Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
1. Dosen . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi.
1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan Perundang-undangan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
PemerintahPeraturanatau pemerintah daerah sebagai
kompensasiditjen atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
1. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
1. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor.
1. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
### Pasal 2 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
