Langsung ke konten

TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU

PP No. 41 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.

1. Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi.

1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.

1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan Perundang-undangan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
PemerintahPeraturanatau pemerintah daerah sebagai
kompensasiditjen atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

1. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.

1. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor.

1. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.

1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

### Pasal 2 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

- Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor.

Pasal 3

(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat

pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Perundang-undangan
ketentuan
tunjangan Peraturanprofesiperaturansetiap perundang-undanganbulan. diberi
ditjen

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai
negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan

pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.

(2) Ketentuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya. Perundang-undangan

### Pasal 7 Peraturan

ditjen
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari
Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah
diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak
lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB III . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 10

(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah

atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan khusus setiap bulan selama masa
penugasan.

(2) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan

setelah yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di daerah khusus.

(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh tunjangan khususPerundang-undangansebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama Peraturan
sesuai denganditjen kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 11

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen bukan

pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya. Perundang-undangan
Peraturan
ditjen BAB IV

Pasal 14

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diberi tunjangan
kehormatan setiap bulan.

Pasal 15

Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil
diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan

pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri
sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perundang-undangan

bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan Peraturan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
ditjen
kewenangannya.

(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 18

Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan
Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14.

Pasal 19

Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 20

(1) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru

baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran
Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi

dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik
pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil dianggarkanPerundang-undangandalam anggaran Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Peraturan
undangan.ditjen

Pasal 21

Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional yang lulus
sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008
dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

  • Tunjangan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan
Departemen Agama yang memperoleh sertifikat
pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2008.
- Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009
dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 23

(1) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi

guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan
pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
bersifat final. Perundang-undangan (2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pembayaran tunjangan khusus atau bantuan Peraturan
kesejahteraanditjen bagi guru dan dosen di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009 Peraturan
ditjen

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan