(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaan/
tunjangan sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) setiap
bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.