(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan serta melakukan segala tindakan dan
perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai
pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat
Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan
Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
- menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau
lembaga keuangan lain melebihi nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar
modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan membeli
kembali surat berharga yang diterbitkan oleh
Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingan
Perusahaan;
- mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam
melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
---
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun
yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang
nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai
dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
(dead stock) sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak
lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha
untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun;
- mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build,
Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate, and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat
operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun; dan/atau
- menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi
Perusahaan sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan, penjelasan, atau data tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan
Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi.
(4) Perbuatan . . .
---
(4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian
besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan
barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional
di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi
setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas
dan persetujuan tertulis dari Menteri, yaitu :
- mengambil sebagian atau seluruhnya atau ikut serta
dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau
mendirikan perusahaan baru;
- melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan
Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan
lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
- menerima pinjaman jangka menengah/panjang;
- memberikan pinjaman jangka menengah/panjang yang
tidak bersifat operasional;
- memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat
operasional yang melebihi jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang
nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara
operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang
dagangan);
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak
bergerak;
- mengagunkan aktiva tetap dalam rangka penarikan
kredit jangka menengah/panjang;
- mengadakan kerjasama operasi dan/atau menyewakan
aktiva tetap dengan badan usaha atau pihak lain untuk
jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
---
- mengadakan kerjasama kontrak manajemen untuk
jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
- mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah
(Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build,
Operate and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build,
Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat
operasional selain yang telah diatur dalam Anggaran
Dasar Perusahaan dan mempunyai dampak keuangan
yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang
melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati
(dead stock) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri;
- menghapuskan hak tagih piutang macet;
- kenaikan penghasilan bagi karyawan Perusahaan selain
kenaikan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang
mewakili Perusahaan pada perusahaan patungan
dan/atau anak perusahaan tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri.
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari
Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri
dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan
tertulis dari Dewan Pengawas.