Langsung ke konten

PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI

PP No. 41 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh
metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif,
kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian
gejala alam dan/ atau gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk
yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan

---

pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/
atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun
pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik
swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan
hukum Indonesia.
1. Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,
baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak
berdasarkan hukum Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukan
warga negara Indonesia.
1. Lembaga penjamin adalah orang perorangan yang berdomisili di
Indonesia atau di luar negeri dan lembaga atau organisasi
yang didirikan di Indonesia atau di luar negeri yang
bertindak sebagai penjamin kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing
serta orang asing.
1. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/
atau perguruan tinggi pemerintah dan/ atau swasta berbadan
hukum Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kesatu
Kewenangan Pemberian Izin

Pasal 2

(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi

asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi
pemerintah yang berwenang.

(2) Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

(3) Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas
obyek perijinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan

---

dari kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bagian Kedua
Obyek Perizinan

Pasal 3

(1) Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam
daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian

dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat

ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh
Menteri.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain:
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- hubungan luar negeri;
- kelestarian lingkungan hidup;
- politik;
- pertahanan;
- keamanan;
- sosial;
- budaya;
- agama; dan
- ekonomi.

(3) Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Tata Cara Perizinan

Pasal 5

Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi
asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 6

Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disertai dengan kelengkapan persyaratan:
- rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
- surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga
penjamin; dan
- surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga

---

penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di
Indonesia.

Pasal 7

Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan
mengenai:
- perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
- nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
- maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
- obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
- lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan
pengembangan;dan
- keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa
Indonesia.

Bagian Keempat
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin

Pasal 8

Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak
diterimanya permohonan izin penelitian dan pengembangan secara
lengkap, Menteri harus menjawab permohonan izin penelitian dan
pengembangan yang bersangkutan.

Pasal 9

Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan ditolak,
Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis kepada
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan disertai
dengan alasan-alasan penolakannya.

Pasal 10

Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan disetujui,
Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara tertulis kepada
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan dengan
tembusan kepada pimpinan instansi pemerintah yang berwenang.

Bagian Kelima
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

Pasal 11

Izin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.

---

Pasal 12

(1) Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang paling banyak 2
(dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Perpanjangan jangka waktu izin penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing kepada
Menteri disertai alasan-alasannya,

(3) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan

dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, serta penjelasan keuntungan kegiatan
penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia,

(4) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh
Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sebelum
berakhirnya jangka waktu izin penelitian dan pengembangan
yang bersangkutan,

(5) Menteri dapat menyetujui atau menolak perpanjangan izin

penelitian dan pengembangan yang dimohonkan oleh perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing,

Bagian Keenam
Biaya Perizinan

Pasal 13

(1) Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh

perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya
izin penelitian dan pengembangan,

(2) Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.

(3) Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak,

Pasal 14

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan

asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga
penjamin dan mitra kerja.

(2) Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan mitra

kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim
koordinasi.

---

Pasal 15

Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung
jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama
berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 16

Mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan.

Pasal 17

Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan tinggi
asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing untuk memperoleh izin penelitian dan
pengembangan dapat dikecualikan dalam hal mitra kerja yang
bersangkutan memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga
penjamin.

Pasal 18

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin
penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur,
walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan
pengembangan.

Pasal 19

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan

asing, badan usaha asing, dan orang asing harus melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan kepada Menteri secara berkala.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan hasil pelaksanaan

kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan

asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan
izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.

(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan

---

asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa sampel dan/ atau
spesimen bahan penelitian dan pengembangan keluar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain
oleh Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan tinggi
asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan
norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian
dan pengembangan.

PENGAWASAN

Pasal 22

(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan

penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan

kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

SANKSI

Pasal 23

(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (2) dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa :

- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara kegiatan; atau
- pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan
pengembangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau

pencabutan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan
orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

---

Pasal 24

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan
sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis.

Pasal 25

Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan
orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan
dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan
dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 26

Izin penelitian bagi Orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang
bersangkutan.

Pasal 27

Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor
100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses
penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 28

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi
Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993
tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun
sejak tanggal pengundangan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal15 Desember 2006

,

ttd.