(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh
puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
dan a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan
sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang
Batang, serta seluruh Kawasan Industri
Maritim, dan hrlau Lobam; dan
Tanjung Pinang b. sebagran dari wilayah Kota
yang meliputi I(awasan lndustri Senggarang
dan Kawasan Industri DomPak Darat;
wilayah (3) Batas tetap dan titik koordinat dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkart
datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran
yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 4 .
---
PRESIDEN
