonisasi Sektor Energi.
Dalam rangka mendorong pengembangan sumber energi l2l baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan:
yang a. identifikasi dan inventarisasi sumber energi baru
meliputi jenis, lokasi, kapasitas, dan keekonomiannya;
- penetapan rencana pengembangan sumber energi
baru;
- pengalokasian lahan; dan
yang diperlukan. d. pemberian kemudahan
**(3) Pengembangan**
SK No 254951A
---
--- Page 47 ---
PRESIDEN
-47-
**(3) Pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
**(1) Pengembangan sumber energi baru berupa hidrogen dan**
amonia serta Energi Baru lainnya ditujukan sebagai
bahan bakar dan dapat disimpan.
(21 Hidrogen dan amonia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan diproduksi dari sumber energi
terbarukan untuk menghasilkan hidrogen hijau dengan
teknologi yang efisien.
**(3) Dalam hal hidrogen dan amonia tidak dapat diproduksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidrogen dan
amonia dapat diproduksi dari sumber energi baru atau
sumber energi tak terbarukan dengan menggunakan
teknologi rendah karbon.
Pasal 55
(U Pengembangan sumber energi baru berupa nuklir
ditqjukan sebagai pembangkit listrik Tenaga Nuklir
dan/ atau dalam bentuk panas untuk ageneration.
(21 Pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibangun dan dioperasikan sesuai dengan
persyaratan keselamatan, keamanan, garda-aman,
jaminan pasokan bahan bakar nuklir, dan pengelolaan
limbah radioaktif.
**(3) Pembangunan pembangkit listrik Tenaga Nuklir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilihan lokasi di
suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan, paling
sedikit lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi,
daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung
pangan.
**(4) Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir**
diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat 12)
pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional.
**(5) Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik**
Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
**(6) Persetujuan . . .**
SK No254897A
---
--- Page 48 ---
PRESIDEN
-44-
**(5) (6) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan untuk
memastikan keselamatan dan keamanan pembangu.nan
dan pengoperasian pembangkit listrik Tenaga Nuklir.
(71 Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik
(21 Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan rekomendasi dari organisasi pelaksana
program energi nuklir.
**(8) Pembangunan dan pengoperasian serta pengawasan**
keselamatan pembangkit listrik Tenaga Nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan nuklir**
urllr)k co-generation sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Presiden.
**(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pelaksana**
pada program energi nuklir sebagaimana dimaksud
ayat (71 diatur dalam Peraturan Presiden.
Patagraf 2
Pengembangan Sumber Energi Terbarukan
Pasal 56
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memaksimalkan**
pengembangan sumber energi terbarukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b untuk
Penyediaan Energi dalam suatu wilayah.
(21 Dalam rangka memaksimalkan pengembangan sumber
energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan:
yang a, inventarisasi sumber daya energi terbamkan
meliputi jenis, lokasi, kapasitas atau cadangan, dan
keekonomiannya;
energi b. penetapan rencana pengembangan sumber
terbarukan;
- pengalokasian lahan; dan
yang diperlukan. d. pemberian kemudahan
**(3) Selain . . .**
SK No254898A
---
--- Page 49 ---
PRESIDEN
-49-
**(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan
bentuk usaha tetap yang memproduksi Energi Tak
Terbarukan harus berperan serta dalam penurunan Emisi
GRK Sektor Energi dan/atau pengembangan sumber energi
terbarukan.
**(4) Pengembangan sumber energi terbarukan sebagaimana**
**(3) dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
Penyedia Tenaga Listrik harus memalsimalkan produksi listrik
dari sumber energi terbarukan.
Paragraf 3
Sumbe r Energi Tak Terbarukan
Pasal 58
**(1) Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf c dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan yang belum dapat digantikan oleh
sumber energi baru dan/atau sumber energi terbarukan.
Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan menggunakan
teknologi rendah karbon pada kegiatan:
- eksplorasi;
- /eksploitasi; dan/atau
- pengolahan/ekstraksi.
