Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

PP No. 41 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan

ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh
puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

(1) Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi:

dan a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan
sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang
Batang, serta seluruh Kawasan Industri
Maritim, dan hrlau Lobam; dan
Tanjung Pinang b. sebagran dari wilayah Kota
yang meliputi I(awasan lndustri Senggarang
dan Kawasan Industri DomPak Darat;
wilayah (3) Batas tetap dan titik koordinat dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkart
datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran
yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 4 .

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan

Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
organisasi dan tata kerja sebagaimana l2l Susunan
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
yang persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara..

(satu) pasal,3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1
yal<ni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 4.{

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan
wewenzrngnya sampai dengan ditetapkan susunan
organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
ss[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
paOa tanggal 12 Oktober 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perekonomian,
dan Penrndang-undangan,

Djarnan

---