PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai**
yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
### Pasal 2 1.
(2t Pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 2l
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undarg Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
**(3) Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja**
dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena
Pajat dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar
Rp50.0O0.0O0,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif
2,5o/o (dua koma lima persen) dan bersifat finai.
**(4) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan
kegiatal usaha pada bidang industri:
1. alas kaki; dan/ atau
1. tekstil dan produk tekstil;
- mempekerjakan ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
?)
- mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000
(dua ribu) orang;
- menanggung Paj ak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;
- melakukan ekspor paling sedikit 5O% (lima puluh
persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun
sebeiumnya;
- memiliki perjanjian kerja bersama;
- mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan .Penyelenggara
Jamrnan Sosial Ketenagakerjaan dan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan; dan
- tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; atau
1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berj a Ian.
**(5) Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Paj ak**
Penghasilan Pasal 27 dengan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah pegawai yang
diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh
Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.0O0,00
(iima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai
yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2O16 dan Januari
20t7.
**(6) Dalam ...**
---
PRESIDEN
**(6) Dalam ha1 realisasi jumlah Penghasilan Kena pajak dari**
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
melebihi RpSO.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam
1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi
Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) dikenai
pemotongan Paj ak Penghasilan dengan tarif 15% (lima
belas persen) dal bersifat final sampai dengan Masa
Paj ak Desember tahun bersangkutan.
**(7) Terhadap pegawai yang teiah memperoleh Penghasilan**
Kena Pajak melebihi Rp50.0O0.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk
tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasai 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 77 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Paj ak Penghasilan
### Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (3)
berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa
Pajak Desember 2017 .
Pasai 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah i mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2016
,
ttd.
Salinal sesuai dengan asiinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Asisten Deputi Bidarrg Perekonomian,
ti Bidang Hukum dal
---
PRESIDEN
REPU EI-IIi IN DO I..IESIA
