Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN

PP No. 41 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
3. Wilayah Kecamatan Kota Klaten adalah wilayah sebagaimana dimaksuddalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Klaten adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten berkedudukan di Kota Administratif Klaten.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Klaten apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Klaten.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Klaten menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;

c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten pada khususnya.

epkumham.go

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Klaten, meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Kota Klaten, terdiri dari :

1. Kelurahan Klaten

2. Kelurahan Bareng

3. Kelurahan Kabupaten

4. Kelurahan Tonggalan

5. Desa Gumulan

6. Desa Jomboran

7. Desa Semangkak

8. Desa buntalan

9. Desa Mojayan
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ketandan, terdiri dari :

1. Desa Karanganom

2. Desa Bareng Lor

3. Desa Jonggrangan

4. Desa Sekarsuli

5. Desa Gergunung

6. Desa Belang Wetan

7. Desa Ketandan

8. Desa Jebugan
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kebon Arum, terdiri dari :

1. Desa Gayamprit

2. Desa Tegalyoso

3. Desa Merbung

4. Desa Sumberejo

5. Desa Nglinggi

6. Desa Karanglo

7. Desa Jetis

8. Desa Trunuh

9. Desa Danguran

10. Desa Kejoran
11. Desa Glodogan
12. Desa Ngalas

Pasal 6

(1) Wilayah Kecamatan Kota Klaten setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menjadi Kecamatan Kalikotes, yang terdiri dari :

1. Desa Jimbung

2. Desa Ngemplak

3. Desa Kalikotes

4. Desa Tambong Wetan

5. Desa Krajan

6. Desa Jagosetran

7. Desa Gemblegan
(2) Wilayah Kecamatan Ketandan setelah dikurangi dengan 8 (delapan) desa

epkumham.go

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menjadi Kecamatan Ngawen terdiri dari :

1. Desa Duwet

2. Desa Gatak

3. Desa Manjung

4. Desa Drono

5. Deas Gandirejo

6. Desa Mayungan

7. Desa Tempursari

8. Desa Senden

9. Desa Ngawen

10. Desa Kahuman

11. Desa Kwaren

12. Desa Pepe

13. Desa Manjungan.
(3) Kecamatan Kebon Arum adalah wilayah setelah dikurangi dengan 12 (dua belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.

Pasal 7

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Klaten dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Klaten Tengah, terdiri dari :

1. Kelurahan Bareng

2. Kelurahan Kabupaten

3. Kelurahan Klaten

4. Kelurahan Tonggalan

5. Desa Semangkak

6. Desa Mojayan

7. Desa Buntalan

8. Desa Gumulan

9. Desa Jomboran
b. Wilayah Kecamatan Klaten Selatan, terdiri dari :

1. Desa Nglinggi

2. Desa Karanglo

3. Desa Gayamprit

4. Desa Jetis

5. Desa Sumberrejo

6. Desa Tegalyoso

7. Desa Merbung

8. Desa Trunuh

9. Desa Danguran

10. Desa Kajoran

11. Desa Glodogan

12. Desa Ngalas
c. Wilayah Kecamatan Klaten Utara, terdiri dari :

1. Desa Bareng Lor

2. Desa Karanganom

3. Desa Jonggrangan

4. Desa Sekarsuli

epkumham.go

5. Desa Gergunung

6. Desa Belang Wetan

7. Desa Ketandan

8. Desa Jebugan

Pasal 8

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Klaten berkedudukan di Kota Klaten.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Tengah berkedudukan di Desa Mojayan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Selatan berkedudukan di Desa Jetis.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Utara berkedudukan di Desa Bareng Lor.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalikotes berkedudukan di Desa Kalikotes.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngawen berkedudukan di Desa Ngawen.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kebon Arum berkedudukan di Desa Pluneng.

Pasal 9

Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Klaten diten. tukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Klaten sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemeritah ini :
(1) Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Klaten sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

epkumham.go

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupatei Kepala Daerah Tingkat II Klaten atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Pasal 12

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Klaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 61

epkumham.go