Langsung ke konten

PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PP No. 41 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai
tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
1. Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga
manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri.
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional,
dan/atau standar khusus.
1. Pendidikan Vokasi Industri adalah pendidikan tinggi dan
pendidikan menengah kejuruan yang diarahkan pada
penguasaan keahlian terapan tertentu di bidang Industri.
1. Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi adalah pelatihan
kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan
kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan standar kompetensi bidang industri.
1. Pemagangan Industri adalah bagian dari sistem pelatihan
kerja yang terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan
dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan
pengawasan pembimbing, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian di bidang Industri.
1. Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing
pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
yang berada di wilayah Indonesia.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang
mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

1. Tempat . . .

---

1. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK
adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat
memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang
diverifikasi oleh LSP.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi,
atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
lebih tinggi.
1. Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari
alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan
Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan
sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi
untuk peningkatan nilai tambah Industri.
1. Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber
Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan
spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari
dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai
tambah Industri.
1. Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian
Sumber Daya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada
pelaku kegiatan Industri.
1. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan
dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar
lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam
lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar
negeri ke dalam negeri.
1. Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang
menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri
atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan
produktivitas Industri.
1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan,
invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan
teknologi produk termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan
dalam kegiatan Industri.
1. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek
teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment),
rancang bangun dan perekayasaan, implementasi/
pengoperasian, dan penyerahan dalam kondisi siap
digunakan.

1. Penjaminan . . .

---

1. Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri
adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang
memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan
teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara
komersial.
1. Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam
negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan
Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji
secara komersial.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan
konsultan Industri;
- pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta
pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan
- pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.

Bagian Kesatu
Pembangunan Tenaga Kerja Industri

Pasal 3

(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan

Tenaga Kerja Industri.

(2) Tenaga . . .

---

(2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:
- tenaga teknis; dan
- tenaga manajerial.

Pasal 4

(1) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri.

(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memiliki:
- kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang
Industri; dan
- pengetahuan manajerial.

(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
- Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi;
- Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau
- Pemagangan Industri.

(4) Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kompeten setelah
melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.

Pasal 5

(1) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga
Kerja Industri.

(2) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.

(3) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.

(4) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pendidikan . . .

---

  • pendidikan menengah kejuruan;
  • program diploma satu;
  • program diploma dua;
  • program diploma tiga;
  • program diploma empat;
  • program magister terapan; dan
  • program doktor terapan.

(5) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis

kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK.

(2) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri

berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan LSP,
penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP
yang bidangnya sejenis.

(3) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri

berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam
sekolah dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan
kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga
Penelitian dan Pengembangan.

(4) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

melakukan Sertifikasi Kompetensi.

(5) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku
Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi.

Pasal 7

(1) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperuntukan bagi
calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.

(2) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dilaksanakan

dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri
dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja
Industri.

(3) Pelatihan . . .

---

(3) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi diselenggarakan

dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.

(4) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam lembaga
pendidikan dan pelatihan, dan TUK.

(5) Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis

Kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara
harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya
sejenis.

(6) Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis

Kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam lembaga
pendidikan dan pelatihan dan/atau TUK, penyelenggara
harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri
dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.

(7) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakhiri dengan
Sertifikasi Kompetensi.

(8) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilakukan oleh LSP.

(9) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku
Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pelatihan
Industri Berbasis Kompetensi.

(10) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh
Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Latihan Kerja
serta lembaga pelatihan lain.

(11) Penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mendapatkan
akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis

kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dapat bekerja
sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • pengembangan kurikulum;
  • praktik . . .

---

  • praktik kerja; dan/atau
  • penempatan lulusan.

(3) Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan

Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri
berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis
Kompetensi.

Pasal 9

(1) Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf c diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja
Industri dan Tenaga Kerja Industri.

(2) Pemagangan Industri dilaksanakan di Perusahaan Industri

dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri menyediakan fasilitas untuk Pemagangan Industri.

(4) Pemagangan Industri dilaksanakan atas dasar perjanjian

pemagangan antara peserta magang dengan Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang
dibuat secara tertulis.

(5) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta,
hak dan kewajiban Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri, serta jangka waktu
pemagangan.

(6) Kamar dagang dan industri dan asosiasi Industri

memfasilitasi pelaksanaan pemagangan di Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri bagi calon
Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.

(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan
Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(8) Calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri yang

telah mengikuti Pemagangan Industri dinyatakan memiliki
kompetensi kerja setelah lulus Sertifikasi Kompetensi oleh
LSP.

Pasal ...

---

Pasal 10

(1) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen
pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri.

(2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memiliki:
- kompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang
Industri; dan
- pengetahuan teknis.

(3) Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang pendidikan dan
ketenagakerjaan.

Bagian Kedua
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan
Sertifikasi Kompetensi

Paragraf 1
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Pasal 11

(1) Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri.

(2) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan kebutuhan Industri yang paling sedikit memuat
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap
kerja.

(3) Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi

Industri, dan/atau pelaku usaha Industri.

(4) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh

Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan menetapkan SKKNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya usulan Menteri.

(6) Apabila . . .

---

(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan,

SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan
berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

(7) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan berdasarkan kualifikasi nasional dan/atau klaster
kompetensi.

(8) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan

pada lembaga Pendidikan Vokasi Industri berbasis
kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis
Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri.

Pasal 12

(1) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri

menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib.

(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap

keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan bagi
Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.

(3) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara

wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib
menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.

Paragraf 2
Sertifikasi Kompetensi

Pasal 13

(1) Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan

kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai kebutuhan dan
persyaratan kerja.

(2) Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri

dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian antara sistem
pengupahan dengan produktivitas kerja guna memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.

(3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh LSP yang telah
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

(4) Pembentukan . . .

---

(4) Pembentukan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi Industri, pelaku
usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga
pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan

industri, dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.

Bagian Ketiga
Penggunaan Tenaga Kerja Industri dan Konsultan Industri

Pasal 14

Tenaga Kerja Industri yang digunakan oleh Perusahaan Industri
dan/atau Perusahaan Kawasan Industri meliputi:
- Tenaga Kerja Industri nasional; dan/atau
- Tenaga Kerja Industri Asing.

Pasal 15

(1) Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan

untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri.

(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- konsultan Industri nasional; dan
- konsultan Industri asing.

(3) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:
- memiliki keterampilan teknis, administratif, dan
manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
- memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di
bidang konsultan.

Pasal 16

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri
nasional dan/atau konsultan Industri nasional.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Industri dan/atau

Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan Tenaga
Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- belum tersedia Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau
konsultan Industri nasional yang kompeten; dan/atau
- belum cukup tersedia jumlah Tenaga Kerja Industri
nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang
kompeten.

(4) Dalam hal belum tersedia dan/atau tidak tercukupinya

jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan
Industri nasional yang kompeten sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan pembangunan
Tenaga Kerja Industri nasional dan konsultan Industri
nasional.

(5) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing
dan/atau konsultan Industri asing, jabatan yang
diperbolehkan diduduki oleh Tenaga Kerja Industri Asing
dan/atau konsultan Industri asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Industri
Asing dan/atau konsultan Industri asing dari menteri yang
menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.

(2) Jangka waktu izin penggunaan Tenaga Kerja Industri Asing

dan/atau konsultan Industri asing paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing
dan/atau konsultan Industri asing harus melakukan alih
pengetahuan dan keterampilan kepada Tenaga Kerja
Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menunjuk Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau
konsultan Industri nasional sebagai tenaga pendamping
dari Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan
Industri asing;
- pendidikan dan/atau pelatihan kepada Tenaga Kerja
Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional,
baik di dalam maupun di luar negeri.

(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan

Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing
dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak melakukan alih pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pasal 19

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib

memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap
perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap
produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.

(3) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan
Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.

Pasal ...

---

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan
terhadap Sumber Daya Alam yang diolah dan digunakan
secara langsung sebagai Bahan Baku, bahan penolong,
energi, dan/atau air baku untuk Industri.

(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang digunakan
sebagai sarana penunjang pengelolaan Kawasan Industri.

Pasal 21

(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit dilakukan melalui:
- penghematan;
- penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; dan
- optimasi kinerja proses produksi.

(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara ramah lingkungan

dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilakukan melalui:
- pengurangan limbah;
- penggunaan kembali;
- pengolahan kembali; dan/atau
- pemulihan.

Pasal 22

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang

memanfaatkan Sumber Daya Alam wajib menyusun rencana
Pemanfaatan Sumber Daya Alam.

(2) Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Sumber Daya Alam yang proyeksi kebutuhannya
ditetapkan dalam Kebijakan Industri Nasional.

(3) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- ruang lingkup pemanfaatan;
- prinsip pemanfaatan;
- metodologi pemanfaatan; dan
- teknologi dari pemanfaatan.

(4) Rencana . . .

---

(4) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana
Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Jaminan Ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam untuk
Industri dalam negeri.

(2) Dalam menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya

Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam;
- upaya Penyediaan Sumber Daya Alam; dan
- upaya Penyaluran Sumber Daya Alam.

Pasal 24

(1) Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber

Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana
Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.

(2) Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber

Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui koordinasi dengan menteri terkait/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.

(3) Dalam penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menerima masukan dari dunia usaha dan
masyarakat.

(4) Dalam hal penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri membutuhkan informasi potensi Sumber Daya Alam
di daerah, gubernur dan/atau bupati/walikota wajib
memberikan informasi yang diminta.

(5) Menteri . . .

---

(5) Menteri mengusulkan rencana Penyediaan dan Penyaluran

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Presiden.

(6) Presiden menetapkan rencana Penyediaan dan Penyaluran

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau
kembali mengacu pada Kebijakan Industri Nasional.

Pasal 25

Upaya Penyediaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- Penelitian dan Pengembangan mengenai potensi Sumber
Daya Alam dalam negeri;
- memberikan kemudahan usaha budidaya dan pemuliaan
Sumber Daya Alam terbarukan;
- memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Alam
terbarukan oleh Industri;
- mengembangkan investasi pengusahaan Sumber Daya Alam
di dalam dan luar negeri;
- memfasilitasi akses kerja sama dengan negara lain dalam
pengadaan Sumber Daya Alam;
- menetapkan kebijakan impor untuk Sumber Daya Alam
tertentu dalam rangka Penyediaan Sumber Daya Alam untuk
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
dan/atau
- memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dalam Penyediaan
Sumber Daya Alam antar wilayah.

Pasal 26

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan dan Sumber
Daya Alam tidak terbarukan.

(2) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemetaan dan penetapan wilayah Penyediaan Sumber
Daya Alam terbarukan;
- konservasi Sumber Daya Alam terbarukan; dan/atau
- penanganan budi daya dan pasca panen Sumber Daya
Alam terbarukan.

(3) Fasilitasi . . .

---

(3) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam tidak terbarukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kebijakan yang
berorientasi konservasi dengan melakukan:
- renegosiasi kontrak eksploitasi pertambangan Sumber
Daya Alam Tertentu;
- menerapkan kebijakan secara kontinu atas efisiensi
Pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan/atau
- menerapkan kebijakan diversifikasi energi untuk
Industri.

Pasal 27

(1) Upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan
melalui:
- penetapan tata kelola Penyaluran Sumber Daya Alam;
- penyediaan infrastruktur Penyaluran Sumber Daya
Alam;
- pengembangan teknologi Penyaluran Sumber Daya
Alam;
- fasilitasi pembentukan unit Penyaluran Sumber Daya
Alam;
- penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran
Penyaluran Sumber Daya Alam; dan/atau
- memfasilitasi ketersediaan pembiayaan lembaga
Penyaluran Sumber Daya Alam.

(2) Ketentuan mengenai upaya Penyaluran Sumber Daya Alam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri dan menteri terkait.

Bagian Ketiga
Pelarangan dan Pembatasan Ekspor Sumber Daya Alam

Pasal 28

Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna
pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri,
Pemerintah Pusat dapat melarang atau membatasi ekspor Sumber
Daya Alam.
Pasal ...

---

Pasal 29

(1) Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait

mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk
menetapkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber
Daya Alam tertentu.

(2) Usulan Menteri dalam rangka pelarangan ekspor Sumber

Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pertimbangan:
- menjaga kelestarian Sumber Daya Alam;
- merupakan Sumber Daya Alam yang strategis, tidak
terbarukan, dan terbatas;
- sebagai cadangan penyangga ketersediaan Sumber Daya
Alam untuk Industri;
- menjaga kestabilan harga Sumber Daya Alam; atau
- kepentingan nasional lainnya.

(3) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan ekspor Sumber

Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pertimbangan:
- Sumber Daya Alam yang belum seluruhnya dapat diolah
di dalam negeri;
- Sumber Daya Alam yang diolah akan mempunyai nilai
tambah yang tinggi; atau
- kepentingan nasional lainnya.

(4) Pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit
melalui:
- penetapan bea keluar;
- penetapan kuota ekspor;
- penetapan kewajiban pasok dalam negeri; dan/atau
- penetapan batasan minimal kandungan Sumber Daya
Alam.

Pasal 30

Selain untuk peningkatan nilai tambah Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat mengusulkan pelarangan
atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam dalam rangka
menjaga keseimbangan neraca ketersediaan Sumber Daya Alam
yang tercantum dalam rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam.
Pasal . . .

---

Pasal 31

Penetapan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Kewajiban Alih Teknologi Dalam Rangka Pengadaan Teknologi Industri
Melalui Proyek Putar Kunci

Pasal 32

(1) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui Penelitian

dan Pengembangan, kontrak Penelitian dan Pengembangan,
usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau
akuisisi teknologi.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat melakukan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

(3) Perencanaan pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek

Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh pimpinan instansi pengusul dengan berkoordinasi
dengan Menteri dan menteri terkait.

(4) Materi perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit mencakup:
- alasan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci; dan
- ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih
Teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi.

Pasal 33

(1) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib

melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik.

(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak

melakukan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri

Pasal 34

(1) Pemerintah Pusat melakukan Penjaminan Risiko atas

Pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di
dalam negeri oleh penyedia teknologi.

(2) Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi
dari dalam negeri yang sudah teruji laik dalam skala
laboratorium dan teknikal sesuai dengan pedoman teknis
penentuan kelayakan Teknologi Industri.

(3) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
Pusat;
- lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi;
dan
- lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
perusahaan swasta.

(4) Dalam hal lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan

tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang
dimiliki oleh swasta atau lembaga Penelitian dan
Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c menjadi penyedia teknologi, harus
melakukan kerja sama dengan lembaga Penelitian dan
Pengembangan Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan mengenai pedoman teknis penentuan kelayakan

Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 35

Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan dalam
rangka:
- memperkuat daya saing Industri nasional;
- kemandirian Industri dalam negeri; dan/atau
- pelestarian fungsi lingkungan.
Pasal . . .

---

Pasal 36

(1) Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan
kepada Pemanfaat Teknologi melalui penyedia teknologi.

(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk jaminan kelayakan Teknologi Industri sesuai
dengan yang diperjanjikan.

(3) Ketentuan mengenai jaminan kelayakan Teknologi Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 37

Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
- Teknologi Industri yang dimanfaatkan sesuai dengan Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional;
- Teknologi Industri yang dimanfaatkan dapat meningkatkan
efisiensi dan efektivitas Industri; dan
- risiko yang terjadi bukan akibat kesalahan manajemen Industri
Pemanfaat Teknologi Industri.

Pasal 38

(1) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

dapat mengajukan usulan Penjaminan Risiko kepada Menteri
disertai dokumen paling sedikit berupa:
- bukti laik laboratorium dan teknikal atas Teknologi
Industri yang akan dimanfaatkan; dan
- usulan tertulis mengenai permintaan Penjaminan Risiko
atas Pemanfaatan Teknologi Industri dari Pemanfaat
Teknologi.

(2) Menteri melakukan penilaian dan evaluasi terhadap usulan

Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam rangka penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri
terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
terkait, dan/atau pimpinan perguruan tinggi negeri.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan evaluasi atas

usulan Penjaminan Risiko diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal . . .

---

Pasal 39

(1) Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga
nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.

Pasal 40

Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi
SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri; dan/atau
- pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri.

Pasal 41

Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang tidak melaksanakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri; dan/atau
- pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri.
Pasal . . .

---

Pasal 42

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 kepada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 43

(1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa

Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 44

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri

yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan paling banyak:
- 1% (satu persen) dari nilai investasi bagi Perusahaan
Industri; dan
- 1 o/oo (satu per mil) dari nilai investasi bagi Perusahaan
Kawasan Industri.

(3) Pembayaran . . .

---

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
surat pengenaan denda administratif diterima.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.

Pasal 45

(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri

yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar
denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa penutupan sementara.

(2) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahan

Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas
waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara.

(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara
diterima.

(4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri

yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang
dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara,
tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai
dengan izin yang dimilikinya.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penutupan sementara bagi

Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan

Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi
administratif berupa penutupan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) tidak memenuhi
kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif,
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha
Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.

(2) Pembekuan . . .

---

(2) Pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan
Pembekuan.

(3) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri

yang telah memenuhi kewajiban membayar denda
administratif dan memenuhi kewajibannya dapat
mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan Izin
Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industrinya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembekuan Izin Usaha

Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 47

(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan

Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi
administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau
Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau

tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau
Izin Usaha Kawasan Industri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pencabutan Izin Usaha

Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur oleh
Menteri.

Pasal 48

Dalam hal pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19
ayat (1) telah menimbulkan bahaya keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan/atau lingkungan terhadap Tenaga Kerja Industri
dan/atau produk yang dihasilkan, Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif tanpa
melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal
41.

Pasal 49

Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan
pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan Izin
Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri kepada Menteri.
Pasal ...

---

Pasal 50

Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak
melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penghentian sementara.

Pasal 51

Menteri/menteri terkait/pimpinan lembaga/instansi terkait
mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 kepada penyedia teknologi.

Pasal 52

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali setelah jangka
waktu proses Alih Teknologi berakhir sesuai dengan jadwal
dalam perjanjian.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat
belas) hari.

Pasal 53

(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif

berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan Alih
Teknologi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda

administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan paling sedikit sebesar nilai Alih Teknologi yang
tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

(3) Denda . . .

---

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperhitungkan sebagai faktor pengurang dari total nilai
proyek putar kunci.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyedia
teknologi untuk melakukan Alih Teknologi.

Pasal 54

(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif

berupa denda administratif dan tidak melakukan Alih
Teknologi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
ditetapkan pengenaan denda administratif, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kewajiban
pembayaran oleh Pemerintah Pusat kepada penyedia
teknologi.

(2) Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal penghentian sementara dikeluarkan.

(3) Penyedia teknologi yang tidak melakukan kewajibannya

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan tindakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
yang diperjanjikan.

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015

,

ttd.

---