Langsung ke konten

PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,

PP No. 41 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.

1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

1. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

1. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan
kemandirian berusaha.

1. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan,
melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

1. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.

1. Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.

1. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
pelayanan kepemudaan.

1. Sarana . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan
kepemudaan.

1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.

Pasal 2

(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan

pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.

(3) Tanggung . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.

Pasal 3

(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan

kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas
provinsi, tingkat nasional, dan internasional.

(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan

kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas
kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi

pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda lintas kecamatan dan tingkat
kabupaten/kota.

Pasal 4

Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah
dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana

kepemudaan tingkat nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana

dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.

(3) Pemerintah . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan

prasarana dan sarana kepemudaan tingkat
kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh
gubernur.

(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan

oleh bupati/walikota.

Pasal 7

(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung

jawabnya berwenang:
- menetapkan rencana strategis nasional mengenai
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria serta melaksanakan kebijakan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan secara nasional;
- menetapkan syarat dalam pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat

pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan
kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan
program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan dengan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah,
dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.

Pasal 9

Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berwenang:

- menetapkan rencana strategis provinsi mengenai
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan;

- melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan provinsi mengenai pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan
tingkat provinsi;
- menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat provinsi.

### Pasal 10 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 10

Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya berwenang:

- menetapkan rencana strategis kabupaten/kota
mengenai pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan;
- melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan
nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota
mengenai pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 11

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan
melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan,
monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan

pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan ke dalam:

  • Rencana . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman

pada perencanaan pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan
perencanaan pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan ke dalam:

- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah
Daerah Provinsi.

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan

berpedoman pada perencanaan pembangunan
nasional dan perencanaan pembangunan daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke
dalam:

- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten/Kota;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, berkesinambungan, dan
memperhatikan perkembangan dan perubahan
lingkungan.

### Pasal 13 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan

rencana strategis yang memuat pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota.

(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan

rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis
dengan rencana strategis Pemerintah.

Pasal 14

Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun
rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis
dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau
melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan:

- inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta
potensi pemuda;

- inventarisasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan secara
proporsional;

  • pengkajian; dan

- penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis
secara berjenjang.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 16

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan
sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi
daerah, dan arah pembangunan nasional.

Pasal 17

Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan
identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.

Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional

dalam rangka pengembangan kewirausahaan
pemuda.

(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi

daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan
pemuda.

Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Fasilitasi Pengembangan

Kewirausahaan Pemuda

Pasal 19

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan
melalui:

  • pelatihan;
  • pemagangan;
  • pembimbingan;
  • pendampingan;
  • kemitraan;
  • promosi; dan/atau
  • bantuan akses permodalan.

Pasal 20

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan,
pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d melalui:

- penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga
pendamping;

  • pengembangan kurikulum;
  • pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
  • penyediaan prasarana dan sarana; dan
  • penyediaan pendanaan.

### Pasal 21 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga
pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka
memperluas jaringan kewirausahaan.

(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:

  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pemberian bantuan manajemen;
  • pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
  • perluasan akses pasar;

- pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal,
nasional, regional, maupun internasional;
dan/atau

- penyediaan akses informasi, akses peluang
usaha, dan akses penguatan permodalan.

Pasal 22

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:

- penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik
lokal, nasional, regional, maupun internasional.

- pengenalan produk atau promosi penggunaan barang
dan jasa;

- sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru
serta kemudahan pengurusan hak kekayaan
intelektual;

  • pengembangan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pengembangan jaringan promosi dan pemasaran
bersama melalui media cetak, elektronik, dan media
luar ruang; dan/atau

  • gelar karya atau demonstrasi produk.

Pasal 23

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan
akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga

permodalan kewirausahaan pemuda.

(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan

pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan
rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan
pemerintah daerah.

Pasal 25

Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan
kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan

Pemerintah dan pemerintah daerah.

### Pasal 26 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 26

Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung

jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan
bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,

### Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan

untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil
keputusan sesuai dengan arah pembangunan
nasional.

(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi,
politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam memahami dan menyikapi perubahan
lingkungan strategis, baik domestik maupun global
serta mencegah dan menangani risiko.

### Pasal 29 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 29

Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:

  • pelatihan;
  • pendampingan; dan/atau
  • forum kepemimpinan pemuda.

Pasal 30

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing
melalui:

- penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai
standar kompetensi;

  • pengembangan kurikulum;
  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • penyediaan pendanaan.

(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di
bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing
melalui:

  • penyediaan tenaga;
  • pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • penyediaan pendanaan.

### Pasal 32 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 32

Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui:

  • studi pengembangan kepeloporan pemuda;

- konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan
pemangku kepentingan;

- aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam
organisasi kepemudaan;

- seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan
kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional;

  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • penyediaan pendanaan.

Pasal 33

Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan
rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan
pemerintah daerah.

Pasal 34

Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan
kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi

dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.

### Pasal 35 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 35

Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial
perusahaan serta program kemitraan dan bina
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,

### Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:

- sentra pemberdayaan pemuda;
- koperasi pemuda;
- pondok pemuda;
- gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
- pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
- prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan
kepemudaan.

(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan

perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Penyediaan

Pasal 38

(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis
serta standar prasarana dan sarana pada masing-
masing kegiatan yang meliputi:

  • penyadaran pemuda;
  • pemberdayaan pemuda; dan

- pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan pemuda.

(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan
pemuda penyandang cacat.

Pasal 39

Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat

menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan

sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana
dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penyediaan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah
setempat.

(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang

menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah

daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
dapat saling bekerja sama dalam penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah
dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan

Pasal 42

Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi:

  • pemanfaatan;
  • pemeliharaan; dan
  • pengawasan.

Pasal 43

(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a
bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan
pelayanan kepemudaan.

(2) Pemanfaatan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.

(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan
pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana
dan sarana kepemudaan.

Pasal 44

Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a
dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan
profesional.

Pasal 45

(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b
ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan
dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan dilakukan secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
- tenaga pemelihara yang kompeten;
- kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar;
dan
- dukungan pendanaan.

Pasal 46

(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.

(2) Organisasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat

berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menjamin:

- pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan
profesional; dan

- pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pasal 47

(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan

prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.

(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan

prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.

(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan

prasarana dan sarana kepemudaan tingkat
kabupaten/kota.

Pasal 48

(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat

melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara menyampaikan:

- pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
- laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

### Pasal 49 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 49

Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi
barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 50

(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan

kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan
diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan
dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id