**(3) Teknologi rendah karbon sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan teknologi yang menghasilkan emisi gas
rumah kaca yang rendah, meliputi:
- teknologi yang efisien;
- teknologi yang menggunakan Energi Terbarukan atau
Energi rendah karbon;
- teknologi yang dilengkapi dengan teknologi
(carbon penangkapan dan penyimpanan karbon
mphtre and storagel atau penangkapan, pemanfaatan,
dan penyimpanan karbon lcarbon capture utilization
anl storagel; dan
- teknologi rendah karbon lainnya.
**(4) Penyelenggaraan . . .**
SK No2548994
---
--- Page 50 ---
PRESIOEN
-50-
**(4) kegiatan penggunaan teknologi**
penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capfifie
and storagel atau penangkapan, pemanfaatan, dan
penyimpanan karbon (carbon capture utilization and
storagel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Dalam rangka pengembangan sumber energi tak**
terbarukan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintatr Daerah melakukan:
- identifikasi dan inventarisasi sumber daya energi tak
terbanrkan yang meliputi jenis, lokasi, kapasitas atau
cadEmgan, dan keekonomiannya;
- penetapan rencana pengembangan sumber energi tak
terbarukan;
- pengalokasian lahan; dan
- pemberian kemudahan yang diperlukan.
**(6) Penetapan rencana pengembangan sumber energi tak**
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
diselaraskan dengan target perencanaan pengembangan
sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.
171 Pengembangan sumber energi tak terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan
Cadangan Energi Nasional
Paragraf I
Pengelolaan Cadangan Strategis
Pasal 59
(l) Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a terdiri atas Energi Tak
Terbarukan, Energi Baru, dan Energi Terbarukan serta
mineral lainnya yang masih terdapat di bawah permukaan
bumi dan dapat menjadi Sumber Energi.
**(2) Pengelolaan . . .**
SK No254900A
---
--- Page 51 ---
PRESIDEN
-51 -
(21 Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi
Pasal 61
**(1) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf c disediakan
untuk mengamankan ketersediaan Energi dari
kemungkinan gangguan pasokan jangka pendek.
l2l Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada lokasi penyimpanan yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Penyimpanan Cadangan Operasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) wajib terdistribusi ke semua
wilayah dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan
konsumsinya.
**(4) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan badan usaha swasta Penyedia Energi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pengelolaan Penyimpanan Energi
Pasal 62
(l) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d dari hasil produksi Energi
Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan
dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan
menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(21 Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam sistem Penyimpanan Energi
yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
**(3) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No254902A
---
--- Page 53 ---
PRESIDEN
-53-
Bagian Keenam
Kebijakan Pendukung lain
dalam Mewujudkan Kebijakan Utama
Paragraf 1
Pendanaan Dalam Rangka Mewujudkan
Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi
Pasal 63
**(1) Pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi**
dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (8) huruf a bersumber dari:
- anggaran pendapatan belanja negara;
- anggaran pendapatan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 64
**(1) Pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi**
dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) dialokasikan untuk:
- menyediakan Energi rendah karbon dari Sumber
Energi dan teknologi dalam negeri;
- riset, inovasi, dan implementasi hingga tahap
komersialisasi untuk mendukung transisi Energr;
- menyediakan sarana dan prasarana Energi rendah
karbon di seluruh wilayah secara merata dan
berkeadilan;
- alih fungsi sarana dan prasarana penyediaan Energi
Tak Terbarukan menjadi sarana dan prasarana Energi
yang rendah karbon;
- konversi peralatan dari yang bersumber Energi Tak
Terbarukan menjadi yang bersumber Energi rendah
karbon;
- kegiatan eksplorasi dalam rangka peningkatan Sumber
Daya Energi dan Cadangan Energi nasional; dan/ atau
- kegiatan . . .
SK No 254903 A
---
--- Page 54 ---
PRESIDEN
-54-
- kegiatan lain yang mendukung Ketahanan Energi
nasional dan Dekarbonisasi Sektor Energi.
(21 Pendanaan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan rendah karbon.
**(3) Pengelolaan pendanaan dalam rangka mewujudkan**
Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Harga Energi, Pasar Energi, dan Dukungan Pemerintah
untuk Sektor Energi
Pasal 65
**(1) Harga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14**
ayat (8) huruf b ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian
berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan prinsip
keberlanjutan.
(21 Harga Energi untuk Energi Baru, Energi Terbamkan, dan
Energi Tak Terbarukan ditetapkan berdasarkan:
- kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan
nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang
layak bagi Badan Usaha; atau
- penetapan Pemerintah Pusat berupa patokan harga
Energi tertinggi yang layak dengan tingkat
pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha
pengembang dan berkeadilan bagi Badan Usaha
pembeli.
**(3) Penetapan harga Energi untuk Energi Baru, Energi**
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(U Pemerintah Pusat mengatur pasar Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b, termasuk kuota
minimum tenaga listrik.
**(2) Pemerintah . . .**
SK No254904A
---
--- Page 55 ---
PRESIDEN
-55-
(21 Pemerintah Pusat mewujudkan pasar tenaga listrik, paling
sedikit melalui:
- pengaturan harga Energi tertentu untuk pembangkit
tenaga listrik;
b, penetapan tarif tenaga listrik secara progresif;
- penerapan mekanisme harga patokan tertinggi dalam
penerapan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan;
dan
- penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi
melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha
dan pengembang panas bumi.
**(3) Pengembangan ekosistem pasar Energi serta pasar Tenaga**
Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 67
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan**
kewenangannya dapat memberikan dukungan untuk
sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8) huruf b dalam bentuk insentif dan dukungan
lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi
dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan,
dan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan
Energi Tak Terbarukan.
(21 Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu
hingga tercapai nilai keekonomiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) datam rangka mendorong:
- diversifikasi Sumber Energi;
- pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan
Energi Tak Terbarukan;
- efisiensi dan Konservasi Energi;
- pengembangan dan penerapan teknologi rendah
karbon; dan/atau
- Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi di wilayah
tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil
berpenduduk.
### Pasal 68...
SK No254905A
---
--- Page 56 ---
PRESIDEN
-56-
Pasa1 68
**(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (l)**
berupa:
- insentif fiskal; dan/ atau
- insentif non fiskal,
sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan
keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (U diberikan kepada Penyedia Energi yang
mengembangkan teknologi inti pada kegiatan
pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
**(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat**
memberikan insentif liskal dan/ atau insentif non liskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia
Energi dan Pengguna Energi yang melaksanakan
kewajiban Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Energi BarL, Energi
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan.
**(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat**
memberikan disinsentif kepada Penyedia Energi dan
Pengguna Energi yang tidak melaksanalan kewajiban
Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Baru, Energi
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan.
**(5) Pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Pusat**
dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
**(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan**
kewenangannya dapat memberikan dukungan dalam
bentuk subsidi untuk konsumen masyarakat yang tidak
mampu secara tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan
kerrangan negara atau keuangan daerah.
(21 Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
akan dikurangi secara bertahap untuk bahan bakar
minyak, liqtefred petroleum gas, listrik, dan/ atau energi
lainnya sampai kemampuan daya beli masyarakat
tercapai.
**(3) Pemberian . . .**
SK No254906A
---
--- Page 57 ---
PRESIDEN
-57 -
**(3) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(l) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk pemetaan,
eksplorasi, dan identifikasi dari seluruh rantai pasokan
dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan
Energi Baru dan Energi Terbarukan.
**(2) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengk4iian, dan**
penerapan teknologi Energi berupa proses konversi,
distribusi, dan Pemanfaatan Energi diarahkan untuk
peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional.
**(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan
untuk peningkatan kualitas kompetensi dan keterampilan
dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan
Energi Baru dan Energi Terbarukan serta peningkatan dan
pengembangan Industri Energi nasional.
PasaJT2 . . .
SK No254907A
---
--- Page 58 ---
PRESIDEN
-58-
Pasal T2
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan dan mendorong terciptanya iklim pemanfaatan hasil
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi
Energi, daa pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud Pasal 71 melalui:
- penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan teknologi Energi;
- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapa
